Putusan MK Keluar, Gerindra Minta Polemik Gibran Jangan Dipanaskan Lagi

JurnalPatroliNews – Jakarta — Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang turut menyinggung polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gerindra menilai putusan MK harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang telah berjalan, bukan kembali dijadikan bahan untuk memperpanjang perdebatan politik.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut Sugiat, amar putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gerindra Ingatkan Putusan MK Bersifat Final

Sugiat menekankan bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat.

Karena itu, menurut dia, seluruh pihak perlu menempatkan putusan tersebut dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak menarik kesimpulan di luar apa yang diputuskan oleh Mahkamah.

Bagi Gerindra, penyelesaian sengketa hasil pemilu memiliki mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan dalam sistem hukum pemilu.

Perbedaan pendapat maupun kritik tetap menjadi bagian dari demokrasi. Namun, ketika sebuah perkara telah diperiksa melalui lembaga peradilan yang berwenang, putusan yang dihasilkan harus dihormati.

Minta Polemik Gibran Tak Terus Digulirkan

Gerindra juga menyerukan agar tokoh masyarakat, partai politik maupun kelompok masyarakat tidak terus memperpanjang polemik yang telah menempuh jalur hukum.

Menurut Sugiat, demokrasi tidak hanya berbicara mengenai kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga kesediaan semua pihak menerima mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disediakan negara.

“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan politik Gerindra agar perdebatan mengenai hasil Pilpres 2024 dan persoalan pencalonan Gibran tidak terus berkembang menjadi polemik tanpa ujung.

Sengketa Pemilu Ada Batasnya

Sugiat menjelaskan, perbedaan pandangan terhadap proses pemilu maupun langkah hukum merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

Namun, menurutnya, persoalan hasil pemilu dan persyaratan administratif peserta pemilu harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.

Ia menilai mekanisme PHPU mempunyai ruang lingkup tertentu dalam sistem hukum pemilu.

“Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu (PHPU),” kata Sugiat.

Menurut dia, mekanisme PHPU pada dasarnya dirancang untuk menguji persoalan yang berada dalam ruang lingkup sengketa hasil pemilu.

Gerindra Soroti Batas Kewenangan PHPU

Lebih jauh, Sugiat menilai putusan MK mempertegas pentingnya memahami batas kewenangan dalam persidangan PHPU.

Ia menyebut mekanisme tersebut tidak semestinya digunakan untuk menarik persoalan di luar ruang lingkup sengketa hasil pemilu.

“PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi dasar Gerindra meminta agar polemik mengenai posisi Gibran tidak kembali diputar melalui perdebatan hukum yang telah memiliki jalur penyelesaian.

Kritik Tetap Boleh, Polemik Jangan Tanpa Batas

Meski meminta polemik dihentikan, Gerindra tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik terhadap pemerintah.

Sugiat justru mendorong agar energi kritis publik diarahkan pada pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, fungsi kontrol masyarakat tetap penting dalam kehidupan demokrasi.

Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah ketika sengketa yang telah melalui mekanisme hukum terus dijadikan bahan untuk mempertahankan polemik politik.

Dengan demikian, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menghentikan kritik terhadap pemerintah.

Kritik tetap dapat disampaikan, tetapi harus diarahkan pada kebijakan, kinerja dan persoalan publik yang masih berjalan.

Gerindra: Saatnya Fokus pada Pemerintahan

Gerindra berharap putusan MK dapat menjadi titik untuk mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai persoalan yang telah masuk ke ranah peradilan.

Partai tersebut mengajak seluruh pihak mengalihkan perhatian pada agenda pemerintahan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Terlepas dari perbedaan pandangan politik, proses demokrasi membutuhkan kepastian hukum agar setiap sengketa tidak menjadi konflik yang terus berulang.

Pada akhirnya, pesan Gerindra sederhana: putusan pengadilan harus dihormati, sementara pengawasan terhadap pemerintah tetap dapat berjalan.

Polemik mengenai Gibran pun diharapkan tidak kembali menjadi bola politik yang terus dimainkan setelah proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.

Komentar