Tak Ingin Tiket Pesawat Melambung Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Skema Khusus

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah kembali menyiapkan strategi untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat menjelang periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penerbangan domestik.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian stimulus transportasi yang sejak jauh hari telah disiapkan pemerintah untuk menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat pada akhir tahun. Kementerian Perhubungan sebelumnya menyebut total stimulus transportasi untuk periode libur sekolah 2026 dan Nataru 2026/2027 mencapai sekitar Rp2,04 triliun.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi skema stimulus tiket pesawat untuk Nataru 2026/2027.

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Agustinus menyampaikan bahwa pemerintah kembali menyiapkan sejumlah stimulus agar masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan dengan harga tiket yang terjangkau.

“Untuk Nataru periode 2026-2027 ini, kami juga melaksanakan atau membuat stimulus. Beberapa stimulus, tentunya ada penurunan harga tiket,” ujar Agustinus, sebagaimana dikutip pada awal Oktober 2026.

PPN Tiket Pesawat Kembali Disiapkan

Salah satu skema yang tengah diproses adalah PPN DTP. Kementerian Keuangan disebut sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan insentif tersebut.

Artinya, fasilitas PPN untuk Nataru 2026/2027 belum dapat dianggap sebagai aturan final sebelum PMK diterbitkan dan berlaku.

Agustinus menyebut penyusunan PMK tersebut telah berjalan dan selanjutnya memasuki tahap harmonisasi. Karena itu, besaran serta mekanisme final insentif masih menunggu keputusan pemerintah melalui regulasi resmi.

Skema ini melanjutkan pola kebijakan yang sebelumnya pernah digunakan pemerintah untuk membantu menekan harga tiket pada periode liburan. Pada Nataru 2025/2026, misalnya, PMK 71 Tahun 2025 mengatur PPN DTP sebesar 6 persen dari nilai penggantian, sementara penumpang menanggung porsi PPN sebesar 5 persen.

Untuk Nataru 2026/2027, pemerintah kembali membuka kemungkinan memberikan fasilitas serupa. Namun, angka finalnya masih harus menunggu regulasi baru.

Tak Hanya PPN, Biaya Bandara Ikut Dikaji

Upaya menekan harga tiket tidak berhenti pada kebijakan perpajakan. Pemerintah juga mengkaji sejumlah komponen biaya penerbangan yang berpengaruh terhadap harga akhir tiket.

Di antaranya adalah Passenger Service Charge (PSC), PJP 2U dan PJP 4U. Besaran potongan untuk komponen tersebut belum diumumkan secara final dan masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mencoba menggunakan lebih dari satu instrumen untuk menjaga keterjangkauan tiket saat permintaan perjalanan diperkirakan meningkat tajam pada musim Nataru.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan stimulus transportasi Nataru 2026/2027 yang mencakup berbagai moda, mulai dari kereta api, angkutan laut, penyeberangan hingga transportasi udara. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan mobilitas dan aktivitas ekonomi daerah.

Tekanan Biaya Operasional Maskapai

Kebijakan stimulus tiket pesawat juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan biaya operasional industri penerbangan.

Data yang disampaikan Kemenhub pada Oktober 2026 menunjukkan harga avtur telah mengalami kenaikan signifikan dibandingkan asumsi harga pada 2019. Kondisi tersebut ikut meningkatkan porsi biaya bahan bakar dalam struktur operasional maskapai.

Karena itu, insentif pajak dan penyesuaian komponen biaya penerbangan diproyeksikan menjadi bantalan agar kenaikan biaya operasional maskapai tidak seluruhnya dibebankan kepada penumpang melalui harga tiket.

Di sisi lain, Kemenhub juga menekankan pentingnya kesiapan armada menghadapi lonjakan perjalanan akhir tahun. Seluruh maskapai diminta memastikan pesawat dalam kondisi laik dan siap beroperasi sehingga gangguan teknis tidak mengacaukan rotasi penerbangan selama periode puncak Nataru.

Dengan demikian, fokus pemerintah menghadapi Nataru 2026/2027 bukan semata-mata memberikan diskon tiket. Pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta kelancaran konektivitas udara nasional.

Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada akhir 2026, besaran potongan dan mekanisme PPN DTP sebaiknya masih ditunggu hingga aturan resmi diterbitkan. Pemerintah telah menyiapkan kerangkanya, tetapi detail final stimulus masih berada dalam proses harmonisasi regulasi.

Komentar