Lapas Cibinong Dibongkar, Dua Napi Teridentifikasi, Misteri Sumber Dana Masih Gelap

JurnalPatroliNews | Bogor – Ekskavator akhirnya bergerak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sepuluh bangunan yang menjadi sorotan setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI dihantam alat berat dan dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung proses pembongkaran tersebut.

Beton runtuh. Dinding ambruk. Debu beterbangan.

Secara kasatmata, persoalan seperti telah menemukan ujungnya.

Tetapi justru setelah bangunan rata dengan tanah, pertanyaan paling penting belum ikut terkubur.

Siapa yang membangun? Siapa yang membiayai? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang menggunakan? Dan siapa yang selama ini membiarkannya?

Inilah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar pembongkaran bangunan.

Dari “Rumah Dinas” hingga Klaster Mewah

Temuan Ombudsman pada 23 September 2026 membuka cerita yang sebelumnya nyaris tidak terlihat dari balik tembok lapas.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar Lapas Cibinong yang tampil seperti rumah atau hunian bergaya apartemen. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, dan fasilitas lainnya. Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah mobil mewah di kawasan tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Kemenimipas mengungkap bahwa secara keseluruhan terdapat 16 unit bangunan yang dikaitkan dengan rumah dinas dan mess pegawai. Dari jumlah itu, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Masalahnya tidak berhenti pada status pencatatan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut bukan berasal dari APBN dan tidak tercatat sebagai BMN.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Kalimat “swadaya sendiri” justru membuka pertanyaan baru.

Swadaya dari siapa?

Siapa penyandang dananya?

Siapa yang membeli material?

Siapa yang mengerjakan?

Dan atas dasar kewenangan siapa bangunan tersebut bisa berdiri di lingkungan lapas?

Beton Boleh Dirobohkan, Tetapi Aliran Dana Harus Dicari

Di sinilah ukuran keberhasilan penanganan kasus ini sebenarnya berada.

Membongkar bangunan adalah pekerjaan fisik.

Mengungkap sumber dana adalah pekerjaan penegakan hukum dan tata kelola.

Keduanya tidak boleh berhenti pada tahap pertama.

Kemenimipas sendiri menyatakan masih mendalami pihak yang pernah menggunakan bangunan serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya. Pemeriksaan juga mencakup fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi juga menyebut pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun, pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena pemeriksa masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lain.

Artinya, negara sendiri belum menyimpulkan siapa aktor di balik fasilitas tersebut.

Dan justru di situlah pekerjaan sesungguhnya dimulai.

Dua Warga Binaan Sudah Teridentifikasi

Ombudsman sebelumnya menemukan warga binaan di area yang menjadi sorotan.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas Mashudi mengungkap dua warga binaan yang berada di area SAE ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan, yakni Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan terpidana perkara korupsi terkait tata niaga komoditas timah.

Fakta bahwa kedua warga binaan tersebut ditemukan di area itu penting untuk diperiksa.

Namun, satu garis harus ditegaskan:

berada di area fasilitas mewah tidak otomatis membuktikan seseorang membiayai pembangunan, menyuap petugas, atau mengendalikan fasilitas tersebut.

Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Begitu pula dengan nama-nama narapidana lain yang beredar di ruang publik, termasuk Ferdy Sambo dan Harvey Moeis. Sejumlah media memang mengaitkan nama mereka dengan Lapas Cibinong, tetapi Ombudsman sebelumnya menegaskan belum dapat memastikan siapa penghuni fasilitas khusus tersebut.

Karena itu, tudingan bahwa narapidana tertentu membayar fasilitas tersebut tidak boleh dinaikkan statusnya menjadi fakta sebelum terdapat bukti resmi.

Rumor Tarif Rp25 Juta Harus Dibuktikan

Di tengah sorotan publik, muncul pula informasi tidak resmi mengenai dugaan tarif fasilitas yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Angka Rp25 juta per bulan bahkan disebut-sebut dalam sejumlah informasi yang beredar.

