Hampir Tiga Bulan Kasus Mahasiswi UM Menggantung, Polisi Tetapkan Tersangka, Satgas PPK Disorot

JurnalPatroliNews | Malang – Penanganan kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM) memasuki babak baru. Setelah hampir tiga bulan bergulir dan sempat menuai kritik akibat lambannya perkembangan proses hukum, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan ARH (22), mahasiswa senior yang dilaporkan dalam perkara tersebut, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Kepastian perkembangan perkara itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 bernomor B/2163/SP2HP Ke-4/X/RES.1.24/2026/SatReskrim tertanggal 29 Oktober 2026 yang diterima pihak pelapor.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting bagi korban berinisial AR (18), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. Namun, di balik perkembangan proses hukum itu, muncul persoalan lain yang belum memperoleh kejelasan, yakni penanganan internal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Malang.

Sorotan terhadap institusi kampus menguat setelah pihak pendamping korban menilai proses penanganan internal belum memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun jaminan perlindungan yang dibutuhkan korban.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Peristiwa yang dilaporkan tersebut bermula pada 15 Agustus 2026, ketika AR berkenalan dengan ARH, mahasiswa senior asal Kabupaten Sumenep, melalui media sosial TikTok.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu untuk menikmati kopi pada 25 Agustus 2026. Saat itu, korban sedang berada di lingkungan kampus dan dijemput oleh terlapor menggunakan mobil.

Namun, rencana pertemuan di sebuah kafe disebut berubah. Korban justru dibawa menuju kamar indekos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Berdasarkan keterangan korban, selama perjalanan ARH beberapa kali berusaha mencium dirinya, tetapi selalu mendapat penolakan.

Situasi semakin mencekam ketika keduanya tiba di kamar indekos. Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan dan memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban menolak serta berulang kali meminta agar dirinya diantar pulang.

Upaya korban untuk meninggalkan kamar juga disebut mendapat hambatan. Dalam keterangannya, korban mengaku sempat digigit dan mulutnya dibungkam ketika berusaha berteriak meminta pertolongan.

Di tengah situasi tersebut, korban berupaya mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri. Ia kemudian mengelabui terlapor dengan meminta agar dibelikan alat kontrasepsi.

Ketika terlapor meninggalkan kamar dan mengunci pintu dari luar, korban segera menghubungi tiga orang temannya melalui WhatsApp sekaligus membagikan lokasi keberadaannya.

Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan memberikan pertolongan. Kepolisian selanjutnya dihubungi untuk menangani peristiwa tersebut.

Kritik atas Lambannya Proses Hukum

Sehari setelah kejadian, tepatnya 26 Agustus 2026, korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Malang Kota. Laporan itu tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Meski laporan telah diterima, perkembangan penanganan perkara sempat menjadi perhatian pihak pendamping korban.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, menyampaikan keberatannya terhadap proses penanganan yang dinilai berjalan lambat.

Menurutnya, perkara tersebut telah dilaporkan sejak Agustus, tetapi hingga awal Oktober belum disertai penetapan tersangka.

Wiwid juga menyoroti keberadaan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk rekan korban dan warga yang terlibat dalam proses penyelamatan.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menangani perkara sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum.

Sejumlah tahapan telah dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan visum et repertum di RSSA Malang, pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, gelar perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, melalui SP2HP tertanggal 29 Oktober 2026, kepolisian menyampaikan perkembangan berupa penetapan tersangka dan penahanan ARH.

Penanganan Satgas PPK UM Ikut Dipertanyakan

Perkembangan perkara di kepolisian tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Penanganan internal di lingkungan Universitas Negeri Malang justru masih menjadi perhatian pihak pendamping korban.

DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang sebelumnya meminta kejelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Satgas PPK UM, termasuk hasil pemeriksaan internal dan bentuk perlindungan terhadap pelapor.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8, Jumat, 9 Oktober 2026.

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, mempertanyakan perkembangan pemeriksaan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Satgas PPK dan apakah sudah ada kesimpulannya, karena kesimpulan ini sudah menjadi hak kami untuk mengetahuinya,” tegas Wiwid.

