Geger PIK 2! Polisi Bongkar Rumah Produksi Etomidate, WN China Diciduk

JurnalPatroliNews | Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan clandestine lab atau laboratorium ilegal yang diduga digunakan untuk memproduksi cairan etomidate di kawasan Cluster Hawai Cove 6, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan tersebut mengungkap dugaan aktivitas produksi yang dilakukan di lingkungan perumahan. Polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, cairan yang diduga etomidate, hingga puluhan ikat plastik berisi pods atau cartridge yang diduga digunakan untuk produk tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2,” kata Nasriadi dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Berawal dari Informasi Penyalahgunaan Narkotika

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui serangkaian observasi dan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan maupun lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengungkapan dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam, 21 September 2026, di kawasan PIK 2.

CF diamankan di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu, ia disebut berada bersama dua warga negara China lainnya berinisial ZD dan YX.

“Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam,” ujar Vernal.

Dari penelusuran berikutnya, polisi kemudian mengarah ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi di kawasan Cluster Hawai Cove 6.

Polisi Sita Bahan Baku dan Cairan Diduga Etomidate

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto sekitar 1.300 gram.

Polisi juga menemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan volume netto sekitar 11.000 mililiter. Selain itu, terdapat sejumlah botol lain yang berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan ukuran beragam.

Puluhan ikat plastik berisi pods/cartridge juga diamankan dari lokasi.

Seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kandungan, fungsi, serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas produksi yang dibongkar polisi.

Polisi Buru Satu Orang Berstatus DPO

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap struktur jaringan yang berada di balik dugaan laboratorium tersebut.

Polisi juga memburu seseorang berinisial AC yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak, termasuk hubungan antara lokasi penangkapan, lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, serta jaringan distribusi barang yang tengah diselidiki.

Polisi belum menyampaikan seluruh hasil pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung.

CF Dijerat Ketentuan Pidana Narkotika

Atas perkara tersebut, CF disangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika yang berlaku.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 609 ayat (2) huruf b mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. Sementara Pasal 610 mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan tanpa hak dalam produksi, impor, ekspor, atau penyaluran narkotika.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah undang-undang, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara perubahan penggolongan narkotika diatur antara lain melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku 28 November 2025. Regulasi tersebut mengatur perubahan penggolongan Narkotika Golongan I, II, dan III berdasarkan perkembangan zat psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh kandungan barang bukti melalui pemeriksaan yang diperlukan serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Polisi juga masih memburu AC yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Proses hukum terhadap CF tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara status dan keterlibatan pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Komentar