JurnalPatroliNews | Semarang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di kawasan industri Jawa Tengah.
Melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Kemnaker melakukan pemeriksaan khusus terhadap sembilan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan tersebut mencakup enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pengawasan dilakukan dengan mencermati kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, sekaligus kondisi faktual di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, pertumbuhan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja dan jaminan keselamatan kerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Hak Dasar Pekerja Jadi Bagian Pemeriksaan
Dari pemeriksaan pada aspek Norma Kerja, Kemnaker mencatat mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah kewajiban dasar ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan dokumen hubungan kerja, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pemeriksaan juga menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi. Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk memastikan penerapan ketentuan ketenagakerjaan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik di tempat kerja.
Aspek K3 Masih Perlu Diperkuat
Selain norma kerja, pemeriksaan juga menyasar penerapan Norma K3.
Secara umum, perusahaan yang diperiksa telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, Kemnaker mencatat masih terdapat ruang perbaikan, terutama terkait pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi kondisi darurat.
Aspek tersebut dinilai penting mengingat aktivitas industri memiliki potensi risiko yang berbeda-beda, sehingga kesiapan sistem keselamatan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan tingkat bahayanya.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Temuan
Ismail menegaskan, fungsi pengawasan ketenagakerjaan tidak semata-mata mencari atau mencatat ketidakpatuhan. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara konkret dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Nota Pemeriksaan menjadi salah satu instrumen tindak lanjut ketika pengawas menemukan hal yang perlu diperbaiki oleh perusahaan.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan diberikan kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu Permenaker 11 Tahun 2026
Pemeriksaan khusus yang dilakukan Kemnaker mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut mulai berlaku pada 3 Juli 2026 dan mengatur mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari pembinaan, pemeriksaan dan pengujian hingga penyidikan serta pengembangan sistem pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan, potensi bahaya dan tingkat kepatuhan perusahaan.
Pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan diarahkan pada sektor atau tempat kerja yang memiliki potensi risiko lebih tinggi sekaligus membutuhkan perhatian lebih besar.
Industri Tumbuh, Perlindungan Pekerja Harus Mengikuti
Kemnaker menempatkan pengawasan terhadap kawasan industri sebagai bagian dari upaya memastikan pertumbuhan investasi tidak mengesampingkan aspek perlindungan tenaga kerja.
Ismail menegaskan, keberhasilan pembangunan kawasan industri tidak hanya diukur dari besarnya investasi, kapasitas produksi atau jumlah lapangan kerja yang tercipta. Kepatuhan terhadap norma kerja dan K3 juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan kegiatan industri.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” ujar Ismail.
Pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di Kendal dan Batang tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ekspansi kawasan industri perlu disertai sistem perlindungan pekerja yang berjalan efektif, mulai dari pemenuhan hak dasar hingga kesiapan menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan kerja.















Komentar