JurnalPatroliNews | Jakarta — Aset hasil penegakan hukum senilai Rp9,65 miliar kini resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah dua bidang tanah beserta bangunan yang berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Pemerintah daerah berencana memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung pelayanan publik, termasuk menyiapkan salah satu lokasi sebagai pos pemadam kebakaran.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono menegaskan, aset yang berasal dari barang rampasan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dikelola secara optimal. Menurutnya, pengalihan aset kepada pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.
Dua aset yang diserahkan memiliki lokasi, luas, dan nilai yang berbeda. Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dengan bangunan 236 meter persegi tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Jika digabungkan, nilai kedua aset mencapai sekitar Rp9,66 miliar berdasarkan angka rinci yang disebutkan. Adapun nilai total dalam keterangan awal penyerahan hibah tercatat sebesar Rp9,65 miliar.
Selain menyiapkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat, Pramono menyoroti pentingnya tata kelola barang milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang memadai serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Ia juga menyinggung capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut harus diikuti dengan konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pramono turut mengapresiasi KPK atas penyerahan hibah tersebut. Ia berharap hubungan kerja sama dengan lembaga antirasuah itu semakin kuat, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun dalam upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK.
Menurutnya, barang rampasan negara dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah agar memiliki nilai guna yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tandas Fitroh.
Hibah tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil penegakan hukum. Rencana penggunaan lahan di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran juga menjadi salah satu bentuk pemanfaatan yang diarahkan untuk menunjang kebutuhan warga Jakarta.















Komentar