JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan praktik mafia dalam rantai pasok pangan yang dinilai menyebabkan ketimpangan harga di tingkat produsen dan konsumen. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah peternak mengeluhkan rendahnya harga jual, sementara masyarakat masih harus membayar mahal untuk mendapatkan bahan pangan.
Persoalan itu disampaikan Amran seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Ia menyoroti sejumlah komoditas yang mengalami tekanan harga, terutama telur ayam, daging ayam, dan beras.
Menurut Amran, situasi tersebut memunculkan kejanggalan dalam mekanisme distribusi. Ketika peternak merasa harga jual tidak menguntungkan, konsumen justru menghadapi harga yang relatif tinggi di pasar.
“Karena harga rendah, peternaknya demo, tapi dalam waktu bersamaan konsumen juga berteriak. Artinya ada middleman, ada mafia. Mafia ini kita harus beresin, tidak boleh toleransi lagi,” kata Amran.
Ia menilai kondisi tersebut harus ditelusuri secara serius untuk mengetahui penyebab kesenjangan harga sekaligus memastikan distribusi pangan berjalan secara wajar. Amran juga menyatakan telah menyurati Kapolri agar dugaan permainan harga tersebut dapat ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.
Harga Ayam di Peternak Rp20 Ribu, di Pasar Bisa Rp45 Ribu
Amran mencontohkan kondisi harga ayam di tingkat peternak yang disebut berada di kisaran Rp20.000 hingga Rp21.000 per kilogram. Sementara itu, harga yang dibayar konsumen dilaporkan mencapai Rp40.000 hingga Rp45.000 per kilogram.
Menurutnya, kesenjangan tersebut perlu dikaji karena peternak harus menanggung biaya produksi dan bekerja untuk menjaga pasokan, tetapi harga jual di tingkat produsen justru mengalami tekanan.
Ia menyebut harga ayam dan telur semestinya berada di sekitar Rp26.000, merujuk pada angka yang disampaikannya dalam rapat koordinasi. Amran menduga terdapat persoalan di sepanjang rantai distribusi yang menyebabkan harga di tingkat konsumen jauh lebih tinggi.
“Peternak berjibaku siang malam, tidak tidur, kerja berproduksi, kita surplus, kita ekspor, tapi harga dalam negeri naik melambung,” ujarnya.
Situasi tersebut, menurut Amran, menuntut evaluasi terhadap mekanisme distribusi dan pembentukan harga. Pemerintah perlu memastikan bahwa selisih harga antara produsen dan konsumen dapat dijelaskan oleh biaya distribusi yang wajar, bukan praktik yang melanggar ketentuan.
Meski demikian, dugaan adanya mafia atau permainan harga masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Mentan Soroti Stok Beras dan Alasan Harga Tinggi
Selain ayam dan telur, Amran turut mempertanyakan persoalan harga beras di tengah kondisi stok yang disebutnya melimpah.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya keterbatasan persediaan kerap dikaitkan dengan tingginya harga. Namun, menurutnya, kondisi stok saat ini seharusnya menjadi bahan evaluasi ketika harga di tingkat konsumen belum mencerminkan ketersediaan pasokan.
Amran menyebut stok beras di gudang kini mencapai sekitar 4,5 juta ton, dibandingkan angka 3 juta ton yang sebelumnya menjadi pembahasan. Ia mempertanyakan alasan harga masih menjadi persoalan apabila persediaan tersedia dalam jumlah besar.
“Apa alasannya lagi?” kata Amran.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya memastikan ketersediaan stok berjalan seiring dengan distribusi dan pembentukan harga yang wajar. Pasokan yang cukup tidak otomatis menjamin harga terjangkau apabila terdapat hambatan distribusi atau persoalan lain dalam rantai perdagangan.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut untuk memahami hubungan antara stok, arus distribusi, dan harga yang dibayar masyarakat.
Beras Fortifikasi Rp56 Ribu per Kilogram Ikut Disorot
Amran juga menyinggung dugaan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada label produk.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu, termasuk vitamin. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sehingga kesesuaian kandungan dengan informasi pada kemasan menjadi hal penting.
Dalam keterangannya, Amran mencontohkan produk yang disebut dijual dengan harga Rp56.000 per kilogram, meskipun menurut penilaiannya harga beras biasa berada di sekitar Rp13.500 per kilogram.
“Rp56.000 itu palsu, penipuan. Kenapa? Karena beras biasa. Harganya Rp13.500 tapi dijual Rp56.000. Untungnya Rp40.000 lebih per kilo,” ujar Amran.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian produk dan harga yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada September 2026 juga menyampaikan estimasi potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun dari dugaan praktik curang beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar dan klaim label. Nilai tersebut merupakan estimasi pemerintah, bukan jumlah kerugian yang telah diputuskan pengadilan.
Dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi perlu dibuktikan melalui hasil pengujian, pemeriksaan perizinan, dan proses hukum. Informasi mengenai kandungan gizi, mutu, dan harga produk menjadi bagian penting dalam melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan.
Kementan Gandeng Kapolri untuk Menindaklanjuti Dugaan Mafia
Untuk menangani persoalan tersebut, Amran menyatakan Kementerian Pertanian telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan sepakat memperkuat koordinasi dalam penindakan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik yang merugikan peternak maupun konsumen. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan serupa terus berulang dan membuat masyarakat berada pada posisi yang dirugikan.
Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat kecil.
“Perintah Bapak Presiden: ‘Pak Mentan, jangan beri ruang mafia bermain di tengah rakyat kecil’,” kata Amran.
Menurutnya, penanganan persoalan pangan perlu mencakup pembenahan rantai distribusi, pengawasan perdagangan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Koordinasi dengan aparat diharapkan membantu mengurai pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat bukti permainan harga atau praktik perdagangan yang melanggar hukum.
Peternak dan Konsumen Sama-Sama Membutuhkan Kepastian
Persoalan disparitas harga pangan memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan keterjangkauan bagi konsumen.
Di satu sisi, peternak membutuhkan harga jual yang memadai agar biaya produksi dapat tertutupi dan usaha tetap berkelanjutan. Di sisi lain, masyarakat memerlukan harga pangan yang masuk akal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, pembenahan rantai pasok perlu dilakukan dengan menelusuri pembentukan harga, biaya distribusi, posisi perantara, dan kemungkinan pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.
Pernyataan Amran menjadi penegasan bahwa dugaan praktik mafia pangan akan menjadi perhatian pemerintah. Namun, langkah berikutnya perlu ditopang oleh pemeriksaan data, pengawasan pasar, dan hasil penyelidikan agar penanganannya tepat sasaran.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata niaga pangan, memberikan kepastian bagi peternak, serta melindungi konsumen dari harga yang tidak wajar maupun produk yang tidak sesuai dengan klaim penjualannya.














Komentar