Kasus LIMS Bukan Perkara Biasa! Soleman Ponto Desak Bongkar Rantai Komando, Siapa Pemberi Perintah?

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) memasuki babak serius. Perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga membuka persoalan lebih luas mengenai pengawasan teknologi intersepsi, penyalahgunaan kewenangan, dan akuntabilitas institusi negara.

Hingga perkembangan penyidikan pada 6 November 2026, jumlah tersangka dalam perkara tersebut telah bertambah menjadi empat orang. Mereka masing-masing adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka merupakan perkembangan lanjutan setelah sebelumnya berstatus saksi. Penyidik menyatakan peningkatan status tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Tiga tersangka lainnya telah ditahan, sedangkan Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026. Sasaran yang disebut dalam keterangan penyidik mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Selain itu, terdapat dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Perkembangan tersebut menempatkan perkara ini bukan semata-mata sebagai persoalan teknis penggunaan perangkat elektronik, melainkan juga menyangkut pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan perintah, siapa yang menentukan sasaran, siapa yang menyetujui pelaksanaan, dan kepada siapa hasil intersepsi diserahkan?

Pertanyaan tersebut menjadi perhatian Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, ketika diwawancarai JurnalPatroliNews, Sabtu (7/11/2026).

Dalam wawancara tersebut, Soleman Ponto mengingatkan bahwa kegiatan pengumpulan informasi dalam dunia intelijen maupun sistem pengawasan harus memiliki tujuan yang jelas serta pihak yang membutuhkan informasi tersebut.

“Prinsip intelijen itu sederhana: tidak ada pengumpulan informasi tanpa user,” ujar Ponto kepada JurnalPatroliNews.

Pernyataan itu menjadi penekanan penting dalam mengurai perkara dugaan penyalahgunaan LIMS. Menurut perspektif tersebut, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada operator atau administrator yang menjalankan perangkat. Penelusuran harus menjangkau keseluruhan rantai pengambilan keputusan, mulai dari pemrakarsa, pemberi perintah, pemberi persetujuan, pelaksana teknis, penerima informasi, hingga pihak yang memanfaatkannya.

LIMS Legal, tetapi Penggunaannya Harus Berdasarkan Kewenangan

Menanggapi persoalan legalitas Lawful Interception Management System (LIMS), Ponto menekankan perlunya membedakan antara legalitas perangkat dan keabsahan tindakan penyadapan.

Secara konseptual, LIMS merupakan sistem teknologi untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam mendukung kepentingan penegakan hukum. Namun, keberadaan perangkat tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penyadapan.

“Jangan mencampuradukkan antara legalitas alat dengan legalitas tindakan. Sistemnya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi setiap tindakan penyadapan tetap harus memiliki dasar kewenangan yang sah,” jelas Ponto.

Menurutnya, penggunaan teknologi intersepsi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tujuan yang sah, identitas sasaran yang jelas, dasar permintaan, otorisasi pejabat berwenang, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

“Yang harus diperiksa bukan hanya apakah alatnya legal, tetapi apakah orang yang menggunakannya memiliki kewenangan dan apakah prosedurnya dijalankan sesuai aturan,” tandasnya.

Dengan demikian, LIMS semestinya menjadi instrumen pendukung penegakan hukum, bukan fasilitas yang dapat digunakan berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda di luar mandat peraturan perundang-undangan.

Dugaan Ribuan Nomor Telepon, Siapa yang Menentukan Sasaran?

Persoalan semakin berkembang setelah beredar informasi mengenai dugaan lebih dari 6.000 nomor telepon yang masuk dalam daftar sasaran penyadapan.

Besaran angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul daftar, mekanisme penentuan target, serta pihak yang memiliki kewenangan memasukkan nomor-nomor tersebut ke dalam sistem.

Namun, jumlah 6.000 nomor perlu diperlakukan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi. Sampai informasi tersebut dikonfirmasi melalui dokumen penyidikan atau keterangan resmi Bareskrim, belum dapat dipastikan apakah seluruh nomor benar-benar telah disadap, baru dimasukkan ke daftar permintaan, atau sekadar tercatat dalam basis data pemantauan.

JurnalPatroliNews mempertanyakan siapa yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban apabila ribuan nomor tersebut benar-benar dimasukkan ke dalam sistem tanpa prosedur yang sah.

Ponto menilai, penelusuran harus dimulai dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak yang meminta informasi, pihak yang mengumpulkan, dan pihak yang menerima hasil intersepsi.

“Kalau ada ribuan nomor yang masuk dalam suatu sistem pemantauan, pertanyaan pertama adalah siapa yang meminta nomor-nomor itu dimasukkan. Kemudian, siapa yang menyetujui dan siapa yang menerima hasil informasinya?” paparnya.

Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengandalkan daftar nomor telepon. Dokumen permintaan, catatan aktivitas sistem, riwayat akses, serta pemeriksaan forensik digital diperlukan untuk memastikan status setiap nomor.

