Bupati Gowa Diperiksa Bareskrim, Polisi Dalami Dugaan Pemerasan hingga TPPU

JurnalPatroliNews | Jakarta – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sitti tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 10.46 WIB. Ia datang bersama sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

Kepada wartawan, Sitti menyatakan kondisinya sehat. Namun, ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan dan kesiapan menghadapi proses hukum, ia memilih belum memberikan penjelasan panjang.

“Alhamdulillah sehat,” ujar Sitti.

Ia kemudian mengatakan akan memberikan keterangan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” katanya.

Ditetapkan Tersangka Sejak 25 September

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan kemudian menggelar perkara.

Penyidik menyebut perkara tersebut mencakup dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi serta TPPU. Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan telah memeriksa puluhan saksi dan ahli sebelum menetapkan status tersangka.

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto sebelumnya menyatakan surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada Sitti.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Empat Rangkaian Perkara Didalami

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan.

Pertama berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pembukaan gerai jaringan minimarket.

Kedua menyangkut pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berkaitan dengan pengembang perumahan.

Ketiga terkait dugaan pemberian atau permintaan keuntungan dalam pengurusan PBG perumahan.

Keempat berkaitan dengan dugaan permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.

Kortastipidkor menyatakan keempat rangkaian tersebut masih berada dalam lingkup penyidikan dan menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan pemerasan, gratifikasi serta TPPU.

Aliran Dana dan Aset Ikut Ditelusuri

Selain dugaan penerimaan uang dalam proses perizinan, penyidik juga mendalami penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan perkara sebelumnya, penyidik menyebut adanya pemberian uang dari pihak pengembang serta pihak pengelola jaringan minimarket.

Salah satu rangkaian yang diungkap penyidik berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pembukaan gerai. Penyidik menyebut nilai penerimaan dalam rangkaian tersebut mencapai sekitar Rp850 juta.

Polisi juga menyatakan telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilai aset yang disebut dalam perkembangan penyidikan mencapai sekitar Rp5,5 miliar, termasuk rumah dan satu unit Toyota HiAce.

Penelusuran aset menjadi bagian penting karena penyidik tidak hanya menangani dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menerapkan sangkaan TPPU.

Dengan konstruksi tersebut, penyidik dapat menelusuri bagaimana dana yang diduga berasal dari tindak pidana diperoleh, dipindahkan, digunakan atau dikonversi menjadi bentuk aset lainnya.

Dugaan Sponsorship Beautiful Malino

Rangkaian lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan permintaan dana untuk kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menyebut terdapat permintaan sponsorship kepada pihak jaringan minimarket dengan nilai Rp100 juta.

Dana tersebut, menurut keterangan penyidik, ditransfer kepada pihak penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Penyidik masih mendalami hubungan antara permintaan dana tersebut dengan posisi Sitti sebagai kepala daerah serta rangkaian perkara lain yang sedang ditangani.

Sitti Hadapi Proses Hukum

Dengan pemeriksaan pada Kamis (1/10), Sitti memasuki tahapan pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemeriksaan tersebut penting bagi penyidik untuk menguji keterangan, memperdalam konstruksi perkara serta mengonfirmasi sejumlah temuan yang telah diperoleh selama penyidikan.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus berjalan dengan prinsip praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sitti juga dilaporkan telah mengadukan sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Kuasa hukum menyebut laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Pengaduan tersebut menjadi bagian lain dari perkembangan perkara yang kini berjalan beriringan dengan proses penyidikan Kortastipidkor.

Penyidikan Masih Berjalan

Kortastipidkor Polri menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Sitti tidak hanya menjadi agenda klarifikasi atas dugaan pemerasan dan TPPU, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Fokus penyidikan kini mencakup dugaan penerimaan uang, proses perizinan, penggunaan dana, aset yang telah ditelusuri serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sitti sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Tahapan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Dalam perkara ini, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Komentar