JurnalPatroliNews | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen tahap pembahasan. Kementerian Koperasi (Kemenkop) berharap regulasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini sebagai landasan hukum untuk memperkuat posisi koperasi dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.
Perkembangan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kemenkop dan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum, yang dirangkaikan dengan Dialog Kebijakan bertema Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Zabadi menjelaskan, penyusunan RUU Perkoperasian berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian yang dilakukan BSK Hukum Kementerian Hukum. Hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses perumusan dan harmonisasi regulasi lintas kementerian.
“Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insyaallah tahun ini akan ditemukan pembahasannya rampung,” ujar Zabadi.
Ia mengungkapkan, proses penyusunan RUU Perkoperasian telah dimulai sejak 2023 bersama Prof. Widodo Sugiarti, salah satu narasumber dalam dialog kebijakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan pemikiran dan substansi regulasi.
Koperasi sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi
Zabadi menegaskan, koperasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai entitas bisnis. Lebih dari itu, koperasi merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dan pemerataan ekonomi yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional.
Pandangan tersebut, menurutnya, sejalan dengan arah pembangunan ekonomi kerakyatan yang ditekankan Presiden Prabowo Subianto serta amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan,” katanya.
Dalam konteks tersebut, keberadaan regulasi perkoperasian yang kuat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengembangan koperasi agar mampu berperan lebih besar dalam perekonomian.
KDKMP Masuk Agenda Strategis Penguatan Koperasi
Zabadi juga menyoroti program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu program strategis nasional pemerintahan saat ini.
Ia menilai program tersebut merupakan bagian dari upaya mentransformasi kebijakan pembangunan ekonomi dengan memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat dari wilayah desa dan pinggiran. Orientasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan kesempatan usaha dan memperluas manfaat pembangunan.
Namun, pelaksanaan program dalam skala besar membutuhkan dukungan berbagai pihak serta tata kelola yang baik. Karena itu, kebijakan pengembangan koperasi perlu dijalankan dengan landasan hukum dan koordinasi yang kuat agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor yang tepat.
Pada kesempatan tersebut, Zabadi turut meminta dukungan agar kajian dan dialog strategis seperti Forum Komunikasi Kebijakan dapat terus dikembangkan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi dan pertukaran gagasan dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, terutama pelaksanaan program KDKMP.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BSK Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, Direktur Umum Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi Koko Haryono, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi Lina Widiyastuti.
Melalui penyusunan RUU Perkoperasian dan penguatan koordinasi kebijakan, Kemenkop berharap koperasi memiliki pijakan regulasi yang lebih kokoh untuk berkembang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan.














Komentar