JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara PT Pertamina EP dan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terus berlanjut. Pada Senin (26/10/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi yang melibatkan perusahaan daerah Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Perkara tersebut berkaitan dengan periode kerja sama yang disebut berlangsung sejak 2009 hingga 2024.
Berdasarkan keterangan resmi penyidik, ketiga saksi yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial BS dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE), serta NR dan DAS yang berasal dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.
Penyidik meminta keterangan para saksi guna mendalami informasi yang relevan dengan perkara, memperkuat alat bukti, dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Tiga Saksi Dimintai Keterangan
Pemeriksaan terhadap BS, NR, dan DAS menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi tersebut.
Meski ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan akan menjadi bagian dari materi penyidikan untuk selanjutnya dianalisis bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Berlanjut, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum, terutama untuk menyusun rangkaian fakta dan memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dugaan korupsi tata kelola KSO Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi bergantung pada hasil penyidikan serta keterangan resmi berikutnya dari pihak berwenang.















Komentar