Plang Kawasan Bekas Karhutla Dipasang, Kemenhut Cegah Pembalakan Liar di Kalteng

JurnalPatroliNews | Palangka Raya – Plang kawasan bekas karhutla mulai dipasang Kementerian Kehutanan di sejumlah titik rawan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengamanan hutan sekaligus mencegah pembalakan liar dan aktivitas ilegal lainnya setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemasangan plang peringatan dan larangan beraktivitas tanpa izin merupakan bagian dari upaya memperjelas status pengamanan kawasan. Pemerintah juga ingin memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah.

Pemasangan plang dilakukan pada sejumlah titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan.

Kawasan tersebut menjadi perhatian khusus karena kondisi pascakebakaran berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pembalakan liar atau illegal logging.

Kawasan Pascakarhutla Jadi Fokus Pengawasan

Kementerian Kehutanan menilai pengamanan kawasan tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Wilayah bekas kebakaran tetap membutuhkan pengawasan agar tidak muncul aktivitas ilegal maupun tekanan baru yang dapat menghambat pemulihan ekosistem.

Dalam sejumlah kawasan PBPH yang menjadi sasaran pemasangan plang, Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Melalui pemasangan tanda peringatan tersebut, pemerintah berupaya mempertegas larangan aktivitas tanpa izin di lapangan. Langkah ini juga diharapkan membantu petugas mengenali kawasan yang memerlukan pengawasan lebih intensif.

Pengamanan pascakarhutla menjadi penting karena kawasan yang telah mengalami kerusakan membutuhkan waktu untuk memulihkan fungsi ekologisnya. Aktivitas yang tidak terkendali berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan dan memperburuk kondisi kawasan.

Keterbatasan Polisi Kehutanan Bukan Alasan

Raja Juli Antoni menegaskan keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan melemahnya perlindungan hutan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih cerdas dan taktis. Salah satunya melalui identifikasi serta pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pembalakan liar.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Juli Antoni, Minggu (1/11/2026).

Pemetaan wilayah rawan dinilai dapat membantu pemerintah mengarahkan sumber daya yang tersedia ke titik-titik yang membutuhkan pengawasan lebih besar.

Dengan strategi tersebut, keterbatasan personel diharapkan tidak menghambat upaya perlindungan kawasan hutan. Pengawasan dapat diprioritaskan berdasarkan tingkat risiko dan kondisi lapangan.

Pemerintah Siapkan Penambahan Personel Polhut

Selain memperkuat pengawasan melalui pemasangan plang, pemerintah juga menyiapkan penambahan personel Polisi Kehutanan untuk mendukung perlindungan hutan.

Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait penambahan generasi baru personel yang jumlahnya disebut mencapai 70.000 orang.

“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” ujarnya.

Penambahan personel tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan kawasan hutan di berbagai wilayah. Namun, rincian mengenai jadwal perekrutan, penempatan, serta mekanisme penambahan personel masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Penguatan jumlah petugas juga perlu diiringi dengan pemetaan wilayah rawan, dukungan sarana operasional, serta koordinasi antarlembaga agar pengawasan berjalan efektif.

Pengamanan dan Pemulihan Hutan Berjalan Bersamaan

Pemasangan plang kawasan bekas karhutla menjadi salah satu langkah pengamanan yang dilakukan Kementerian Kehutanan di Kalimantan Tengah. Upaya tersebut diarahkan terutama pada kawasan yang telah dikenai sanksi dan masih membutuhkan pengawasan serta pemulihan ekosistem.

Pemerintah diharapkan tidak hanya memastikan aktivitas tanpa izin dapat dicegah, tetapi juga mengawal proses pemulihan kawasan yang sebelumnya terdampak kebakaran.

Pengawasan di lapangan, penegakan aturan terhadap pelanggaran, dan pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan. Dengan demikian, kawasan yang telah mengalami kerusakan tidak kembali menghadapi tekanan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui pemasangan plang dan rencana penguatan personel Polhut, Kementerian Kehutanan berupaya memperkuat perlindungan kawasan hutan di Kalimantan Tengah sekaligus mencegah munculnya persoalan baru setelah karhutla.

Komentar