JurnalPatroliNews | Cirebon — Upaya membawa keluar negeri lima batang logam yang diduga emas berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka.
Barang dengan berat keseluruhan sekitar 5 kilogram itu ditemukan dalam barang bawaan seorang penumpang berinisial ISM saat melewati pemeriksaan dan pemindaian X-Ray pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas mencurigai citra hasil pemindaian karena menunjukkan benda dengan tingkat kepadatan tinggi. Pemeriksaan kemudian diperluas hingga akhirnya ditemukan lima batang logam yang diduga emas.
Bea Cukai Cirebon menyebut barang tersebut diduga akan dibawa ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Berawal dari Analisis Keberangkatan Penumpang
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon Nomor PRIN-42/KBC.0904/2026 tertanggal 30 September 2026.
Sebelum melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai terlebih dahulu mengumpulkan informasi, melakukan pengamatan dan analisis terhadap pergerakan penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Kertajati.
Langkah berbasis informasi tersebut kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan patroli serta pengawasan terhadap barang bawaan penumpang.
“Tim Bea Cukai Cirebon melakukan pengumpulan informasi, pengamatan, dan analisis terhadap keberangkatan penumpang melalui sarana pengangkut pesawat udara yang berangkat dari Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat,” kata Bea Cukai Cirebon dalam keterangannya.
Citra X-Ray Berwarna Hitam Pekat
Kecurigaan petugas menguat ketika barang bawaan seorang penumpang menghasilkan citra tidak biasa dalam pemindaian X-Ray.
Citra tersebut tampak berwarna hitam pekat atau berdensitas tinggi, sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan manual terhadap barang bawaan ISM, petugas menemukan lima batang benda yang diduga emas dengan berat sekitar lima kilogram.
“Didapati lima batang barang yang diduga emas dengan berat sekitar 5 kilogram,” jelas Bea Cukai Cirebon.
Penemuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengamankan penumpang beserta seluruh barang yang dibawanya untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Diduga Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Dokumen
Bea Cukai menduga barang tersebut sengaja disamarkan sebagai bagian dari barang bawaan penumpang agar dapat dibawa keluar wilayah Indonesia.
Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan lima batang logam tersebut ke dalam barang bawaan pribadi untuk dibawa melalui jalur penerbangan internasional tanpa menyampaikan pemberitahuan pabean sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan jenis barang yang dibawa, tetapi juga menyangkut aspek kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Bea Cukai Cirebon masih melakukan penyelidikan untuk memastikan status barang, tujuan pengeluaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan upaya pembawaan barang tersebut.
Belum Ditetapkan Sebagai Emas Secara Final
Meski secara kasatmata disebut menyerupai emas, Bea Cukai masih menggunakan istilah “diduga emas” terhadap lima batang barang yang diamankan.
Artinya, status dan karakteristik pasti barang tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Hal tersebut penting karena identifikasi material akan menentukan langkah hukum dan administrasi berikutnya.
Petugas kini membawa penumpang dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan Jalur Udara Diperketat
Penindakan di Kertajati menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah pengeluaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
Pola pemeriksaan dilakukan dengan menggabungkan analisis informasi, pengawasan lapangan dan teknologi pemindaian X-Ray. Sistem tersebut memungkinkan petugas mengidentifikasi barang dengan karakteristik tidak lazim sebelum penumpang memasuki area keberangkatan.
Langkah semacam ini menjadi semakin penting di tengah tingginya lalu lintas orang dan barang melalui bandara internasional.
Sebelumnya, sepanjang 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah beberapa kali menggagalkan upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui sejumlah bandara internasional. Pada September 2026, misalnya, DJBC mengungkap rangkaian penindakan emas seberat sekitar 29 kilogram di empat bandara dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar.
Lima Batang, Satu Perkara yang Masih Didalami
Kini fokus pemeriksaan diarahkan untuk memastikan dari mana barang tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, ke mana barang akan dibawa dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Penumpang berinisial ISM bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Cirebon. Proses tersebut menjadi tahap penting sebelum aparat menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Nilai ekonomi lima batang barang yang diduga emas itu belum disampaikan dalam informasi awal. Demikian pula tujuan penerbangan dan negara yang menjadi tujuan pengeluaran barang masih menjadi bagian dari pendalaman.
Yang jelas, temuan tersebut kembali memperlihatkan bagaimana pemeriksaan berbasis risiko dan teknologi X-Ray menjadi garis depan dalam pengawasan keberangkatan internasional.
Dari citra hitam pekat di layar pemindai, petugas menemukan lima batang logam yang diduga emas dengan berat sekitar 5 kilogram.
Kini, penyelidikan Bea Cukai Cirebon akan menentukan apakah barang tersebut benar merupakan emas dan apakah pembawaannya memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan atau justru merupakan upaya pengeluaran barang secara ilegal.















Komentar