Komisi II Soroti Putusan MK soal Gibran: DPR Punya Opsi Pansus hingga Angket

JurnalPatroliNews – Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai membuka ruang bagi DPR untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme politik yang tersedia.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai salah satu poin penting dalam putusan MK adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Menurut Deddy, temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Menurut saya, yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Deddy Soroti Syarat Pencalonan Gibran

Deddy menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan status Gibran saat ini, tetapi juga menyangkut proses pencalonannya dalam Pilpres 2024.

Menurut dia, apabila seseorang dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang ketika proses pencalonan berlangsung, maka proses yang membuatnya dapat ditetapkan sebagai calon perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Deddy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

DPR Dinilai Punya Ruang Tindak Lanjut

Menurut Deddy, terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran.

Ia menyebut pihak yang memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonan.

Di sisi lain, Deddy menilai DPR juga memiliki ruang untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme politik yang menjadi kewenangan parlemen.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan/atau Angket,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu opsi politik yang disampaikan Deddy dan belum merupakan keputusan resmi DPR untuk membentuk Pansus maupun menggunakan hak angket.

MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Sebelumnya, MK telah memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

MK menjelaskan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan status Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu, status Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

Amar putusan MK secara resmi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, setelah MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Persoalan Syarat Pendidikan Masuk Ranah Lembaga Berwenang

MK juga menyatakan persoalan mengenai absennya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran merupakan persoalan yang secara substantif berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, putusan MK tidak secara otomatis memerintahkan DPR membentuk Pansus atau menggunakan hak angket.

Dorongan tersebut merupakan pandangan politik Deddy mengenai kemungkinan tindak lanjut yang dapat ditempuh DPR setelah putusan MK.

Perkara Diajukan 12 Pemohon

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon.

Berdasarkan data resmi MK, para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Dalam proses persidangan, MK juga telah mendengar keterangan dari pihak KPU, Bawaslu, serta sejumlah saksi dan ahli terkait dokumen pendidikan dan proses pencalonan Gibran.

Bola Tindak Lanjut Kini di Lembaga Lain

Putusan MK tersebut pada akhirnya tidak mengakhiri seluruh perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Namun, penting membedakan antara apa yang diputuskan MK dan konsekuensi politik yang kemudian ditafsirkan oleh para pihak.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Di sisi lain, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan setara SMA menjadi dasar bagi Deddy untuk mendorong adanya langkah lanjutan di luar perkara PHPU tersebut.

Kini, wacana tindak lanjut bergeser ke lembaga lain, termasuk DPR. Opsi pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket yang disebut Deddy masih berada pada ranah gagasan politik dan memerlukan proses serta persetujuan sesuai mekanisme internal DPR.

Komentar