JurnalPatroliNews | Jakarta — Aduan Ketenagakerjaan Epson yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry (IEI).
Tindak lanjut tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut membahas dugaan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Afriansyah menegaskan bahwa aspirasi pekerja harus ditangani secara adil dengan mengacu pada mekanisme dan peraturan yang berlaku. Pemerintah, menurutnya, terbuka untuk menerima masukan dan mencari penyelesaian sesuai kewenangannya.
“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.
FSPGI Sampaikan Aduan PHK dan Pelaksanaan PKWT
Dalam audiensi tersebut, Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah persoalan yang sebelumnya juga dibawa dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker.
Aduan yang disampaikan antara lain mengenai dugaan PHK sepihak oleh PT Indonesia Epson Industry serta persoalan pelaksanaan hubungan kerja berdasarkan PKWT.
FSPGI meminta pemerintah menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan pemenuhan hak pekerja diperiksa sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Persoalan PHK dan PKWT menjadi perhatian dalam hubungan industrial karena pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
Aduan tersebut merupakan keterangan dari pihak serikat pekerja. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, serta ketentuan hukum yang relevan.
Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan I
Menanggapi aspirasi FSPGI, Afriansyah menyampaikan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry.
Dalam audiensi tersebut, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya.
Penerbitan nota pemeriksaan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Dokumen tersebut perlu dibaca berdasarkan isi, temuan, dan tindak lanjut yang ditetapkan oleh pengawas sesuai kewenangannya.
Karena itu, penerbitan Nota Pemeriksaan I tidak dengan sendirinya berarti seluruh dugaan yang disampaikan serikat pekerja telah terbukti. Perkembangan penanganan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban sesuai prosedur yang berlaku.
Wamenaker menyatakan jajaran pengawas telah bekerja menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan FSPGI.
“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” ujar Afriansyah.
Ia berharap proses pengawasan dapat memberikan kejelasan bagi para pihak dan membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial sesuai aturan.
Wamenaker Minta Perusahaan Tertib Regulasi
Afriansyah berharap persoalan yang menjadi perhatian FSPGI dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan membangun hubungan industrial.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab setiap perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di Indonesia. Pelaksanaan hubungan kerja perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta prinsip penyelesaian perselisihan secara adil.
“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, baik dalam pelaksanaan perjanjian kerja maupun penyelesaian persoalan antara pekerja dan pengusaha.
Hubungan industrial yang kondusif juga membutuhkan komunikasi yang terbuka, mekanisme pengaduan yang dapat diakses, serta tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan Berlanjut
Penanganan aduan FSPGI menunjukkan adanya tindak lanjut dari Kemnaker melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Namun, penyelesaian persoalan masih perlu mengacu pada isi Nota Pemeriksaan I dan perkembangan proses yang dijalankan oleh pihak berwenang.
Apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai PHK atau pelaksanaan PKWT, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FSPGI dapat menyampaikan dokumen pendukung terkait aduan yang diajukan. Sementara itu, perusahaan perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan dan tindak lanjut atas pemeriksaan pengawas.
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, belum terdapat tanggapan dari manajemen PT Indonesia Epson Industry dalam bahan pemberitaan ini mengenai substansi aduan FSPGI maupun tindak lanjut Nota Pemeriksaan I.
JurnalPatroliNews membuka ruang bagi PT Indonesia Epson Industry dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung. Langkah tersebut diperlukan agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan menghormati hak semua pihak.















Komentar