“Angka 6.000 itu harus diuji dengan bukti digital. Harus diketahui apakah semuanya benar-benar menjadi target penyadapan, apakah baru berupa daftar permintaan, atau sudah masuk dalam proses intersepsi. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Ponto.

Pembedaan tersebut penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak langsung diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian.

Jangan Berhenti pada Operator, Telusuri Pengguna Akhir

JurnalPatroliNews selanjutnya mempertanyakan apakah pengusutan dugaan penyalahgunaan LIMS cukup diarahkan kepada operator dan administrator sistem.

Ponto menilai, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri rantai informasi sejak awal pengumpulan hingga pihak yang memanfaatkannya.

“Operator memang penting diperiksa, tetapi jangan berhenti pada operator. Harus diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang meminta informasi, siapa yang menerima, dan siapa yang menggunakan hasil penyadapan tersebut,” imbuh Ponto.

Ia menjelaskan, konsep user atau pengguna akhir menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap kegiatan pengumpulan informasi.

Sebab, pihak yang menjalankan proses pengumpulan belum tentu merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap informasi tersebut.

“Kalau kita hanya memeriksa orang yang menjalankan perangkat, sementara pengguna hasilnya tidak ditelusuri, maka rangkaian persoalannya belum tentu terungkap secara utuh,” ungkapnya.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri distribusi informasi secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengakses, mengunduh, menyimpan, menyalin, maupun meneruskan hasil intersepsi kepada pihak lain.

Penelusuran tersebut juga penting untuk mengetahui apakah informasi hasil penyadapan pernah digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan, kepentingan politik, kepentingan pribadi, atau tujuan lain di luar proses penegakan hukum.

Audit Digital Harus Membuka Rantai Komando

Persoalan berikutnya menyangkut cara memastikan keterlibatan pihak-pihak yang berada dalam struktur organisasi.

Salah satu aspek yang harus diperiksa adalah audit trail atau rekam jejak aktivitas sistem. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menelusuri identitas akun pengguna, waktu akses, perubahan konfigurasi, pemasukan nomor sasaran, aktivasi intersepsi, pengunduhan data, hingga pemindahan informasi.

Pemeriksaan juga harus diarahkan pada kemungkinan perubahan atau penghapusan data elektronik, termasuk apakah terdapat salinan cadangan, log aktivitas, maupun jejak pemulihan data.

Ponto menegaskan bahwa jejak digital harus menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.

“Jejak digital harus diperiksa secara menyeluruh. Dari sana dapat diketahui siapa yang mengakses, kapan dilakukan, tindakan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat persetujuan atau perintah dari pejabat yang berwenang,” tegas Ponto.

Ia mengingatkan agar pemeriksaan membedakan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan fungsi dan kewenangannya.

Operator harus diperiksa berdasarkan tindakan teknis yang dilakukan. Administrator sistem perlu ditelusuri sesuai kewenangan pengelolaannya. Sementara pejabat pemberi persetujuan maupun pemberi perintah harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti keterlibatan.

Demikian pula pihak yang menerima dan menggunakan hasil penyadapan perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan menyimpulkan seseorang bertanggung jawab hanya karena jabatannya. Harus ada bukti mengenai peran, kewenangan, perintah, dan tindakan masing-masing,” pinta Ponto.

Dengan pendekatan tersebut, penyidik diharapkan dapat membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, dokumen administrasi, serta hubungan antara tindakan masing-masing pihak.

BSSN, BIN, dan BAIS Perlu Dilibatkan Sesuai Kewenangan

Dalam wawancara tersebut, JurnalPatroliNews juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga lain dalam pemeriksaan sistem pengawasan komunikasi.

Ponto berpandangan, pengusutan perkara yang menyangkut teknologi intersepsi perlu mempertimbangkan aspek keamanan sistem elektronik, perlindungan informasi, serta kepentingan intelijen.

“Kalau yang diperiksa menyangkut sistem elektronik, server, dan keamanan infrastruktur, kemampuan teknis harus dilibatkan. BSSN dapat memberikan perspektif keamanan siber sesuai kewenangannya,” jelas Ponto.

Ia juga menyinggung peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang memiliki fungsi intelijen berbeda sesuai mandat masing-masing.

“Persoalan intelijen tidak boleh diperiksa hanya dari satu sisi. Namun, setiap lembaga harus bekerja sesuai kewenangan dan tidak boleh mencampuri fungsi lembaga lain di luar dasar hukum yang diberikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelibatan lembaga lain harus memperhatikan batas kewenangan, independensi pemeriksaan, dan objektivitas penanganan perkara, terutama apabila institusi yang memiliki atau mengoperasikan sistem turut menjadi bagian dari persoalan yang sedang diselidiki.

Dalam konteks ini, pemeriksaan teknis independen dapat membantu memastikan integritas bukti digital sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya perubahan atau hilangnya data yang relevan dengan perkara.

