Pers Diusulkan Masuk TP2D Kabupaten Bekasi, Ini Alasan dan Landasan Hukumnya

JurnalPatroliNews | Bekasi – Gagasan melibatkan tokoh pers dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mengemuka sebagai salah satu usulan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Keterwakilan insan pers dinilai dapat memberikan perspektif tambahan bagi pemerintah daerah, terutama dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjembatani komunikasi antara warga dan pengambil kebijakan.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026).

Menurut Doni, keterlibatan tokoh pers dalam TP2D merupakan gagasan yang patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, untuk memperkuat sistem pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menilai, pengalaman insan pers dalam peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan dapat menjadi modal untuk membantu pemerintah memahami berbagai persoalan yang menghambat pembangunan.

Pers Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Pengawasan Pembangunan

Doni Ardon menegaskan, pers mempunyai fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi, terutama melalui penyampaian informasi, pelaksanaan kontrol sosial, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Contoh jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan (tokoh) pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni.

Menurutnya, jaringan informasi media yang menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Berbagai persoalan seperti ketimpangan pelayanan publik, kerusakan infrastruktur, persoalan lingkungan, hingga dugaan penyimpangan kebijakan dapat menjadi bahan masukan dalam proses perumusan program pembangunan.

Namun, Doni mengingatkan bahwa keterlibatan tokoh pers tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk membangun citra positif pemerintah daerah. Fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat harus tetap menjadi prinsip utama.

Seleksi Tokoh Pers Harus Transparan dan Objektif

Doni menekankan, apabila pemerintah daerah mempertimbangkan keterwakilan tokoh pers dalam TP2D, proses penunjukannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur.

Menurutnya, pemilihan tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal dengan kepala daerah, kepentingan kelompok, maupun hubungan politik tertentu.

“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas,” tegas Doni.

Ia menyarankan agar rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.

Dengan demikian, keterlibatan tokoh pers diharapkan benar-benar memberikan kontribusi berdasarkan kapasitas, bukan sekadar memenuhi kepentingan representasi organisasi.

Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, juga menilai pers mempunyai peranan penting dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Menurut Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut, tidak semua warga memiliki akses langsung untuk menyampaikan persoalan kepada pejabat pemerintahan.

Dalam situasi seperti itu, media kerap menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun aspirasi, mulai dari persoalan pelayanan publik, infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan bencana.

“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” kata Suryo Sudharmo.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan masyarakat dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut pemerintah setelah diberitakan secara luas oleh media massa.

Karena itu, pengalaman insan pers dalam memahami persoalan masyarakat dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dicari untuk Publikasi

Dukungan terhadap gagasan tersebut juga disampaikan Paulus Simalango, S.H., Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi.

Paulus menilai pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh pers yang memiliki pengalaman mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan persoalan masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan. Pers memiliki pengalaman, kapasitas intelektual, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas persoalan daerah,” tegas Paulus.

Ia mengingatkan agar proses perumusan pembangunan tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi juga mempertimbangkan fakta dan kondisi yang ditemukan langsung di lapangan.

“Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan,” ujarnya.

Paulus menegaskan, usulan keterlibatan tokoh pers bukan tuntutan untuk memperoleh jabatan, fasilitas, ataupun kedudukan politik dalam pemerintahan.

“Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah. Jika ada tokoh pers yang memenuhi persyaratan, mengapa tidak dipertimbangkan? Namun, seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan,” lanjutnya.

Independensi Pers Tidak Boleh Dikorbankan

Paulus juga mengingatkan bahwa keterlibatan tokoh pers dalam struktur pemerintahan memiliki konsekuensi etika dan potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara serius.

Menurutnya, seseorang yang menerima penugasan dalam tim pemerintah harus mampu membedakan tanggung jawab sebagai anggota tim dengan fungsi jurnalistik yang independen.

“Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Apabila seorang tokoh pers menerima jabatan dalam struktur pemerintahan, potensi benturan kepentingannya harus dikelola secara terbuka dan tegas,” katanya.

Ia menegaskan organisasi pers dan perusahaan media tetap harus memiliki kebebasan untuk mengkritik, menginvestigasi, serta memberitakan kebijakan pemerintah daerah secara objektif.

Dengan demikian, penugasan seseorang dalam TP2D tidak boleh digunakan untuk mengendalikan pemberitaan, mengintervensi ruang redaksi, atau menjadikan media sebagai alat pembenaran kebijakan pemerintah.

TP2D Harus Memiliki Target dan Evaluasi Terukur

Selain persoalan keterwakilan, Paulus meminta agar pelaksanaan tugas TP2D tidak berhenti pada pembagian struktur organisasi maupun penunjukan figur tertentu.

Menurutnya, keberhasilan tim harus dinilai berdasarkan hasil kerja yang nyata dan dapat diukur masyarakat.

Ia mengusulkan sejumlah indikator kinerja, antara lain percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan investasi sesuai ketentuan hukum, penanganan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

“TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD tanpa hasil yang nyata,” ujar Paulus.

Ia juga berharap setiap rekomendasi yang dihasilkan TP2D berbasis data, konkret, dan dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Landasan Hukum dan Ruang Partisipasi Publik

Dalam konteks hukum, wacana keterlibatan tokoh pers dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers serta fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Selain kedua regulasi tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 354, mengatur dorongan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Partisipasi tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah. Bentuknya dapat berupa konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, serta bentuk keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kursi khusus kepada organisasi atau tokoh pers dalam struktur TP2D. Keterlibatan mereka tetap harus disesuaikan dengan dasar hukum pembentukan tim, keputusan kepala daerah, ruang lingkup tugas, mekanisme seleksi, dan ketentuan pembiayaan.

Bupati Bekasi Didorong Membuka Ruang Partisipasi

Paulus berharap Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mempertimbangkan gagasan tersebut secara objektif dengan tetap memperhatikan aspek hukum, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada birokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi akademisi, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

“Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, maka ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik karena kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

Paulus menegaskan, keterwakilan tokoh pers, apabila dimungkinkan secara hukum dan etika, harus memberikan nilai tambah bagi percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Pers harus tetap menjadi pengawal kepentingan rakyat, baik berada di luar maupun ketika ada tokoh berlatar belakang pers yang dipercaya memberikan kontribusi dalam pemerintahan,” pungkas Paulus Simalango.

Wacana tersebut kini menjadi salah satu gagasan yang disampaikan kalangan pers Kabupaten Bekasi. Pelaksanaannya tetap membutuhkan kajian dan keputusan pemerintah daerah, dengan memastikan bahwa partisipasi publik berjalan seiring dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemerdekaan pers.

Komentar