JurnalPatroliNews | Semarang — Persidangan perkara dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memasuki babak yang menyita perhatian publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga pernah mendapat tawaran kompensasi agar bersedia menanggung sendiri persoalan hukum yang menjeratnya. Namun, tawaran tersebut disebutnya tidak mengubah sikapnya untuk menyampaikan apa yang ia ketahui mengenai perkara tersebut.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026), Sadmoko tidak hanya menyampaikan penyesalan atas keterlibatannya, tetapi juga mengungkap dugaan aliran dana THR kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap pada 2025. Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana praktik pengumpulan dana tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut.
Menolak Kompensasi, Memilih Mengungkap Fakta
Di hadapan majelis hakim, Sadmoko menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapinya tidak semestinya diselesaikan melalui tawaran keuntungan pribadi maupun keluarga. Baginya, kebenaran dan keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun.
“Bagi saya, keadilan dan kebenaran adalah sebuah nilai,” ujar Sadmoko dalam pleidoinya.
Penasihat hukumnya, Slamet Widodo, turut membenarkan adanya tawaran kompensasi yang disebut ditujukan kepada kliennya. Menurut Slamet, tawaran tersebut berkaitan dengan upaya agar Sadmoko menanggung sendiri perkara yang sedang berjalan.
Pihak penasihat hukum menilai perkara itu perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai siapa yang diduga memberikan perintah dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam perkara dugaan pemerasan THR tahun 2026 tersebut, Sadmoko menjalani proses hukum bersama Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Dugaan Aliran Rp265 Juta pada Lebaran 2025
Salah satu bagian penting dari keterangan Sadmoko berkaitan dengan dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pejabat Forkopimda Cilacap pada Lebaran 2025.
Saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota dalam persidangan Syamsul pada September 2026, Sadmoko menyebut sejumlah nominal yang menurut keterangannya diserahkan kepada beberapa pejabat.
Rinciannya, Kapolresta Cilacap disebut menerima Rp100 juta, Dandim Rp75 juta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rp50 juta, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Ketua Pengadilan Agama (PA) masing-masing Rp20 juta. Total dana yang disebut dalam kesaksian tersebut mencapai Rp265 juta.
Sadmoko mengaku mengantarkan sendiri uang tersebut dan menyampaikannya sebagai amanah dari bupati.
“Jatah” yang dimaksud dalam keterangannya itu, menurut Sadmoko, berasal dari uang yang dihimpun melalui para pimpinan OPD, bukan dari anggaran resmi pemerintah daerah. Ia juga menyebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, sebagai pihak yang menyiapkan uang tersebut.
Keterangan ini menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Namun, penyebutan nama dan nominal dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak-pihak yang disebut. Status hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dana Rp568 Juta Gagal Dibagikan setelah OTT KPK
Keterangan Sadmoko juga menyinggung dugaan pengumpulan dana serupa pada 2026. Ia menyatakan bahwa pada 12 Maret 2026, uang yang dihimpun dari para pimpinan OPD telah mencapai Rp568 juta.
Dana tersebut, menurut keterangannya, direncanakan untuk dibagikan kepada anggota Forkopimda sebagai THR. Akan tetapi, rencana itu tidak terlaksana setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.
Sadmoko menceritakan bahwa Ferry sempat menyampaikan rencana pembagian uang seusai rapat. Namun, sebelum penyerahan dilakukan, petugas KPK datang dan melakukan penindakan.
“Belum,” demikian jawaban Sadmoko ketika menjelaskan bahwa uang tersebut belum sempat diserahkan kepada para penerima yang dimaksud.
Peristiwa OTT itu kemudian menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara dugaan pemerasan THR 2026 yang menjerat Sadmoko dan Syamsul.
Sadmoko Akui Kesalahan, JPU Ajukan Tuntutan Empat Tahun
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sadmoko dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, Syamsul dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, pembayaran uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Dalam pembelaannya, Sadmoko mengakui kesalahan karena meneruskan perintah atasannya kepada bawahannya, meskipun perintah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya merasa bersalah, yaitu meneruskan perintah atasan, yaitu bupati, kepada bawahan saya yang ternyata bertentangan dengan aturan yang ada dan saya sangat menyesal,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Sadmoko mengakui perannya dalam rangkaian peristiwa yang sedang diadili. Namun, pengakuan mengenai peran pribadi itu perlu dibedakan dari dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam kesaksiannya.
KPK Didorong Menelusuri Seluruh Aliran Dana
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya dugaan pengumpulan dana THR pada 2026, tetapi juga keterangan mengenai penyerahan uang pada 2025. Jika didukung bukti yang memadai, informasi tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah terdapat rangkaian peristiwa lain di luar perkara yang sedang disidangkan.
Penasihat hukum Sadmoko mendesak KPK mendalami seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk pejabat yang diduga menerima aliran dana. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Di sisi lain, setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Sadmoko tidak dapat serta-merta dinyatakan bersalah tanpa pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini menjadi ujian bagi upaya mengungkap aliran uang secara transparan dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan perannya masing-masing.
Pada akhirnya, substansi yang perlu dijawab bukan semata-mata siapa yang duduk di kursi terdakwa, melainkan bagaimana dana tersebut dihimpun, siapa yang memerintahkan, ke mana uang mengalir, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan.
Keterangan Sadmoko di persidangan telah membuka sejumlah pertanyaan penting. Kini, tindak lanjut aparat penegak hukum dan pengujian bukti di pengadilan akan menentukan apakah dugaan yang diungkap tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.















Komentar