Terbongkar! Modus Dukun Gadungan di Lebak Cabuli Remaja dengan Dalih Usir Jin

JurnalPatroliNews | Lebak — Kedok pengobatan alternatif seorang pria berinisial ER (43) di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berujung pada proses hukum.

ER diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang dalam rentang September 2025 hingga Februari 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah kondisi kesehatan korban memburuk dan pemeriksaan medis menemukan adanya kehamilan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa Polres Lebak menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut. Laporan dibuat pada 29 September 2026 dan perkara kemudian ditangani melalui proses hukum.

Berawal dari Pengobatan

Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengalami keluhan sakit pada bagian perut. Orang tua korban kemudian membawa remaja tersebut ke kediaman ER untuk mendapatkan pengobatan alternatif.

Pada pertemuan pertama, korban disebut mendapatkan pengobatan berupa pijat.

Namun, menurut keterangan kepolisian, pada kesempatan berikutnya korban diminta datang seorang diri ke rumah ER.

Di sinilah dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi.

Polisi menyebut pelaku menggunakan narasi mistis untuk membujuk korban. Dalih yang digunakan berkaitan dengan upaya mengusir jin atau jin khodam yang disebut menjadi penyebab penyakit korban.

Cara tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi korban yang masih berusia 16 tahun.

Berulang hingga Korban Hamil

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan, ER mengakui dugaan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali di kediamannya di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara.

Rentang waktu yang disebut kepolisian berlangsung sejak September 2025 hingga terakhir pada Februari 2026.

Perkara baru terungkap setelah korban mengalami masalah kesehatan pada September 2026.

Pada 23 September, korban dibawa ke Puskesmas Malingping karena mengeluhkan sakit perut. Pemeriksaan awal sempat mengarah pada gangguan lambung.

Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, tenaga medis kemudian melakukan pemeriksaan ultrasonografi atau USG.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban ternyata tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 22 minggu. Namun, janin dalam kandungan korban telah meninggal dunia.

Korban selanjutnya dirujuk ke RS Cilograng untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kemudian menjalani tindakan medis untuk menangani kondisi tersebut.

Warga Geruduk Rumah ER

Kasus tersebut kemudian memicu kemarahan warga.

Pada Rabu (30/9/2026), sejumlah warga mendatangi kediaman ER di Kampung Sawah Baru. Massa bahkan sempat melempari dan mencoret-coret rumah pria tersebut.

Polisi kemudian bergerak untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

ER diamankan masyarakat dengan pendampingan anggota Polsek Malingping sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Langkah pengamanan tersebut dilakukan agar perkara dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi aksi kekerasan terhadap terduga pelaku.

Polisi Pastikan Kasus Diproses

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak telah diterima oleh Polres Lebak.

Polisi juga telah menerima bukti medis berupa hasil visum dari RSUD Adjidarmo sebagai bagian dari penanganan perkara.

“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, keluarga, saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Identitas Korban Harus Dilindungi

Polda Banten juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban karena perkara tersebut melibatkan anak.

Polisi meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas korban, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat membuat korban mudah dikenali.

Perlindungan tersebut diperlukan agar proses pemulihan korban tidak terganggu dan korban tidak kembali mengalami tekanan akibat pemberitaan maupun penyebaran informasi di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis dapat menimbulkan risiko serius apabila dimanfaatkan untuk memengaruhi atau mengeksploitasi seseorang.

Terlepas dari dalih yang digunakan, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

ER sendiri masih berstatus sebagai terduga pelaku dalam perkara yang ditangani kepolisian. Proses hukum dan pembuktian lebih lanjut akan menentukan pertanggungjawaban pidananya.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar