Deklarasi Pekerjaan Layak Diteken! Kemnaker dan ILO Siapkan Langkah Penting

JurnalPatroliNews | Jakarta – Deklarasi Pekerjaan Layak menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) untuk mewujudkan dunia kerja yang lebih produktif, inklusif, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Program Pekerjaan Layak Nasional ini memasuki periode keempat dan menjadi kerangka kerja sama untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan Indonesia selama lima tahun mendatang.

Penandatanganan deklarasi melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan ILO.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, DWCP merupakan komitmen bersama yang dimiliki secara nasional, bukan sekadar program milik ILO. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Menurut Yassierli, arah kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada penambahan jumlah lapangan kerja. Pemerintah juga perlu mendorong pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, serta memberikan penghasilan layak bagi para pekerja.

“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli dalam sambutannya.

Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia

Menaker menyebut tantangan ketenagakerjaan Indonesia masih sangat besar. Jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 155 juta orang, dengan sekitar 60 persen di antaranya masih bekerja di sektor informal.

Besarnya proporsi pekerja informal menjadi salah satu tantangan dalam memperluas akses terhadap pekerjaan yang terlindungi dan berpenghasilan layak. Di samping itu, kesesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pemerataan kesempatan kerja, dan akses terhadap perlindungan sosial juga membutuhkan perhatian.

Indonesia turut menghadapi perubahan besar akibat digitalisasi, kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), transisi hijau, perubahan demografi, serta dinamika ekonomi global.

Perkembangan teknologi dan perubahan struktur ekonomi dapat membuka peluang baru untuk meningkatkan produktivitas serta menciptakan lapangan kerja. Namun, perubahan tersebut juga menuntut tenaga kerja untuk menyesuaikan keterampilan dengan kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

Dalam situasi tersebut, Deklarasi Pekerjaan Layak melalui DWCP 2026–2030 diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan ILO dalam merespons tantangan dunia kerja.

Tiga Agenda Utama DWCP 2026–2030

DWCP 2026–2030 memuat tiga agenda utama yang menjadi landasan penguatan kebijakan dan kerja sama ketenagakerjaan nasional.

1. Memperkuat Dialog Sosial

Agenda pertama adalah penguatan dialog sosial yang transformatif dan terlembaga. Dialog sosial menjadi sarana bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan serta mencari solusi melalui komunikasi dan konsultasi.

Penguatan dialog sosial diharapkan dapat mendukung hubungan industrial yang konstruktif. Dengan keterlibatan seluruh pihak, kebijakan ketenagakerjaan dapat mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha sekaligus hak dan kesejahteraan pekerja.

2. Mendorong Kesempatan Kerja dan Kewirausahaan

Agenda kedua berfokus pada penciptaan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif.

Peningkatan kesempatan kerja perlu diikuti dengan upaya memperbaiki kualitas pekerjaan agar masyarakat tidak hanya memperoleh pekerjaan, tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan yang memadai.

Kewirausahaan juga menjadi bagian dari agenda tersebut karena dapat membuka peluang ekonomi. Pelaksanaannya perlu memperhatikan perubahan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, serta kesenjangan akses terhadap kesempatan kerja.

3. Memperkuat Perlindungan Sosial

Agenda ketiga adalah penguatan perlindungan sosial yang universal dan adaptif.

Perlindungan sosial menjadi unsur penting dalam mewujudkan pekerjaan layak, terutama ketika sebagian besar tenaga kerja masih bekerja di sektor informal. Sistem perlindungan perlu mampu menjangkau pekerja dengan kondisi dan kebutuhan yang beragam.

Pendekatan universal dan adaptif menekankan pentingnya perlindungan yang dapat menjangkau masyarakat secara luas sekaligus menyesuaikan diri dengan perubahan dunia kerja.

Ketiga agenda tersebut saling berkaitan. Dialog sosial dapat mendukung perumusan kebijakan yang lebih inklusif, penciptaan kesempatan kerja memperluas peluang ekonomi, sedangkan perlindungan sosial membantu memperkuat kesejahteraan dan ketahanan pekerja.

ILO Tekankan Pentingnya Pekerjaan Inklusif

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menyatakan, digitalisasi, AI, dan transisi hijau membuka peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja.

Meski demikian, peluang tersebut perlu diikuti dengan perhatian terhadap pemerataan manfaat. Transformasi ekonomi tidak cukup dinilai dari perkembangan teknologi atau bertambahnya kesempatan kerja, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk memperoleh manfaat dari perubahan tersebut.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menempatkan kualitas pekerjaan dan inklusivitas sebagai bagian dari keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan. Peluang yang muncul akibat perubahan teknologi dan ekonomi perlu diarahkan agar dapat memberikan manfaat bagi pekerja dari berbagai latar belakang.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan ILO menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Kerja sama tersebut diperlukan agar agenda yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata.

Kemnaker Dorong Implementasi Lima Tahun ke Depan

Yassierli menekankan bahwa penandatanganan deklarasi merupakan awal dari kerja bersama selama lima tahun mendatang. Kemnaker berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO untuk mendorong pelaksanaan program.

Kolaborasi lintas sektor diperlukan karena tantangan ketenagakerjaan berkaitan dengan berbagai aspek pembangunan, mulai dari pertumbuhan ekonomi dan pengembangan keterampilan hingga hubungan industrial dan perlindungan sosial.

Keberhasilan DWCP 2026–2030 pada akhirnya perlu tercermin dalam peningkatan kualitas pekerjaan, perluasan kesempatan kerja yang inklusif, serta penguatan perlindungan bagi pekerja.

Melalui Deklarasi Pekerjaan Layak, pemerintah dan para mitra ketenagakerjaan menegaskan pentingnya membangun dunia kerja yang tidak hanya menyediakan lapangan kerja, tetapi juga memberikan produktivitas, perlindungan, dan penghasilan yang layak.

Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pengusaha, serta perekonomian Indonesia.

Komentar