JurnalPatroliNews | Medan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama aparat gabungan menggelar operasi penindakan di sembilan wilayah rawan peredaran narkoba di Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 36 orang diamankan, dengan 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi dan delapan lainnya diduga sebagai pengedar untuk diproses hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, operasi dimulai pukul 08.00 WIB dan melibatkan 451 personel gabungan. Personel yang diterjunkan berasal dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, jajaran kepolisian resor, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatra Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” ujar Kristian dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Operasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya pemberantasan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan dengan menyasar kawasan yang berdasarkan informasi aparat diindikasikan menjadi titik aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Sembilan Wilayah Menjadi Sasaran Operasi
Penggerebekan dilakukan di sembilan wilayah di Sumatera Utara. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Pelibatan ratusan personel dari berbagai instansi dimaksudkan untuk mendukung kelancaran operasi sekaligus memperkuat koordinasi dalam penindakan di lapangan.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan puluhan orang yang selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai peran dan dugaan keterlibatan masing-masing.
Kepolisian membedakan penanganan terhadap orang yang dinyatakan sebagai pengguna dengan pihak yang diduga berperan sebagai pengedar. Sebanyak 28 pengguna direncanakan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang yang diduga sebagai pengedar akan menjalani proses hukum.
Sabu hingga Empat Senjata Tajam Disita
Selain mengamankan 36 orang, petugas gabungan turut menyita sejumlah barang bukti dari sembilan lokasi yang diperiksa.
Barang bukti narkotika yang ditemukan berupa sabu-sabu dengan berat total 102,49 gram. Petugas juga mengamankan perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni 52 set alat hisap atau bong, 100 batang kaca pireks, serta 25 buah mancis.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 19 unit telepon seluler, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.435.000.
Selain barang-barang tersebut, ditemukan empat senjata tajam di lokasi penggerebekan. Petugas juga mendapati lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang berkaitan dengan permainan tersebut.
Temuan berbagai barang tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui aktivitas di lokasi, keterkaitan para pihak yang diamankan, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain di luar perkara narkotika.
Pemeriksaan Dilanjutkan untuk Mengungkap Jaringan
Seluruh orang yang diamankan berikut barang bukti telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak, memeriksa barang bukti, dan mengembangkan temuan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Penanganan terhadap delapan orang yang diduga sebagai pengedar akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penetapan rehabilitasi terhadap pengguna perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai prosedur yang berlaku.
Operasi ini memperlihatkan pendekatan penindakan yang melibatkan berbagai unsur aparat, baik dalam upaya membongkar dugaan peredaran narkotika maupun menangani penyalahgunaan narkoba.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Bareskrim Polri dan aparat gabungan berupaya menekan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Pengembangan perkara selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai asal-usul barang bukti, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.














Komentar