Namun, sampai saat ini angka tersebut belum menjadi temuan resmi yang telah diumumkan Kemenimipas maupun Ombudsman sebagai fakta yang terbukti.

Hal yang sama berlaku terhadap berbagai dugaan mengenai aliran uang, pembiayaan bangunan tertentu, maupun setoran kepada pejabat.

Semua itu harus diuji.

Sebab jika benar terdapat transaksi, seharusnya ada jejak yang dapat ditelusuri.

Rekening.

Transfer.

Catatan pembayaran.

Komunikasi.

Saksi.

Dokumen.

Atau bentuk alat bukti lainnya.

Kalau memang tidak ada, maka jangan jadikan rumor sebagai vonis.

Tetapi jika bukti itu ada, jangan pula berhenti pada pembongkaran bangunan.

Telusuri uangnya.

Di Satu Sisi Overkapasitas, di Sisi Lain Hunian Eksklusif

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena terjadi di dalam institusi pemasyarakatan.

Lapas seharusnya menjadi tempat menjalankan pidana sekaligus pembinaan, bukan ruang yang memungkinkan munculnya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Karena itu, jika pemeriksaan akhirnya membuktikan adanya fasilitas yang diberikan secara khusus kepada warga binaan tertentu karena pembayaran atau pengaruh, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Itu menyentuh integritas sistem pemasyarakatan.

Sebab bagaimana mungkin di satu sisi negara menghadapi persoalan kepadatan hunian dan keterbatasan fasilitas, sementara di sisi lain terdapat bangunan dengan fasilitas layaknya hunian privat di lingkungan lapas?

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan ekskavator.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Lima pejabat struktural Lapas Cibinong sebelumnya dinonaktifkan sejak 26 September 2026.

Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib Adi Nugroho Nur, serta Kaur Umum Deni Sugiarto.

Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya berarti kelima pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

Justru hasil pemeriksaan yang akan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab masing-masing.

Hal serupa berlaku terhadap warga binaan yang disebut berada di area fasilitas tersebut.

Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan status, nama besar, kekayaan, atau tekanan opini publik.

Pembongkaran Bukan Akhir Cerita

Hari ini publik melihat sepuluh bangunan dihancurkan.

Kemenimipas memastikan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai BMN dan hasil sementara menunjukkan pembangunannya tidak menggunakan APBN. Pemerintah juga menyatakan masih menelusuri asal-usul bangunan dan pihak yang menggunakan maupun membiarkannya.

Itu berarti kasusnya belum selesai.

Justru sekarang masuk ke tahap yang jauh lebih penting.

Jika sumber dananya memang swadaya, siapa yang melakukan swadaya?

Jika ada warga binaan yang menggunakan fasilitas, bagaimana mereka bisa memperoleh akses?

Jika ada pejabat yang mengetahui, mengapa fasilitas tersebut dibiarkan?

Jika bangunan berada di bantaran sungai, bagaimana proses pembangunannya bisa berlangsung bertahun-tahun?

Dan jika ada transaksi ilegal, ke mana uangnya mengalir?

Itulah pertanyaan yang harus dijawab.

Bukan dengan konferensi pers.

Bukan dengan seremoni pembongkaran.

Tetapi dengan dokumen, bukti, pemeriksaan dan, bila ditemukan unsur pidana, proses hukum.

Ekskavator memang tidak banyak bicara.

Ia hanya maju.

Menghantam.

Merobohkan.

Meratakan.

Tetapi penegakan hukum tidak boleh bekerja seperti ekskavator.

Penegakan hukum harus berhenti pada fakta, menelusuri bukti dan menemukan siapa yang bertanggung jawab.

Sepuluh bangunan kini telah menjadi puing.

Namun pertanyaan terbesar masih berdiri:

Siapa yang membayar fasilitas itu, siapa yang menikmati, dan siapa yang membiarkannya berdiri selama bertahun-tahun?

Jika pertanyaan itu belum terjawab, maka pembongkaran baru menyelesaikan persoalan beton.

Bukan persoalan sistem.

Komentar