JurnalPatroliNews – Jakarta — Dukungan terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Mahasiswa menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, namun kewenangan tersebut harus disertai kepastian hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Pandangan tersebut disampaikan perwakilan mahasiswa dalam RDPU di DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Mahasiswa melihat persoalan perampasan aset bukan semata-mata mengenai seberapa banyak harta hasil tindak pidana yang berhasil disita negara.
Lebih jauh, efektivitas regulasi nantinya harus diukur dari kemampuan negara memastikan aset yang dirampas dapat dikelola secara transparan serta dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang secara hukum memiliki hak.
Dukungan Disertai Catatan
Perwakilan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Dr. Muhammad Rusdi Anhar, mengatakan keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset penting untuk memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana.
Menurut dia, tanpa instrumen yang memadai, aset hasil kejahatan berpotensi disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Karena itu, mahasiswa mendukung pembentukan RUU tersebut sekaligus meminta agar substansinya disusun secara terukur.
Masukan yang disampaikan mencakup mekanisme perampasan aset, standar pembuktian, pengelolaan aset, perlindungan pihak ketiga hingga pemulihan hak korban.
Bukan Sekadar Berapa Banyak Aset Dirampas
Mahasiswa menilai keberhasilan kebijakan asset recovery tidak dapat hanya dihitung dari nilai aset yang berhasil dirampas.
Ada persoalan yang lebih penting setelah aset berada dalam penguasaan negara: bagaimana aset tersebut dikelola, diaudit dan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Pandangan itu menjadi salah satu pesan utama dalam RDPU.
“Ukuran yang lebih tepat adalah apakah aset memang terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memang berhak atas aset tersebut,” ujar perwakilan mahasiswa.
Dengan demikian, proses pemulihan aset harus berjalan beriringan dengan prinsip akuntabilitas.
Kewenangan Negara Harus Punya Pagar
Perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka juga menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset.
Namun, mereka mengingatkan agar penguatan kewenangan negara tidak menghilangkan perlindungan terhadap hak warga yang tidak terlibat tindak pidana.
“Kami mendukung RUU ini, tetapi kami meminta agar kekuatan kewenangan negara diimbangi dengan pagar hukum yang kuat,” kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.
Menurut mahasiswa, persoalan tersebut menjadi penting karena RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen dalam penanganan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi.
Di antaranya korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme dan kejahatan terorganisasi.
NCB Didukung, Pengadilan Tetap Jadi Pengawas
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya pemidanaan dalam kondisi tertentu.
Mahasiswa tidak menutup pintu terhadap mekanisme tersebut.
Namun, mereka meminta penerapannya tetap memiliki prosedur hukum yang jelas serta pengawasan lembaga peradilan.
“Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” tegas mahasiswa.
Bagi mereka, keberadaan pengawasan pengadilan menjadi penting untuk memastikan kewenangan perampasan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Aset di Luar Negeri Tak Boleh Lolos
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah aset hasil tindak pidana yang telah dipindahkan ke luar negeri.
Mahasiswa mendorong agar mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dapat terhubung secara efektif dengan sistem perampasan aset nasional.
Kerja sama hukum antarnegara dinilai menjadi instrumen penting untuk menelusuri aset yang ditempatkan di yurisdiksi lain.
Tanpa kerja sama internasional yang efektif, upaya pemulihan aset berpotensi menghadapi hambatan ketika hasil kejahatan telah dipindahkan melampaui batas negara.
Karena itu, mahasiswa menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat fondasi kerja sama internasional dalam agenda asset recovery.
Pengelolaan Aset Harus Transparan
Setelah aset berhasil dirampas, persoalan berikutnya adalah bagaimana negara mengelolanya.
Mahasiswa mengusulkan sejumlah mekanisme untuk mencegah persoalan baru dalam pengelolaan aset hasil rampasan.
Di antaranya sistem dokumentasi yang jelas, penilaian independen, proses penjualan transparan, audit eksternal serta publikasi informasi mengenai pengelolaan aset.
“Asset recovery baru benar-benar berhasil apabila aset yang dirampas dapat dikelola, diaudit, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak,” ujar mereka.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat ikut mengawasi perjalanan aset setelah berhasil diamankan negara.
Korban Jangan Dilupakan
Mahasiswa juga meminta kepentingan korban menjadi bagian penting dalam sistem pemulihan aset.
Menurut mereka, hasil pengelolaan aset tidak semestinya hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara.
Dalam kondisi tertentu, aset tersebut juga harus dapat digunakan untuk memenuhi hak korban atau pihak lain yang secara hukum memiliki klaim atas aset tersebut.
Pandangan tersebut menempatkan asset recovery tidak hanya sebagai instrumen pemberantasan kejahatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban.
15 Masukan untuk DPR
Dalam RDPU tersebut, mahasiswa Universitas Terbuka menyampaikan 15 masukan utama untuk penyempurnaan RUU Perampasan Aset.
Masukan tersebut antara lain menyangkut pembatasan mekanisme NCB, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, mekanisme MLA, pengelolaan aset, audit, transparansi hingga penguatan hukum acara.
Mahasiswa menggambarkan masukan tersebut sebagai pagar agar kewenangan negara tetap berjalan dalam koridor hukum.
“15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada biar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah,” kata mahasiswa.
Mereka menegaskan masukan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembentukan RUU.
Sebaliknya, mahasiswa berharap berbagai catatan itu dapat membuat regulasi memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Bukan Menghapus Kewenangan, tapi Memperjelas
Mahasiswa menegaskan posisi mereka bukan menolak kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana.
Yang diminta adalah kejelasan batas kewenangan serta mekanisme pengujiannya.
“Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus. Kami meminta kewenangan ini dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi titik penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: negara harus memiliki kekuatan untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kekuatan itu harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
Komisi III DPR Apresiasi Masukan
Pimpinan rapat Komisi III DPR RI mengapresiasi paparan yang disampaikan mahasiswa.
Dalam RDPU tersebut, pimpinan rapat menyebut terdapat dua hal mendasar yang disampaikan, yakni klarifikasi dan masukan terhadap substansi RUU.
“Saya sangat senang sekali, ada dua hal yang sangat mendasar. Satu, klarifikasi. Kedua, masukan,” kata pimpinan rapat.
Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi bahan yang berasal dari DPR RI.
Berbagai masukan mahasiswa kemudian diminta menjadi perhatian dalam proses pembahasan berikutnya.
“15 masukan utama ini menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Kepastian Hukum Jadi Kunci
Dukungan mahasiswa terhadap RUU Perampasan Aset memperlihatkan adanya kebutuhan terhadap regulasi yang mampu mengejar hasil kejahatan secara lebih efektif.
Namun, kebutuhan tersebut harus berjalan bersama dengan kepastian hukum.
Kewenangan negara harus jelas. Standar pembuktian harus terukur. Pengawasan pengadilan harus kuat. Pihak ketiga yang beritikad baik harus mendapat perlindungan. Aset hasil rampasan harus dikelola secara transparan, dan hak korban tidak boleh terabaikan.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan negara untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan.
Yang lebih penting adalah apakah kewenangan tersebut dapat dijalankan secara sah, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik itulah kepastian hukum menjadi fondasi. Negara dapat mengejar aset kejahatan dengan lebih kuat, tetapi masyarakat juga harus memiliki jaminan bahwa proses tersebut tidak keluar dari koridor hukum.















Komentar