Mahfud MD: Kalau MK Berani, Gibran Bisa Didiskualifikasi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan calon wakil presiden 2024, Mahfud MD, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK sebelumnya telah melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan bukti dan keterangan saksi maupun ahli.

Mahfud menilai keputusan MK untuk tetap memeriksa pokok persoalan menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak hanya melihat perkara dari sisi formal, tetapi juga membuka ruang untuk menguji substansi yang dipersoalkan pemohon.

“MK bukan mahkamah kalkulasi. Maka harus mengadili hal-hal substansi seperti ini,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (30/9/2026).

Menurut Mahfud, sikap MK dalam perkara tersebut nantinya akan terlihat dari putusan akhir. Ia memperkirakan hakim konstitusi dapat mengabulkan sebagian permohonan, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya putusan dengan konsekuensi yang lebih jauh.

“Kita lihat nanti MK beraninya kayak apa. Menurut saya MK akan mengabulkan sedikit, tidak total,” ujarnya.

Diskualifikasi Gibran Disebut sebagai Keputusan Berani

Mahfud juga menyinggung kemungkinan paling jauh yang diminta dalam perkara tersebut, yakni menyangkut status Gibran sebagai wakil presiden.

Ia mengatakan, apabila MK sampai mengambil keputusan yang berujung pada diskualifikasi Gibran, langkah tersebut akan menjadi keputusan yang sangat berani. Namun, menurut Mahfud, kemungkinan tersebut tetap bergantung sepenuhnya pada pertimbangan hakim konstitusi.

“Kalau mendiskualifikasi itu sangat berani, tapi bisa saja kalau MK-nya berani,” kata dia.

Dalam permohonannya, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, permohonan tersebut masih menjadi materi pemeriksaan dan belum merupakan putusan MK.

Mahfud Pernah Dihubungi Denny Indrayana

Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum pemohon dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Mahfud mengatakan dirinya memilih tidak bergabung atau memberikan dukungan terhadap gugatan tersebut. Sikap itu, menurutnya, berkaitan dengan pandangannya sejak awal bahwa persoalan tersebut telah selesai.

“Saya dihubungi oleh Denny Indrayana. Saya bilang enggak, karena saya konsisten bilang itu sudah selesai. Kalau saya ikut mendukung Anda, gugatan Anda itu turun nilainya. Dikira Anda ditumpangi saya atau Anda menunggangi saya,” tuturnya.

Mahfud menegaskan perkara tersebut seharusnya ditempatkan sebagai persoalan argumentasi dan pengujian hukum, bukan pertarungan dukungan terhadap figur politik tertentu.

MK Hadapi Perdebatan Kewenangan

Perkara tersebut sejak awal juga diwarnai perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan syarat pencalonan Gibran dalam konteks PHPU Pilpres 2024.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai pihak termohon mempertanyakan kewenangan MK karena pemohon dinilai mempersoalkan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu. Di sisi lain, para pemohon berpendapat MK tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan tersebut demi memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan.

Para pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

Mahfud menilai dinamika tersebut kini harus dilihat melalui proses persidangan yang sedang berjalan.

Ia mengatakan MK memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek substansial ketika menghadapi persoalan hukum yang dinilai belum memperoleh kepastian.

Karena itu, Mahfud meminta publik mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari pengujian hukum di lembaga peradilan konstitusi.

“Kita lihat pertarungan penegakan hukum ini,” ujarnya.

Untuk saat ini, belum ada putusan akhir mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun statusnya sebagai wakil presiden. Penentuan mengenai permohonan tersebut tetap berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi setelah seluruh tahapan persidangan dan pembuktian selesai.

Komentar