JurnalPatroliNews | Jakarta — Persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan mengenai ketelitian verifikasi administrasi dalam pemilu. Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai, apabila pemeriksaan dokumen pencalonan dilakukan secara lebih selektif, persoalan serupa bukan tidak mungkin ditemukan dalam pencalonan anggota legislatif.
Ray menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).
“Kalau selektif melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi, mungkin di anggota legislatif boleh jadi juga banyak ditemukan persoalan ini,” kata Ray.
Pernyataan tersebut muncul ketika perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih bergulir di MK. Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Ray: Persoalan Administrasi Tidak Hanya Terjadi pada Pilpres
Menurut Ray, persoalan pemenuhan syarat pencalonan bukan isu yang eksklusif terjadi pada Pilpres 2024.
Ia menilai problem verifikasi administrasi dapat muncul dalam berbagai kontestasi elektoral, termasuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif, apabila proses pemeriksaan tidak dilakukan secara ketat.
“Dan ini berjalan bukan hanya sejak 2024, tetapi sejak dahulu persoalan seperti ini juga sering terjadi,” ujarnya.
Pandangan tersebut mengarah pada persoalan yang lebih luas, yakni kualitas tahapan verifikasi calon sebelum seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.
Bagi Ray, dokumen pencalonan tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai kelengkapan administratif. Setiap persyaratan harus diverifikasi secara serius karena menjadi pintu pertama untuk memastikan seluruh peserta pemilu berada dalam arena kompetisi yang memiliki aturan yang sama.
Gugatan Denny Dinilai Penting untuk Demokrasi
Ray juga menilai langkah Denny Indrayana dan para pemohon yang membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK memiliki arti penting bagi evaluasi demokrasi Indonesia.
Ia mengatakan tidak ingin berspekulasi mengenai motif politik di balik gugatan tersebut. Namun, substansi pengujian terhadap persyaratan calon dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu dan peserta kontestasi politik.
“Kita tidak tahu itu apakah gugatan Denny Indrayana berbau politik. Tetapi apa yang dilakukan oleh Denny dan kawan-kawan amat sangat penting bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa yang akan datang,” kata Ray.
Perkara yang diajukan para pemohon memang berfokus pada keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan minimum serta proses administrasi yang digunakan dalam pencalonan.
Warning bagi Peserta Pemilu
Bagi Ray, proses hukum tersebut juga mengandung pesan lebih luas bagi setiap peserta pemilu.
Ia menilai seluruh calon, partai politik maupun penyelenggara harus memahami bahwa setiap persyaratan pencalonan mempunyai konsekuensi hukum.
“Langkah ini memperingatkan kepada siapapun sebenarnya agar tidak bermain-main dengan persyaratan,” tegas Ray.
Pesan itu menjadi relevan karena syarat calon merupakan bagian penting dalam menjaga legitimasi proses pemilu. Ketika terdapat persoalan dalam dokumen atau prosedur verifikasi, masalahnya tidak berhenti pada satu calon, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang menyentuh legitimasi hasil pemilu.
Sorotan pada Perubahan Aturan
Ray juga menyoroti sejumlah perubahan aturan yang menurutnya berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
Ia mengaitkannya dengan persoalan batas usia calon wakil presiden, kesetaraan dokumen pendidikan serta mekanisme verifikasi ijazah oleh KPU.
Polemik mengenai usia Gibran memang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Setelah putusan tersebut, KPU menerbitkan perubahan terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Sementara dalam perkara yang sedang diperiksa sekarang, para pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah tertentu bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Namun, penting dicatat bahwa persoalan tersebut masih menjadi dalil dalam sengketa di MK, bukan kesimpulan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sidang 1 Oktober 2026 membantah adanya cacat administratif maupun motif untuk mempermudah pencalonan tertentu.
Potensi Efek Domino bagi Pencalonan Legislatif
Pernyataan Ray kemudian menarik perhatian pada potensi persoalan serupa dalam pemilu legislatif.
Selama proses verifikasi hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen secara administratif, peluang adanya dokumen yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam tetap terbuka.
Karena itu, kualitas verifikasi menjadi salah satu bagian penting dari integritas pemilu. Pemeriksaan seharusnya memastikan bukan hanya dokumen tersedia, tetapi juga apakah dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku pada saat pencalonan.
Kondisi tersebut terutama penting dalam pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD yang melibatkan jumlah kandidat jauh lebih besar dibanding pencalonan presiden dan wakil presiden.
Jangan Biarkan Verifikasi Sekadar Formalitas
Persoalan yang kini diperiksa MK memberikan satu pelajaran penting: verifikasi persyaratan calon tidak boleh berhenti pada formalitas.
Setiap perubahan regulasi harus dijelaskan secara terbuka, setiap dokumen harus dapat ditelusuri dasar hukumnya, dan setiap keputusan penyelenggara pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan begitu, sengketa mengenai syarat pencalonan dapat diminimalkan sejak awal, bukan baru muncul setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.
Dalam konteks ini, kritik Ray tidak semata diarahkan kepada satu figur. Ia membawa persoalan ke tingkat yang lebih luas: bagaimana Indonesia memastikan seluruh proses pencalonan berlangsung dengan standar pemeriksaan yang sama dan tidak menciptakan ruang perlakuan berbeda.
Ujian bagi Kualitas Demokrasi
Perkara Gibran kini menjadi perhatian karena menyangkut pertanyaan hukum mengenai persyaratan calon setelah proses Pilpres 2024 selesai. Di sisi lain, perkara tersebut juga menjadi cermin bagi sistem pemilu untuk memperbaiki mekanisme verifikasi pada masa mendatang.
Ray melihat persoalan itu sebagai peringatan agar setiap pihak tidak menganggap remeh persyaratan pencalonan.
Bila dugaan persoalan administrasi dapat ditemukan pada satu kontestasi, bukan tidak mungkin pemeriksaan yang lebih ketat juga membuka persoalan di kontestasi lainnya.
Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan sekadar menentukan siapa yang benar dalam satu sengketa. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencalonan yang transparan, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan memilih, tetapi juga oleh seberapa ketat aturan diterapkan kepada semua peserta tanpa pengecualian.
Dan dari perkara Gibran inilah, menurut Ray, publik kembali diingatkan bahwa satu dokumen pencalonan dapat membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih besar daripada sekadar kelengkapan administrasi.















Komentar