JurnalPatroliNews | Bekasi – Penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Polisi kini menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang bermula dari taksi listrik Green SM yang berhenti di perlintasan sebidang hingga berujung pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Dua tersangka tersebut berasal dari dua perkara berbeda. Pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Sementara pada Selasa (29/9/2026), Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN alias Nofiandi (37) sebagai tersangka dalam perkara tabrakan kereta.
Kecelakaan kereta api yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut menewaskan 16 orang.
Berawal dari Taksi Terhenti di Perlintasan
Rangkaian kejadian bermula ketika taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, Bekasi Timur.
Taksi tersebut kemudian tertabrak KRL yang sedang melintas. Setelah benturan, perjalanan KRL tujuan Cikarang terganggu dan rangkaian kereta berhenti di sekitar Stasiun Bekasi Timur.
Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah belakang kemudian menabrak rangkaian KRL.
Polisi kemudian memisahkan penanganan hukum berdasarkan masing-masing kejadian. Perkara taksi ditangani Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan perkara tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ditangani Polda Metro Jaya.
Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan AN alias Nofiandi sebagai tersangka setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta dan keterangan ahli.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan analisis data logger menunjukkan pengereman darurat baru dilakukan ketika posisi KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh sehingga kemungkinan tabrakan masih dapat dihindari.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya,” ujar Anom.
Polisi juga menyebut masinis sempat menghadapi keraguan dalam mengambil tindakan pengereman. Ketentuan internal yang dirujuk penyidik mengatur bahwa ketika masinis menghadapi keraguan terhadap kondisi sinyal, tindakan terberat berupa menghentikan kereta harus diambil terlebih dahulu.
Sinyal Disebut Berfungsi Normal
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menyatakan sistem persinyalan di jalur tersebut berfungsi normal.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat dari jarak yang dinilai memadai.
Sinyal pengulang disebut berada sekitar 400 meter, sehingga terdapat jarak total sekitar 800 meter dalam rangkaian informasi persinyalan sebelum lokasi kejadian.
Temuan tersebut menjadi bagian dari analisis penyidik dalam menilai tindakan masinis sebelum benturan.
Dijerat UU Perkeretaapian
Atas hasil penyidikan tersebut, Nofiandi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perkeretaapian.
Polisi menyebut pasal yang dikenakan merupakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan pidana yang bersangkutan.
Pengemudi Taksi Lebih Dahulu Jadi Tersangka
Sebelum penetapan Nofiandi, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP atau Richard Rudolf sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia sebelumnya menyatakan kecelakaan antara KRL dan taksi terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Richard dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp1 juta.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dan proses hukumnya dilakukan melalui pengadilan negeri dengan hakim tunggal.
Masinis KRL Tidak Dipidana
Dalam perkara tabrakan awal antara KRL dan taksi, polisi tidak menetapkan masinis KRL sebagai tersangka.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan ketentuan perkeretaapian mengharuskan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perlintasan sebidang.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, mulai penjaga palang pintu, pengemudi taksi, masinis KRL hingga ahli dari agen pemegang merek kendaraan.
Dua Perkara dalam Satu Rangkaian
Perkembangan penyidikan tersebut memperlihatkan bagaimana satu rangkaian kecelakaan ditelusuri berdasarkan peristiwa dan dugaan kelalaian yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan taksi Green SM yang berhenti di perlintasan hingga tertabrak KRL. Perkara kedua berkaitan dengan tabrakan berikutnya ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang berhenti di kawasan Bekasi Timur.
Dalam perkara kedua, Polda Metro Jaya menggunakan analisis data operasional kereta, keterangan ahli dan alat bukti lain untuk menentukan konstruksi hukum terhadap masinis.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap pengemudi taksi merupakan hasil penyidikan Polres Metro Bekasi Kota atas kecelakaan pada tahap sebelumnya.
Dengan demikian, istilah dua tersangka dalam perkembangan kasus ini merujuk pada dua orang yang ditetapkan dalam dua perkara berbeda tetapi berada dalam satu rangkaian peristiwa kecelakaan.
Seluruh proses hukum masih berjalan. Status tersangka juga tidak dengan sendirinya menjadi putusan bersalah sebelum perkara diputus melalui proses peradilan.















Komentar