Ia menilai, proses hukum yang sedang berjalan tidak seharusnya menjadi alasan bagi institusi pendidikan untuk menunda tanggung jawab perlindungan terhadap korban.

Menurutnya, kampus tetap memiliki kewajiban memastikan keamanan pelapor, menyediakan pendampingan psikologis, serta menjamin hak korban untuk melanjutkan pendidikan tanpa intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.

Keberatan atas Asesmen Psikologis, LIRA dan LBH Malang Layangkan Surat

Kritik terhadap penanganan internal UM semakin menguat setelah Wiwid bersama LBH Malang melayangkan keberatan resmi melalui surat nomor 31/SKL-MLG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan asesmen psikologis terhadap korban.

Wiwid menyebut terdapat pertanyaan dari asesor yang dinilai tidak relevan dan tidak mencerminkan pendekatan yang berperspektif korban.

Pihaknya juga mengungkap adanya informasi mengenai 44 perkara yang disebut memiliki kesamaan dan pernah terjadi di lingkungan UM.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi standar penanganan perkara oleh Satgas PPK, khususnya ketika sebagian kasus disebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal.

“Jika penanganan perkara oleh Satgas PPK UM menunggu putusan pengadilan, apakah dari perkara yang sudah diselesaikan oleh Satgas PPK UM, semuanya juga sudah mempertanggungjawabkan secara pidana? Jika tidak, maka dapat dinilai terdapat standar berbeda di dalam penanganan perkara,” ungkap Wiwid.

Ia juga menirukan pernyataan yang menurut keterangan korban disampaikan oleh seorang asesor UM saat proses asesmen berlangsung.

“Kasus semacam ini banyak, tetapi cuma kasusmu yang rame.”

Menurut Wiwid, pernyataan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi korban dan berpotensi memperburuk pengalaman traumatis yang sedang dihadapi.

Pernyataan itu menjadi salah satu alasan pihak pendamping mempertanyakan kualitas pendekatan asesmen psikologis yang diterapkan dalam proses penanganan internal kampus.

Pihak Kampus Menyatakan Pemeriksaan Masih Berjalan

Sementara itu, Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia.

Satgas, menurut keterangannya, telah melakukan konfirmasi mengenai kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk aspek keamanan serta pendampingan psikologis.

Koordinasi dengan fakultas terkait juga dilakukan untuk mendukung keberlangsungan aktivitas akademik korban.

Eddy menyampaikan bahwa pemeriksaan internal masih berlangsung melalui pengumpulan informasi, penelaahan keterangan, serta pemeriksaan bukti-bukti yang relevan.

Dengan demikian, terdapat dua proses yang berjalan dalam perkara ini, yakni penegakan hukum melalui kepolisian dan pemeriksaan internal berdasarkan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Penetapan Tersangka Bukan Akhir dari Tanggung Jawab

Penetapan ARH sebagai tersangka dan penahanannya menjadi perkembangan penting setelah perkara tersebut berjalan sejak Agustus 2026.

Namun, kepastian hukum tidak semata-mata diukur dari penetapan tersangka. Proses penyidikan, pembuktian, penuntutan, hingga persidangan tetap harus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di saat bersamaan, Universitas Negeri Malang juga perlu memastikan bahwa mekanisme perlindungan korban berjalan secara nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan internal, prosedur asesmen psikologis, serta informasi tentang 44 perkara yang disebut pernah terjadi di lingkungan kampus masih membutuhkan penjelasan yang komprehensif dari pihak universitas.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan prosedur administratif. Dibutuhkan keberpihakan pada keselamatan korban, kerahasiaan identitas, pendampingan yang tepat, serta jaminan keberlanjutan pendidikan.

Kampus semestinya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa. Karena itu, setiap laporan kekerasan harus ditangani secara profesional, tanpa diskriminasi, tanpa mengabaikan suara korban, dan tanpa membiarkan ketidakpastian berlarut-larut.

Sebab, ketika proses hukum mulai menemukan jalannya, tanggung jawab institusi pendidikan untuk melindungi korban tidak boleh berhenti di tengah perjalanan.

Komentar