JurnalPatroliNews | Kendari – Sulawesi Tenggara mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung atas pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hingga 30 September 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tercatat mengajukan 11 perkara melalui mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain, jumlah tertinggi dibandingkan kejaksaan tinggi lainnya.
Capaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi penerapan ketentuan pidana nasional yang baru.
Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa kunjungan kerja kali ini sengaja dimulai dari Sulawesi Tenggara karena wilayah tersebut dinilai menunjukkan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang baik berdasarkan pengamatan Kejaksaan Agung.
“Biasanya, kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KUHP Nasional dan KUHAP baru, dilaksanakan di Jakarta, dan kami mengundang Bapak Ibu. Namun kali ini, kami sengaja memulainya dari Sulawesi Tenggara melalui kunjungan kerja bersama,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menempati posisi teratas dalam jumlah permohonan persetujuan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah, yakni sebanyak 11 perkara.
Seluruh permohonan tersebut telah memperoleh persetujuan pimpinan Kejaksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, hakim juga mengabulkan seluruh permohonan plea bargain tersebut.
Menurut Asep, capaian itu bukan semata-mata hasil kerja satu institusi, melainkan mencerminkan pentingnya koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Setiap aparat tetap bekerja sesuai kewenangan dan independensinya, dengan pemahaman yang semakin terpadu untuk menyelesaikan perkara secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Enam Mekanisme Baru dalam KUHAP
Asep menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah merupakan satu dari enam mekanisme baru yang menjadi perhatian dalam penerapan KUHAP baru.
Keenam mekanisme tersebut meliputi keadilan restoratif, penggunaan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengakuan bersalah atau plea bargain, penanganan tindak pidana oleh korporasi, perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA), serta penguatan Sistem Informasi Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi.
Ia menilai pengalaman Sulawesi Tenggara relevan untuk menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain. Hal itu mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi wilayah tersebut, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup, pertanahan, karakteristik kepulauan, hingga kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.
“Apabila praktik baik ini terus diperkuat, Sulawesi Tenggara dapat kita dorong menjadi salah satu daerah percontohan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru, yang pengalaman serta pola koordinasinya dapat direplikasi oleh daerah hukum lain di seluruh Indonesia,” kata Asep.
Tekankan Solidaritas dan Integritas Aparat Penegak Hukum
Selain mengevaluasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, kunjungan kerja bersama tersebut diarahkan untuk memperkuat semangat dan moral hakim, jaksa, penyidik, serta jajaran pemasyarakatan agar terus berkolaborasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Asep menekankan pentingnya solidaritas antarlembaga penegak hukum, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Menurutnya, hubungan kerja yang dilandasi kepercayaan akan membantu penyelesaian persoalan secara terbuka, sekaligus memperjelas tanggung jawab setiap institusi.
Ia mengingatkan bahwa ketidakcermatan pada satu tahapan penanganan perkara dapat menimbulkan kesulitan pada tahapan berikutnya. Demikian pula, komunikasi yang terlambat dapat memperpanjang proses dan menambah beban masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
Karena itu, ego sektoral perlu dihindari agar persoalan teknis tidak berkembang menjadi ketegangan kelembagaan. Sinergi harus diwujudkan melalui komunikasi yang efektif, penyelesaian hambatan sesuai kewenangan, serta kesinambungan koordinasi antara pimpinan dan pelaksana di lapangan.
Meski mendorong hubungan yang semakin solid, Asep menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga harus tetap bertumpu pada integritas dan penghormatan terhadap independensi masing-masing institusi.
Hubungan baik dengan pengadilan, misalnya, harus mendukung kelancaran administrasi, akses pelayanan, keamanan persidangan, serta peningkatan kapasitas aparatur. Namun, penilaian pembuktian dan penentuan putusan tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang independen.
Ia juga menekankan pentingnya menerima evaluasi, menindaklanjuti pengaduan secara objektif, serta menyelesaikan perbedaan pandangan hukum melalui argumentasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
Koordinasi Harus Berdampak pada Pelayanan Masyarakat
Dalam sambutannya, Asep mengajak para pimpinan satuan kerja mengidentifikasi hambatan pelayanan yang paling mendesak, merumuskan langkah penyelesaian, dan menetapkan penanggung jawab serta waktu evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Forum koordinasi yang telah tersedia, menurutnya, perlu dimanfaatkan agar pembahasan tidak berhenti pada pertemuan, tetapi berlanjut menjadi tindakan nyata.
Keberhasilan koordinasi juga perlu diukur melalui pengalaman masyarakat, antara lain kejelasan informasi, berkurangnya hambatan administrasi, serta penanganan pengaduan secara layak.
Hasil evaluasi di daerah diharapkan menjadi masukan bagi pimpinan pusat, sedangkan praktik baik yang terbukti efektif dapat dibagikan sebagai bahan pembelajaran bersama.
Kepada jajaran Kejaksaan, Asep meminta agar para jaksa menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi Polri dan pengadilan. Para pimpinan juga diharapkan memberi teladan dalam menjaga hubungan kelembagaan yang sehat dan profesional.
Menutup sambutannya, Asep berharap kunjungan kerja bersama tersebut semakin memperkuat sinergi dan keterpaduan dalam implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru.
“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.















Komentar