JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024 terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Berdasarkan bahan keterangan yang diterima redaksi, pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026). Saksi berinisial HR dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. disebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan memperdalam pengungkapan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi sektor minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.
Meski demikian, pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterangan yang diberikan akan dinilai penyidik bersama alat bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Menyoroti Tata Kelola Kerja Sama Migas
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam pelaksanaan KSO bersama PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga 2024.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengumumkan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak perusahaan, aparatur pemerintahan, dan unsur perusahaan daerah. Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menghimpun keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Salah satu pemeriksaan yang diumumkan sebelumnya menyasar saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. pada 20 Oktober 2026. Informasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai relevan dengan penanganan perkara.
Jaksa Lengkapi Pembuktian dan Berkas Perkara
Pemeriksaan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi bertujuan memperoleh keterangan yang relevan dengan dugaan peristiwa pidana, menguji informasi yang telah dikumpulkan, serta melengkapi kebutuhan pembuktian.
Dalam rilis yang menjadi dasar pemberitaan ini, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga harus tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan langkah hukum yang dinilai perlu oleh penyidik. Karena itu, setiap informasi mengenai pihak yang diperiksa maupun perkembangan status perkara perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Hingga terdapat pengumuman resmi lebih lanjut, perkara tersebut tetap ditempatkan sebagai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi. Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu yang dapat ditarik hanya berdasarkan pemeriksaan saksi.















Komentar