Penyadapan Harus Memiliki Dasar Hukum dan Melindungi Hak Privasi

Persoalan penyadapan juga tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak privasi dan kerahasiaan komunikasi masyarakat.

Negara memang memiliki kewenangan menggunakan teknologi intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan undang-undang, memiliki tujuan yang sah, dan mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara memang membutuhkan instrumen untuk mengungkap tindak pidana. Tetapi kewenangan itu harus memiliki dasar hukum. Tidak boleh ada penyadapan yang dilakukan hanya karena seseorang memiliki akses terhadap perangkat atau sistem,” kata Ponto.

Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian penyidik.

Pertama, Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum terhadap informasi elektronik dan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut juga mengatur pengecualian untuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum oleh institusi yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang.

Kedua, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan ditempatkan dalam undang-undang tersendiri.

Ketiga, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ketentuan pidana terhadap tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.

Ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan intersepsi bukanlah kewenangan tanpa batas. Legalitas tindakan harus dinilai berdasarkan dasar hukum, tujuan, prosedur, serta kewenangan pihak yang melaksanakannya.

Ponto mengingatkan bahwa kewenangan negara harus selalu disertai pertanggungjawaban.

“Prinsipnya, kewenangan negara harus berjalan bersama pertanggungjawaban. Jangan sampai alasan penegakan hukum justru digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Siapa Bertanggung Jawab Jika Sistem Disalahgunakan?

JurnalPatroliNews kemudian mengajukan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban institusi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penggunaan LIMS di luar kepentingan penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ponto menekankan pentingnya mengurai peran setiap pihak berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun kedudukan jabatan.

“Kalau ditemukan penyalahgunaan, harus ditelusuri siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menerima manfaat dari informasi tersebut. Pertanggungjawaban harus mengikuti peran dan bukti keterlibatan masing-masing,” ujar Ponto.

Menurutnya, penyelidikan harus mampu membangun kronologi secara utuh, mulai dari permintaan intersepsi, proses persetujuan, pelaksanaan penyadapan, pengolahan informasi, distribusi hasil, hingga pemanfaatannya oleh pihak penerima.

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, terdapat beberapa aspek yang perlu dijawab secara terbuka melalui proses penyidikan.

Pertama, siapa yang memiliki kewenangan menentukan nomor telepon sebagai sasaran intersepsi?

Kedua, apakah setiap aktivitas penyadapan memiliki dokumen permohonan dan persetujuan sesuai ketentuan?

Ketiga, siapa yang memberikan instruksi teknis dan siapa yang memiliki kewenangan mengaktifkan sistem?

Keempat, kepada siapa hasil intersepsi disampaikan dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan?

Kelima, apakah dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026 memengaruhi integritas barang bukti dan bagaimana penyidik memulihkan atau memverifikasi jejak digitalnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pengungkapan perkara tidak hanya menjelaskan bagaimana perangkat digunakan, tetapi juga mampu mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam struktur organisasi.

Transparansi Penyidikan Menjadi Ujian Akuntabilitas Institusi

Perkembangan perkara ini juga menempatkan Polri pada tuntutan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Penetapan empat tersangka harus diikuti pembuktian yang objektif mengenai peran masing-masing pihak. Proses pidana juga perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan ribuan nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan perlu dijelaskan secara terukur. Publik berhak memperoleh informasi mengenai ruang lingkup perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun membuka data pribadi yang seharusnya dilindungi.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang menerima, menyimpan, atau memanfaatkan hasil intersepsi di luar tujuan penegakan hukum.

Dengan demikian, akuntabilitas tidak hanya diukur dari jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga dari kemampuan penyidik mengungkap keseluruhan mekanisme, motif, alur perintah, distribusi informasi, dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti terlibat.

LIMS Harus Berada di Bawah Kendali Hukum

Menutup wawancara, Ponto kembali menekankan pentingnya memastikan teknologi pengawasan negara tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, sistem intersepsi dapat menjadi instrumen penegakan hukum apabila digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Namun, legalitas teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi masyarakat maupun pertanggungjawaban pejabat yang memiliki akses terhadap sistem.

“Teknologi boleh semakin canggih, tetapi kewenangan negara tetap harus dibatasi hukum. Yang harus dijaga adalah agar sistem penegakan hukum tidak keluar dari tujuan pembentukannya,” tutup Soleman Ponto.

Bagi publik, perkara ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai teknologi penyadapan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah siapa yang mengawasi penggunaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan, dan bagaimana negara menjamin hak warga negara tetap terlindungi.

Dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden dan berbagai kelompok masyarakat, harus diungkap secara transparan melalui bukti yang dapat diuji dalam proses hukum.

Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pengambilan keputusan.

Sebab, dalam negara hukum, kecanggihan teknologi tidak pernah menghapus kewajiban setiap institusi untuk tunduk pada aturan. Kekuasaan untuk mengakses komunikasi warga negara harus selalu diimbangi pengawasan, pembatasan kewenangan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pada akhirnya, yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan.

Komentar