JurnalPatroliNews | Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM kembali bergerak. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi, Selasa (29/9/2026).
Saksi yang diperiksa berinisial AS, yang diketahui menjabat sebagai Direksi PT TMS. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM untuk periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan Kejaksaan Agung untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Direksi PT TMS Dimintai Keterangan
Kehadiran AS sebagai saksi menunjukkan penyidik masih menelusuri informasi dari pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau mengetahui aktivitas dalam perkara tersebut.
Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik memetakan rangkaian kegiatan pertambangan, hubungan antarperusahaan, serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan tata kelola mineral bukan logam dalam periode yang tengah disidik.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen maupun alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang sama, termasuk pihak dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PT PMM, PT IPP, serta pihak yang berkaitan dengan aktivitas keuangan perusahaan.
Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Kasus PT PMM bukan perkara baru di lingkungan JAM Pidsus. Kejaksaan Agung telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka pada Juli 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat persoalan dalam pemeriksaan dan penerbitan dokumen terkait komoditas ilmenite yang mengandung unsur logam tanah jarang atau rare earth element (REE).
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ekspor komoditas yang mengandung REE, yang berdasarkan penyidikan dilakukan melalui sejumlah tindakan yang diduga melanggar ketentuan.
Penyidik Telusuri Rangkaian Tata Kelola Pertambangan
Seiring perkembangan perkara, penyidik terus memanggil saksi dari berbagai latar belakang untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai tata kelola pertambangan PT PMM.
Pada 23 September 2026, misalnya, penyidik memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM. Sebelumnya, dua saksi lainnya dari Kementerian Keuangan dan Dewan Komisaris PT PMM juga telah dimintai keterangan.
Pada Agustus lalu, JAM Pidsus juga memeriksa tiga saksi dari PT IPP, PT PMM dan PT TMS yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor, akuntansi serta administrasi keuangan perusahaan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk hubungan antarentitas usaha dan aktivitas yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan.
Pembuktian Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap AS sebagai Direksi PT TMS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami fakta-fakta baru sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Seluruh keterangan saksi akan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang diperiksa sebagai saksi belum dapat disimpulkan memiliki keterlibatan pidana hanya berdasarkan pemeriksaan tersebut.














Komentar