JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergi dalam proses penegakan hukum guna mendorong kepastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan secara selaras.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin setelah menerima Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama jajaran pejabat utama Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Burhanuddin, kualitas penyidikan memiliki keterkaitan erat dengan proses penuntutan hingga putusan pengadilan. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses peradilan yang berkualitas.
“Kami selalu mengatakan, hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Polri dan Kejaksaan Dorong Kepastian Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinergi antara Polri dan Kejaksaan diperlukan untuk mendukung kepastian hukum.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat hubungan kerja kedua institusi sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum semakin baik.
“Insyaallah dengan silaturahmi hari ini bisa menjalin hubungan yang lebih baik, lebih kolaboratif sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat mewujudkan sebuah keadilan di Indonesia ini bisa terwujud,” ujar Suyudi.
Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara aparat penyidik dan penuntut umum, terutama dalam menangani perkara yang membutuhkan ketelitian pada setiap tahapan proses hukum.
Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat
Koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Penyidikan yang dilakukan secara cermat, penuntutan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, serta pemeriksaan perkara oleh pengadilan merupakan tahapan yang saling berkaitan.
Meski demikian, setiap lembaga tetap menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan. Sinergi perlu berjalan seiring dengan profesionalisme, independensi proses peradilan, serta penghormatan terhadap hak-hak pihak yang berperkara.
Melalui penguatan hubungan kelembagaan tersebut, Kejaksaan Agung dan Polri diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.















Komentar