Menaker Yassierli Paparkan Regulasi Baru Perlindungan Pekerja di Forum Asia Pasifik

JurnalPatroliNews | Jakarta – Regulasi perlindungan pekerja menjadi sorotan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menghadiri pertemuan perwakilan serikat pekerja kawasan Asia Pasifik di Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam forum tersebut, ia memaparkan sejumlah kebijakan nasional yang mencakup pengupahan, perlindungan pekerja rumah tangga, hingga peningkatan perlindungan bagi pekerja sektor perikanan.

Paparan itu disampaikan dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council. Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk membahas tantangan dunia kerja dan upaya memperkuat perlindungan pekerja.

Yassierli mengatakan, dunia kerja tengah mengalami perubahan yang dipengaruhi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global. Perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi dunia usaha, tetapi juga kondisi pekerja dan keluarga mereka.

Karena itu, menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus tetap menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Kemajuan ekonomi dan teknologi perlu diiringi upaya memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.

Pengupahan hingga Pekerja Rumah Tangga

Dalam pemaparannya, Menaker menyebut pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengatur perubahan sejumlah ketentuan pengupahan, termasuk dalam kerangka menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aturan ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, pengaturan waktu kerja, upah, cuti, hingga jaminan sosial.

Kehadiran regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga, yang selama ini memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda dari sejumlah sektor formal lainnya.

Menurut Yassierli, penguatan perlindungan pekerja perlu menjangkau berbagai jenis pekerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan harus mampu merespons perubahan pola kerja sekaligus memperhatikan kebutuhan kelompok pekerja yang memiliki kerentanan berbeda.

Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan Diperkuat

Selain pengupahan dan pekerja rumah tangga, pemerintah juga menyoroti perlindungan pekerja di sektor perikanan. Indonesia telah mengesahkan Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.

Konvensi tersebut berkaitan dengan standar perlindungan bagi pekerja di sektor penangkapan ikan. Pengesahannya mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan tetap memperhatikan kebutuhan nasional.

Langkah ini penting karena pekerjaan di sektor perikanan memiliki karakteristik dan risiko tersendiri. Perlindungan terhadap pekerja perlu memperhatikan kondisi kerja, keselamatan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang, berdasarkan keterangannya, telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Catatan: Status pengesahan dan nomor undang-undang tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi sebelum berita diterbitkan.

Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja

Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan pekerja tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengusaha dan serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah, menurutnya, perlu membuka ruang dialog agar kebijakan yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi nyata di tempat kerja, kebutuhan pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha.

Salah satu upaya yang disampaikan ialah penguatan dan revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas persoalan ketenagakerjaan serta mencari solusi bersama.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli.

Melalui dialog tripartit, pemerintah berharap perbedaan kepentingan dapat dibahas secara konstruktif. Mekanisme ini juga penting untuk membangun kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja, terutama ketika perubahan teknologi dan kondisi ekonomi memengaruhi pola hubungan industrial.

Menjawab Tantangan Dunia Kerja yang Berubah

Perubahan teknologi, iklim, dan demografi menuntut kebijakan ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi. Regulasi perlu memberi kepastian perlindungan, sementara dialog sosial diperlukan agar pelaksanaannya dapat merespons kebutuhan pekerja dan dunia usaha.

Paparan Menaker di forum Asia Pasifik tersebut menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian dari agenda pembangunan yang lebih luas. Penguatan aturan, penerapan standar kerja, dan kerja sama antarpemangku kepentingan menjadi unsur penting dalam menghadapi perubahan dunia kerja.

Ke depan, efektivitas kebijakan akan bergantung pada pelaksanaan regulasi, pengawasan, dan keterlibatan para pihak. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap perlindungan pekerja dapat berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Komentar