Putusan MK soal Gibran Berakhir, Samuel Silaen: Publik Butuh Dokumen, Bukan Perang Narasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima tidak serta-merta menghapus seluruh pertanyaan publik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai putusan tersebut perlu dibaca secara proporsional dengan membedakan antara amar putusan, pertimbangan hukum, dan konsekuensi politik maupun konstitusionalnya.

Menurut Samuel, keputusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan pemberhentian Gibran. Namun, adanya pembahasan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan perkara tetap menjadi bagian penting yang perlu dipahami publik.

“Yang harus dibedakan adalah antara apa yang menjadi amar putusan dengan apa yang dibahas dalam pertimbangan hukum. Jangan sampai putusan MK dipelintir menjadi kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan oleh Mahkamah,” demikian substansi pandangan Samuel dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, Rabu (7/10/2026).

Gugatan Tidak Dapat Diterima Bukan Putusan Pemberhentian

MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara tersebut tidak dapat diterima. Salah satu persoalan yang menjadi dasar adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengeluarkan amar yang menyatakan Gibran harus turun dari jabatan Wakil Presiden.

Samuel menilai fakta tersebut harus menjadi titik awal dalam membaca putusan.

Menurut dia, menyebut putusan tersebut sebagai keputusan MK yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden merupakan kesimpulan yang tidak sesuai dengan amar putusan.

Namun, di sisi lain, menurut Samuel, publik juga tidak seharusnya menganggap bahwa seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan otomatis selesai hanya karena perkara PHPU tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Pertanyaan Beralih pada Proses Verifikasi

Samuel melihat persoalan yang muncul dalam perkara tersebut telah berkembang dari sekadar perdebatan mengenai seorang calon pejabat menjadi pertanyaan mengenai tata kelola administrasi negara.

Jika dokumen pendidikan menjadi salah satu dasar pemenuhan syarat pencalonan, menurutnya, terdapat pertanyaan penting mengenai bagaimana dokumen tersebut diverifikasi sejak awal.

“Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah dalam perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana negara melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pejabat publik dan siapa yang bertanggung jawab terhadap proses tersebut,” ujar Samuel dalam wawancara tersebut.

Ia menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang digunakan, prosedur verifikasi, dasar hukum penyetaraan, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Jangan Ubah Pertimbangan MK Menjadi Vonis

Dalam perkara tersebut, MK membahas persoalan bukti pendidikan yang menjadi bagian dari proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, Samuel mengingatkan agar fakta tersebut tidak disederhanakan menjadi klaim bahwa MK telah memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah.

Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar antara “MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan” dengan pernyataan “MK telah membuktikan seseorang tidak memiliki ijazah.”

Perbedaan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan konsekuensi hukum.

Karena itu, pemberitaan mengenai putusan tersebut harus tetap berpegang pada dokumen putusan dan tidak menjadikan pertimbangan hakim sebagai vonis yang tidak pernah dijatuhkan.

Tidak Bisa Pula Dianggap Semua Persoalan Selesai

Pada sisi lain, Samuel juga mengingatkan agar putusan tidak dapat diterima tidak digunakan untuk menutup seluruh pertanyaan yang muncul dalam proses persidangan.

Menurutnya, publik tetap dapat mempertanyakan proses administrasi dan verifikasi sepanjang pertanyaan tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan ditempatkan pada mekanisme yang tepat.

“Jangan sampai ada dua ekstrem. Di satu sisi mengatakan MK telah menyatakan Gibran tidak sah. Di sisi lain mengatakan karena gugatan tidak diterima maka semua persoalan otomatis selesai. Dua-duanya harus dilihat secara hati-hati,” kata Samuel.

Ia menilai persoalan tersebut harus dikembalikan kepada prinsip kepastian hukum dan transparansi administrasi negara.

Bukan Otomatis Jalan Menuju Pemakzulan

Samuel juga menyoroti munculnya wacana bahwa putusan MK tersebut dapat menjadi pintu menuju pemberhentian Gibran.

Menurutnya, putusan PHPU tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai awal proses pemakzulan.

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara tersendiri dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dalam mekanisme tersebut terdapat tahapan kelembagaan yang melibatkan DPR, MK dan MPR.

Karena itu, menurut Samuel, apabila suatu persoalan hendak diarahkan menjadi proses pemberhentian, harus ada mekanisme konstitusional yang ditempuh dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan politik.

Ujian bagi Tata Kelola Negara

Lebih jauh, Samuel memandang perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat kembali kualitas sistem administrasi dan verifikasi persyaratan pejabat publik.

Menurutnya, apabila terdapat standar pendidikan tertentu bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, standar tersebut harus diterapkan secara konsisten.

Jika sebuah dokumen dinilai memenuhi persyaratan, harus tersedia dasar hukum dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila suatu dokumen dinilai tidak memenuhi persyaratan, dasar penilaiannya juga harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak semata-mata menjadi pertarungan antara kelompok yang mendukung atau menolak Gibran.

Publik Membutuhkan Dokumen, Bukan Perang Narasi

Samuel menilai perdebatan mengenai putusan MK seharusnya tidak berkembang menjadi perang propaganda politik.

Publik, menurut dia, membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi mengenai proses administrasi, dokumen pendidikan, mekanisme penyetaraan dan dasar hukum yang digunakan oleh lembaga negara.

Ia juga mengingatkan agar opini politik tidak ditempatkan sebagai pengganti putusan pengadilan.

Sebaliknya, putusan pengadilan juga tidak semestinya digunakan untuk menghilangkan pertanyaan administratif yang masih membutuhkan penjelasan.

“Ukuran negara hukum bukan siapa yang paling keras berbicara. Ukurannya adalah apakah setiap kekuasaan tunduk pada aturan, setiap dokumen dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap persoalan memiliki mekanisme koreksi yang jelas,” demikian inti pandangan Samuel.

Tiga Hal Harus Dibedakan

Samuel mengajak publik membedakan sedikitnya tiga hal dalam membaca perkara tersebut.

Pertama, fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.

Kedua, amar putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketiga, konsekuensi politik dan konstitusional yang mungkin muncul setelah putusan.

Ketiga aspek tersebut, menurutnya, tidak boleh dicampuradukkan.

Gibran tidak diberhentikan melalui putusan tersebut. MK juga tidak mengeluarkan amar yang menyatakan Gibran harus turun dari jabatan Wakil Presiden.

Namun, pembahasan mengenai dokumen pendidikan yang muncul dalam proses persidangan tetap menjadi bagian dari rekam perkara dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses administrasi serta verifikasi persyaratan pejabat publik.

Pada akhirnya, Samuel menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut satu nama atau satu jabatan.

Persoalan yang lebih besar adalah sejauh mana institusi negara mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dokumen, dan pertanggungjawaban administratif ketika persyaratan seorang pejabat publik dipersoalkan.

Satu perkara telah diputus MK. Tetapi bagi publik, pertanyaan mengenai transparansi, verifikasi dan akuntabilitas negara masih membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar