Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan, Ferry Juliantono Bidik Ekonomi Rakyat Menguat

JurnalPatroliNews – Jakarta. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah mendorong penguatan koperasi agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan produksi, distribusi, hingga pembiayaan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut dalam acara Special Event “2 Tahun Prabowo-Gibran: Rapor untuk Rakyat” yang diselenggarakan Garuda TV di Auditorium Gedung Utama Kampus Universitas Tarumanagara (UNTAR), Selasa (27/10/2026).

Menurut Ferry, penguatan koperasi merupakan bagian dari upaya menempatkan ekonomi rakyat sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional. Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta serta amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai perekonomian nasional.

Ferry menegaskan, koperasi perlu menjadi bagian dari arus utama perekonomian bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan korporasi swasta. Ketiga unsur tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Harapannya, koperasi, BUMN, dan korporasi sama-sama memberi andil terbaik untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen,” kata Ferry.

Koperasi Didorong Perkuat Berbagai Sektor Ekonomi

Kementerian Koperasi, kata Ferry, memiliki tanggung jawab membina lebih dari 130 ribu badan usaha koperasi yang tersebar di berbagai daerah. Koperasi tersebut bergerak dalam beragam sektor, mulai dari produksi, distribusi, industri, hingga keuangan.

Pada sektor produksi, misalnya, terdapat koperasi peternakan sapi yang menjalankan kegiatan usaha di sejumlah wilayah. Sementara dalam sektor distribusi, terdapat gudang milik Koperasi Unit Desa (KUD) yang dibangun untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan.

Menurut Ferry, keberadaan koperasi dapat memberikan manfaat lebih luas apabila mampu menghubungkan produsen dengan pasar, memperkuat distribusi barang, dan membuka akses pembiayaan bagi masyarakat.

“Jadi koperasi itu bisa memainkan peran besar di sektor produksi, distribusi, industri, dan keuangan,” ujarnya.

Penguatan peran tersebut membutuhkan tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang memadai, serta kemampuan koperasi menjalankan usaha secara berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi tidak hanya terbentuk secara kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Koperasi Desa Merah Putih Bidik Perubahan Peran Masyarakat

Salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini dirancang untuk memperluas keterlibatan masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi, termasuk melalui pengelolaan usaha dan pemanfaatan potensi lokal.

Ferry menyatakan, program tersebut diarahkan untuk mengubah posisi masyarakat desa dari sekadar objek ekonomi menjadi pelaku yang terlibat langsung dalam aktivitas usaha.

“Dengan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, masyarakat desa yang semula jadi objek ekonomi, sekarang jadi pelaku ekonomi,” ujarnya.

Ferry menyebutkan, hingga saat ini telah terbentuk 83.000 koperasi yang memiliki badan usaha. Menurutnya, jumlah tersebut hampir mencakup seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Pembentukan KDKMP, lanjut Ferry, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Prosesnya melibatkan 18 kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat melalui musyawarah desa khusus.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut juga melibatkan partisipasi masyarakat di tingkat lokal.

“Jadi tidak benar kalau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih itu top-down, karena proses bottom-up-nya tetap kita lalui,” tegasnya.

Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa

Ferry juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam pelaksanaannya, KDKMP diarahkan menjalankan tiga fungsi utama.

Pertama, memperkuat distribusi barang bersubsidi. Koperasi dirancang menjadi saluran penyaluran barang dari produsen kepada masyarakat. Komoditas yang disebutkan meliputi pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, minyak goreng, serta beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Fungsi ini diharapkan dapat mendukung distribusi kebutuhan masyarakat. Pelaksanaannya tetap perlu mengikuti ketentuan penyaluran, perizinan, dan pengawasan yang berlaku untuk setiap komoditas.

Kedua, menjadi offtaker hasil produksi masyarakat. Dalam fungsi ini, koperasi diharapkan dapat menyerap hasil produksi warga desa, sehingga petani, peternak, dan pelaku usaha lokal memiliki akses pemasaran yang lebih terorganisasi.

Ketiga, menyediakan layanan pembiayaan mikro. Koperasi diarahkan untuk membuka akses layanan microfinance bagi masyarakat desa. Akses pembiayaan tersebut diharapkan dapat membantu kegiatan usaha produktif, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan kemampuan pengembalian pembiayaan.

“Dengan tiga fungsi tersebut, koperasi diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa sekaligus membuka akses masyarakat terhadap pasar, distribusi, dan pembiayaan,” ujar Ferry.

Penguatan Kelembagaan dan Target Ekonomi Nasional

Selain pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ferry menyampaikan capaian lain dalam penguatan ekosistem perkoperasian nasional. Salah satunya adalah kembali bersatunya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) setelah lebih dari 15 tahun mengalami perpecahan.

Dekopin merupakan wadah gerakan koperasi di Indonesia. Penguatan kelembagaan tersebut dipandang penting untuk mendukung koordinasi dan konsolidasi gerakan koperasi di tingkat nasional.

Ferry menilai, penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perluasan peran koperasi di berbagai sektor menjadi bagian penting dalam membangun ekonomi rakyat.

Melalui program Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah berharap kegiatan ekonomi di tingkat desa semakin berkembang dan masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam rantai produksi, distribusi, serta pembiayaan.

Namun, keberhasilan program tersebut akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, kualitas tata kelola, keberlanjutan usaha, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat dan anggota koperasi.

Dengan penguatan kelembagaan dan pengelolaan usaha yang profesional, koperasi diharapkan dapat berkontribusi terhadap ekonomi desa sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang disampaikan pemerintah.

Komentar