JurnalPatroliNews | Jakarta — Posisi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam hubungan kerja kini memiliki pijakan hukum yang lebih jelas. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kerangka hukum untuk mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Kehadiran aturan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk membangun hubungan kerja yang tidak hanya berdasarkan kesepakatan personal, tetapi juga memiliki batas hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menegaskan bahwa hubungan antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas prinsip saling menghormati.
Menurutnya, penghormatan terhadap PRT tidak cukup ditunjukkan melalui cara memanggil atau memperlakukan pekerja secara baik secara personal. Hal yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
Hak dan Kewajiban Kini Memiliki Dasar Hukum
UU PPRT mengatur bahwa perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Skema tersebut memberikan ruang bagi proses penempatan yang lebih terstruktur sekaligus memperjelas pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam hubungan kerja.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah aspek yang menyangkut keseharian PRT turut diatur. Mulai dari waktu kerja, ruang lingkup pekerjaan, pemberian upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan dalam program jaminan sosial, hingga hak untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan adanya pengaturan tersebut, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja diharapkan tidak lagi berjalan sepenuhnya berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan yang tidak memiliki parameter jelas.
Kejelasan mengenai hak dan kewajiban juga menjadi penting untuk mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Perlindungan Tidak Berhenti pada Upah
Persoalan pekerja rumah tangga selama ini tidak semata berkaitan dengan besaran penghasilan.
Lingkup hubungan kerja juga menyangkut waktu kerja, jenis pekerjaan yang dilakukan, kondisi lingkungan kerja, hak atas THR, hingga jaminan sosial.
Karena itu, UU PPRT menempatkan pelindungan sebagai konsep yang lebih luas.
PRT dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan layak sekaligus menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan kerja yang dibuat dengan pemberi kerja.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang.
Penyelesaian Sengketa Diutamakan Lewat Musyawarah
UU PPRT juga memberikan mekanisme dalam penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Tahap awal diarahkan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Mekanisme tersebut diharapkan menjadi jalan penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan kesepakatan para pihak sebelum sengketa berkembang lebih jauh.
Namun apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tersedia jalur penyelesaian yang lebih jelas ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.
Negara Tegaskan Martabat PRT
Kemnaker menegaskan bahwa inti dari UU PPRT bukan hanya menghadirkan aturan administratif.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan pengakuan dan pelindungan kepada PRT sebagai pekerja sekaligus memastikan mereka memperoleh perlakuan yang menghormati harkat dan martabat manusia.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya perubahan pendekatan dalam melihat pekerja rumah tangga.
PRT tidak hanya diposisikan sebagai orang yang membantu pekerjaan domestik, tetapi sebagai bagian dari kelompok pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam sebuah hubungan kerja.
Tantangan Berikutnya Ada pada Implementasi
Kehadiran UU PPRT sekaligus membawa tantangan baru pada tahap pelaksanaannya.
Kejelasan norma hukum harus diikuti pemahaman yang memadai dari PRT, pemberi kerja, serta pihak penempatan. Tujuannya agar hak dan kewajiban yang telah dirumuskan tidak berhenti di atas kertas.
Hubungan kerja yang sehat pada akhirnya membutuhkan kesadaran kedua belah pihak untuk menjalankan aturan secara konsisten.
Dengan hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah berharap hubungan antara PRT dan pemberi kerja dapat berlangsung lebih adil, manusiawi, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Bagi jutaan aktivitas rumah tangga yang bergantung pada tenaga kerja domestik, aturan tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun hubungan kerja yang lebih tertata sekaligus memberikan penghormatan yang layak kepada pekerja rumah tangga.















Komentar