Bobby Singgung Jaksa Minta Uang ke Kepsek, Kejati Sumut: Benar, Sudah Disanksi

JurnalPatroliNews | Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah mengambil tindakan disiplin terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan terkait permintaan uang kepada sejumlah kepala sekolah pada 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan Kejati Sumut setelah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menceritakan pengalaman ketika masih menjabat Wali Kota Medan. Dalam sebuah kegiatan di lingkungan Kejati Sumut, Bobby menyebut pernah menerima laporan mengenai kepala sekolah yang dimintai uang oleh oknum kejaksaan.

Kejati Sumut kemudian memberikan penjelasan bahwa berdasarkan penelusuran internal, memang terdapat kejadian permintaan uang yang melibatkan dua jaksa.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo menyebut kedua jaksa tersebut berinisial EN, yang ketika itu menjabat Kasi Pidsus Kejari Belawan, dan DTS, yang menjabat Kasubsi Penyidikan Pidsus.

Menurut Irfan, keduanya meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah pada 2024.

“Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, di mana oknum jaksa berinisial EN dan DTS meminta sejumlah uang kepada lima kepala sekolah pada tahun 2024,” kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Kejati Sumut Sebut Sanksi Dijatuhkan pada 2025

Irfan mengatakan tindakan disiplin terhadap kedua jaksa tersebut telah dilakukan pada 2025.

Menurut penjelasan Kejati Sumut, EN dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatan jaksa. Sementara DTS dikenai sanksi penurunan pangkat.

“Kedua oknum tersebut telah dilakukan tindakan tegas pada saat itu juga dengan hukuman disiplin berat, yaitu oknum EN dengan pencopotan jabatan jaksa dan oknum DTS satu lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat,” ujar Irfan.

Dengan demikian, perkara yang kembali menjadi perhatian setelah pernyataan Bobby tersebut merupakan peristiwa yang menurut Kejati Sumut telah ditangani melalui mekanisme disiplin internal.

Kejati Sumut tidak menyebut dalam keterangan tersebut bahwa persoalan itu baru ditindak setelah pernyataan Bobby.

Kejati Bantah Ada Bukti Keterlibatan Kajari Belawan

Dalam penjelasannya, Kejati Sumut juga menyampaikan hasil penelusuran terkait posisi Kepala Kejaksaan Negeri Belawan saat itu, Zakaria Samaji.

Irfan mengatakan pihaknya tidak menemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela yang melibatkan Zakaria dalam perkara tersebut.

“Keterlibatan Kajari Belawan saat itu Zakaria Samaji tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela,” kata Irfan.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan resmi Kejati Sumut mengenai hasil penelusuran internal yang mereka lakukan.

Tidak terdapat informasi dalam keterangan tersebut mengenai adanya penetapan atau proses hukum terhadap Zakaria terkait perkara permintaan uang kepada kepala sekolah.

Kejati Kaitkan dengan Waktu Peluncuran Program Pendidikan

Kejati Sumut juga menegaskan persoalan tersebut terjadi sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik, sebuah kerja sama yang melibatkan Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik,” ujar Irfan.

Penjelasan tersebut diberikan untuk membedakan peristiwa yang terjadi pada 2024 dengan program kerja sama pendidikan yang diluncurkan kemudian.

Larangan Penyalahgunaan Kewenangan

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan jaksa maupun pegawai kejaksaan tidak diperbolehkan menyalahgunakan tugas dan kewenangannya, termasuk ketika menjalankan fungsi dalam program pendidikan.

“Jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan, termasuk perbuatan transaksional. Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela,” kata Rizaldi.

Pernyataan tersebut menjadi sikap institusi Kejati Sumut terkait larangan penggunaan kewenangan kedinasan untuk kepentingan di luar tugas.

Bobby Ceritakan Pengalamannya sebagai Wali Kota Medan

Sebelumnya, Bobby Nasution menyinggung persoalan tersebut saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejati Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Selasa (6/10/2026).

Bobby mengatakan, ketika masih menjabat Wali Kota Medan, dirinya pernah berselisih dengan seorang kepala kejaksaan negeri terkait laporan mengenai permintaan uang kepada kepala sekolah.

“Saya ingat Pak (Kajatisu), saya pernah berantem sama salah satu Kajari saya di Medan. Karena kepala sekolah, Kajarinya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah,” kata Bobby.

Bobby juga menyebut angka yang menurut ceritanya pernah diminta berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta.

“Saya ingat totalnya ada yang Rp5 juta, ada yang Rp10 juta,” ujarnya.

Namun, rincian mengenai nominal tersebut merupakan pernyataan Bobby dalam sambutannya. Dalam penjelasan Kejati Sumut yang disampaikan setelahnya, Irfan mengonfirmasi adanya permintaan uang kepada lima kepala sekolah, tetapi tidak menguraikan secara rinci apakah seluruh nominal yang disebut Bobby berkaitan langsung dengan masing-masing tindakan yang telah diperiksa.

Dua Keterangan Perlu Dibaca Sesuai Konteks

Dengan adanya penjelasan dari kedua pihak, terdapat dua informasi yang perlu ditempatkan secara proporsional.

Bobby menyampaikan pengalaman dan informasi yang menurutnya pernah diterima ketika menjabat Wali Kota Medan.

Sementara Kejati Sumut menyampaikan hasil penelusuran internal mengenai dua jaksa yang menurut institusi tersebut memang meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024 serta menyatakan keduanya telah dikenai hukuman disiplin berat pada 2025.

Keduanya tidak seharusnya dicampuradukkan sebagai satu kesimpulan hukum tanpa melihat sumber dan konteks masing-masing.

Kejati Sumut juga secara khusus menyatakan tidak menemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela yang melibatkan Zakaria Samaji selaku Kajari Belawan saat itu.

Penegakan Disiplin Jadi Sorotan

Kasus tersebut kembali mendapat perhatian setelah pernyataan Bobby, meski menurut Kejati Sumut tindakan disiplin terhadap dua jaksa terkait telah dilakukan sebelumnya.

Dari sisi institusi, Kejati Sumut menyatakan penyalahgunaan tugas dan kewenangan tidak dapat dibenarkan. Pada saat yang sama, keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut dalam perkara harus tetap merujuk pada hasil pemeriksaan dan pernyataan resmi yang tersedia.

Dengan demikian, fakta yang telah disampaikan Kejati Sumut adalah adanya dua jaksa yang menurut hasil penelusuran internal meminta uang kepada lima kepala sekolah pada 2024 dan kemudian dikenai sanksi disiplin pada 2025.

Sementara itu, keterangan lain mengenai nominal permintaan maupun konteks perselisihan yang pernah terjadi merupakan bagian dari pernyataan Bobby yang perlu dibaca sebagai keterangan dari pihak yang menyampaikannya.

JurnalPatroliNews menempatkan seluruh pihak berdasarkan informasi yang telah disampaikan sumber terkait. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari kesimpulan hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta pidana tanpa proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar