Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren Sukoharjo, Propam Ikut Dilibatkan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polri memastikan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Institusi kepolisian menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren setelah pelaksanaan penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami peristiwa itu menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak serta perempuan yang berada di lokasi.

Polri juga menyampaikan empati kepada keluarga santri dan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Penggeledahan Berkaitan dengan Penyidikan Kasus Pembakaran

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polri menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan dalam rangka proses penegakan hukum terhadap perkara pidana yang sedang ditangani.

Meski demikian, berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Propam dan Kompolnas Beri Perhatian

Terkait keberatan dan kritik yang disampaikan masyarakat, Polri memastikan informasi tersebut akan didalami secara objektif dan profesional.

Salah satu mekanisme yang ditempuh adalah pengawasan internal melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Selain itu, peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Johnny mengatakan kritik masyarakat perlu dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Menurutnya, setiap tindakan aparat harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.

Polwan dan Pendampingan Anak Dilibatkan

Dalam penjelasan mengenai tindak lanjut di lapangan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.

Kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah turut menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang berada di lingkungan pesantren saat penggeledahan berlangsung.

Sejumlah Barang dari Pesantren Telah Dikembalikan

Polri juga menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pada 31 Oktober 2026 sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.

Sementara itu, barang-barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan barang yang dibawa dari lokasi tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan aspirasi, menjaga komunikasi, serta membangun hubungan yang baik dengan para tokoh agama di wilayah tersebut.

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Harus Terbuka terhadap Evaluasi

Johnny menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.

Menurutnya, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Di sisi lain, kritik serta keluhan masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan.

Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta pelayanan sesuai prosedur.

Melalui pendalaman dan evaluasi tersebut, Polri menyatakan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berlangsung profesional, sekaligus memperhatikan perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

Komentar