JurnalPatroliNews | Jakarta — Langkah DPR untuk menghadirkan regulasi khusus mengenai perampasan aset hasil tindak pidana memasuki babak penting. Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), resmi menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR.
Keputusan tersebut menjadi pintu masuk menuju pembahasan bersama pemerintah. Setelah memperoleh status sebagai RUU inisiatif DPR, Komisi III akan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memasang target ketat. Ia menegaskan pihaknya menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Target itu sebelumnya juga telah ditegaskan dalam forum DPR. Karena itu, setelah RUU resmi menjadi usul DPR, Komisi III kini memasuki tahapan pembahasan substansi bersama pemerintah dengan tenggat waktu yang semakin dekat.
Dari Penyusunan Draf Menuju Pembahasan Bersama Pemerintah
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah dilakukan Komisi III sejak September 2025.
Dalam kurun tersebut, DPR mengklaim telah membuka ruang partisipasi publik melalui sedikitnya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan serta menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.
Rangkaian tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk menyusun draf dan naskah akademik sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengetukkan palu persetujuan sehingga RUU Perampasan Aset resmi berubah status menjadi usul DPR.
Publik Mendukung, Tetapi Kewenangan Harus Dikawal
Habiburokhman mengatakan aspirasi yang dihimpun DPR menunjukkan adanya dukungan masyarakat terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut disertai pesan penting agar kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Masyarakat, menurutnya, mengingatkan agar undang-undang nantinya tidak dijadikan instrumen untuk menekan lawan politik ataupun berubah menjadi sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Peringatan tersebut menjadi salah satu isu krusial karena regulasi perampasan aset menyentuh langsung persoalan hak kepemilikan, mekanisme penyitaan dan kepastian hukum.
Karena itu, pembahasan RUU tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus mampu membangun batas kewenangan yang jelas.
Komisi III Janjikan Pengawasan Diperkuat
Komisi III menyatakan perhatian terhadap RUU Perampasan Aset tidak akan berhenti pada bagaimana aset hasil kejahatan dapat dirampas negara.
Habiburokhman memastikan aspek mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset akan dibahas bersamaan dengan pengawasan terhadap implementasinya ketika undang-undang nantinya berlaku.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” kata Habiburokhman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR berupaya menjawab kekhawatiran publik sejak tahap penyusunan. Regulasi diharapkan efektif mengejar aset hasil tindak pidana, tetapi sekaligus menyediakan sistem kontrol agar kewenangan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum.
DIM Jadi Tahap Penentu
Tahapan berikutnya adalah pembahasan DIM yang akan dimulai ketika masa sidang DPR kembali dibuka pada 10 November 2026.
Pada tahap inilah substansi pasal demi pasal akan dibahas lebih rinci bersama pemerintah. Komisi III harus memastikan berbagai masukan yang telah dihimpun sebelumnya dapat diterjemahkan ke dalam norma hukum yang jelas dan dapat diterapkan.
Masa waktu dari 10 November menuju 15 Desember juga relatif singkat. Artinya, pembahasan harus berlangsung intensif apabila target pengesahan yang disampaikan Habiburokhman ingin diwujudkan.
Sebelumnya, DPR telah menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut tenggat 15 Desember sebagai bagian dari kalender kerja DPR.
Jangan Kejar Cepat, Lupakan Pengamanan Hak
RUU Perampasan Aset membawa ekspektasi besar karena dirancang untuk memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana.
Namun, keberhasilan regulasi tidak semestinya hanya dinilai dari kecepatan pengesahannya.
Ada pekerjaan yang lebih mendasar: memastikan aset yang dirampas memang memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana, menyediakan prosedur keberatan yang memadai dan melindungi pihak yang memiliki aset secara sah.
Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan masyarakat justru menjadi pengingat bahwa kekuatan sebuah undang-undang terletak pada keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Menunggu Babak Baru
Kini status RUU Perampasan Aset telah berubah. Dari draf yang disusun dan diuji melalui berbagai forum partisipasi, regulasi tersebut resmi menjadi agenda legislasi DPR yang akan dibahas bersama pemerintah.
Komisi III telah menetapkan sasaran waktu: paling lambat 15 Desember 2026.
Tantangan berikutnya adalah memastikan target tersebut tidak sekadar menghasilkan undang-undang yang cepat disahkan, tetapi juga regulasi yang kuat secara hukum, efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan dan memiliki mekanisme pengawasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Babak sesungguhnya kini dimulai pada meja pembahasan DIM. Dari sana akan terlihat apakah ambisi menghadirkan UU Perampasan Aset sebelum akhir tahun mampu berjalan beriringan dengan tuntutan publik atas keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.















Komentar