Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Jadi Sorotan, Mabes Polri Minta Seluruh Kapolres Bercermin

JurnalPatroliNews | Jakarta – Insiden penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius Mabes Polri. Seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) di Indonesia diminta menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi, terutama dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi etika.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Johnny berharap kejadian di Sukoharjo tidak sekadar menjadi persoalan internal yang diselesaikan melalui pemeriksaan personel, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi para pimpinan kepolisian di tingkat kewilayahan.

“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini,” kata Johnny.

Menurutnya, seorang kapolres memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin sekaligus mengelola kesatuan operasional dasar. Karena itu, setiap kebijakan dan tindakan anggota di lapangan harus berada dalam kendali kepemimpinan yang tepat.

Mabes Polri Tekankan Profesionalitas dan Proporsionalitas

Johnny menjelaskan, tugas seorang kapolres tidak hanya berkaitan dengan pencapaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga memastikan setiap tindakan personel dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip profesionalitas.

Terlebih dalam penanganan perkara hukum, pimpinan satuan harus mampu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan maupun mengerahkan personel.

“Sehingga juga dalam pelaksanaan tugas memimpin dan menjadi manajer di tingkat kesatuan operasional dasar harus benar-benar bisa tepat, harus benar-benar bisa profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, proporsionalitas tindakan dan penerapan etika harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap kegiatan penegakan hukum.

“Terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penanganan perkara, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Propam Masih Periksa Insiden Sukoharjo

Terkait peristiwa penggeledahan Ponpes Hamatul Quran, Johnny memastikan proses evaluasi melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih berjalan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas personel yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan.

Johnny juga menjelaskan bahwa Kapolres Sukoharjo sebelumnya, AKBP Andika Dharma Sena, telah dimutasi sebagai bagian dari langkah yang ditempuh untuk mempermudah proses evaluasi dan pemeriksaan.

“Hingga saat ini proses evaluasi, dalam hal ini pemeriksaan di Divisi Propam, sedang berjalan. Bagian daripada evaluasi, Kapolres Sukoharjo sudah dimutasi. Ini untuk mempermudah terkait dengan proses evaluasi,” jelasnya.

Langkah tersebut, menurut Johnny, merupakan bagian dari respons institusi Polri terhadap insiden yang menjadi perhatian publik.

Meski demikian, proses pemeriksaan tetap harus menjadi dasar untuk menilai tindakan personel secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri Sampaikan Empati kepada Santriwati

Selain menyoroti aspek evaluasi internal, Johnny menyampaikan empati kepada para santriwati yang terdampak dalam peristiwa penggeledahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Polri memahami adanya dampak yang dirasakan oleh para penghuni pondok pesantren dan pihak-pihak yang berada di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Polri tentunya berempati. Kami turut bisa merasakan apa yang dialami, dirasakan oleh adik-adik, anak-anak kita, termasuk santriwati yang ada di sana,” tuturnya.

Johnny menegaskan, penanganan perkara yang menjadi dasar penggeledahan tetap harus berjalan sesuai hukum. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip profesionalitas, prosedur, dan etika.

Ia juga mengapresiasi dukungan sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terhadap langkah Polri dalam merespons insiden tersebut.

“Pada satu sisi, proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan tentu menjunjung nilai-nilai etika terkait dengan perkara yang ditangani. Pada sisi lain, tindakan yang proporsional dan berdasarkan etik ini pun harus selaras,” katanya.

Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung

Sebelumnya, personel Polres Sukoharjo bersama Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Ponpes Hamatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.

Pasca-insiden penggeledahan, sejumlah personel kepolisian yang terlibat menjalani pemeriksaan Propam Polri. Sementara itu, AKBP Andika Dharma Sena dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap mengedepankan ketepatan prosedur serta penghormatan terhadap masyarakat.

Melalui evaluasi yang sedang berlangsung, Mabes Polri berharap seluruh pimpinan kepolisian di daerah semakin cermat dalam mengendalikan personel dan mengambil keputusan operasional.

Pesan Johnny menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi tetap terukur, profesional, dan berlandaskan etika. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian juga perlu dijaga melalui tindakan aparat yang bertanggung jawab.

Komentar