JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi membuka babak baru yang tidak hanya menyentuh internal kepolisian, tetapi juga kemungkinan keterlibatan unsur politik.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, menilai penyidikan perkara tersebut masih berpeluang berkembang. Menurutnya, penambahan tersangka dapat terjadi melalui dua jalur, yakni personel kepolisian yang terlibat secara teknis dan pihak sipil yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.
Pandangan itu disampaikan Muradi dalam wawancara televisi yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026). Ia menyebut kemungkinan adanya pihak dari partai politik besar yang ikut dalam pembahasan sebelum proses penghapusan data hasil penyadapan.
“Kalau yang sipil juga ada, tapi kan dia tidak dalam posisi ikut-ikut operasi ya. Tapi ikut diskusinya ada, dan itu memang kalau ini Pak Kabareskrim bisa membuktikan itu, orang ini akan terseret, Pak. Dan itu dari partai yang lumayan besar,” ujar Muradi.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan analisis Muradi. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi penyidik yang mengonfirmasi keterlibatan ketua umum partai politik atau pihak sipil tertentu dalam perkara penyadapan tersebut.
Dua Jalur Pengembangan Perkara
Muradi menjelaskan, kemungkinan pertama adalah bertambahnya tersangka dari internal Polri, terutama personel yang diduga menjalankan fungsi teknis dalam operasi penyadapan.
Ia memperkirakan pengembangan dapat menyasar operator lapangan maupun personel dengan jenjang kepangkatan tertentu apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Kalau saya sih kalau untuk yang di internal polisi mungkin akan nambah adalah banyak operator yang terlibat. Mungkin level-level kombes, level-level bintang satu mungkin akan nambah,” katanya.
Kemungkinan kedua, menurut Muradi, adalah berkembangnya penyidikan ke unsur politik atau pihak sipil yang diduga memiliki peran dalam pembahasan maupun pemanfaatan informasi hasil penyadapan.
Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan dalam suatu pertemuan atau diskusi tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Penyidik, kata dia, harus dapat membuktikan adanya aliran informasi hasil penyadapan serta tujuan penggunaan data tersebut.
“Kalau tidak ada, kan tidak bisa dipaksa-paksa,” ujarnya.
Aliran Informasi Menjadi Kunci Pembuktian
Muradi menilai pembuktian terhadap pihak di luar kepolisian harus bertumpu pada bukti mengenai bagaimana informasi hasil penyadapan diperoleh, disalurkan, dan digunakan.
Ia memberikan contoh kemungkinan data hasil penyadapan dimanfaatkan untuk menyerang Presiden melalui aktivitas buzzer maupun gerakan politik tertentu. Akan tetapi, contoh tersebut merupakan ilustrasi dari Muradi, bukan fakta yang telah diumumkan penyidik.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah pihak tertentu hanya mengikuti pembahasan atau benar-benar memiliki peran dalam mengarahkan maupun menggunakan informasi hasil penyadapan.
Dengan demikian, pembuktian mengenai aliran data dan keterlibatan setiap pihak menjadi faktor penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Sementara itu, dalam perkembangan resmi perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Keempat tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, EH, dan SU. Penetapan SU sebagai tersangka diumumkan pada 5 November 2026, setelah sebelumnya tiga orang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Polri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.Keterangan Bareskrim mengenai penetapan tersangka keempa menyebut SU diduga memberikan persetujuan atas penghapusan file hasil penyadapan.
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Namun, penetapan tersangka terhadap empat orang dari internal kepolisian belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak politik atau sipil sebagaimana kemungkinan yang disampaikan Muradi.
Muradi Bedakan Keterlibatan Politik dan Ekses Politik
Selain kemungkinan keterlibatan langsung, Muradi juga menyoroti dampak politik yang dapat muncul dari perkara tersebut.
Ia membedakan dua hal, yakni keterlibatan politik dalam tindakan yang diduga melanggar hukum dan ekses politik yang dapat muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan kasus.
Menurut Muradi, apabila ditemukan bukti bahwa pihak tertentu secara langsung terlibat dalam operasi atau pemanfaatan informasi hasil penyadapan, penyidik dapat memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, ekses politik dapat berupa evaluasi terhadap pejabat atau figur yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara.
Muradi menyebut kemungkinan evaluasi jabatan hingga perombakan kabinet sebagai salah satu konsekuensi politik yang dapat dipertimbangkan Presiden. Namun, hal tersebut merupakan analisis mengenai kemungkinan dampak politik, bukan keputusan pemerintah yang telah diumumkan.
Ia juga menyinggung beberapa lapisan relasi politik yang menurut pandangannya dapat menjadi perhatian, mulai dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, partai politik pengusung Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, hingga figur profesional yang disebut mendapat dukungan politik dari Jokowi.
Nama Ketua Umum Partai Jadi Perhatian, Bantahan Disampaikan
Pernyataan Muradi mengenai kemungkinan keterlibatan seorang ketua umum partai politik besar turut memunculkan spekulasi di ruang publik.
Nama Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia kemudian ikut dikaitkan dalam isu yang beredar. Namun, Bahlil membantah keterlibatan dirinya dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Ia menyatakan mendukung aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas dan transparan. Bahlil juga mengaku dirinya turut menjadi pihak yang disadap.
“Saya minta kepada aparat kepolisian, keamanan, untuk diusut tuntas, dibuka aja. Jangan fitnah terus yang dibangun. Diusut aja,” kata Bahlil, Sabtu (7/11/2026).
Dengan demikian, dugaan mengenai keterlibatan pihak politik masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi dari penyidik. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat hanya berdasarkan spekulasi mengenai kehadiran dalam pertemuan atau kedekatan politik.
Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan, perlindungan komunikasi pejabat negara, serta batas kewenangan aparat dalam menggunakan sistem pengawasan elektronik.
Pengungkapan aliran informasi, pihak yang memerintahkan, pihak yang menjalankan operasi, hingga kemungkinan pengguna data hasil penyadapan akan menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.















Komentar