JurnalPatroliNews | Jakarta – Aksi penjambretan yang menyasar sejumlah warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Sanur, Denpasar Selatan, Bali, akhirnya berhasil diungkap kepolisian. Seorang pemuda berinisial HGV alias ARAAP (22) ditangkap setelah diduga terlibat dalam lima aksi penjambretan di sejumlah lokasi berbeda.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengungkapkan, lima korban dalam rangkaian kejahatan tersebut merupakan warga negara Swedia, Italia, Inggris, dan Australia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor matik berwarna putih. Modusnya, mendekati korban dari arah belakang, kemudian menarik tas atau barang berharga secara paksa sebelum melarikan diri.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil barang milik korban secara paksa. Dari hasil penanganan perkara, terdapat lima korban WNA di beberapa tempat kejadian perkara di wilayah Sanur,” ujar Widiarta dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Salah satu aksi terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 12.15 WITA. Korbannya adalah Anglica Liisa Hast (37), warga negara Swedia, yang saat itu berjalan kaki di Jalan Pungutan, Sanur, setelah pulang dari Pantai Sindu.
Ketika melintas di depan Blend Cafe, korban tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik putih. Tanpa banyak gerakan, pelaku langsung menarik tas selempang berbahan rotan berwarna cokelat hingga talinya terputus.
Pelaku kemudian kabur membawa tas tersebut. Di dalamnya terdapat satu unit Samsung S25 Ultra berwarna pink gold dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Belum berselang lama, sekitar pukul 15.00 WITA pada hari yang sama, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Kesari II, tepatnya di depan AuroSoul Spa, Sanur. Kali ini, Morena (50), wisatawan asal Italia, menjadi sasaran.
Saat itu, Morena tengah mengendarai sepeda kayuh seorang diri. Tas miliknya diletakkan di keranjang bagian depan sepeda. Pelaku yang kembali menggunakan sepeda motor matik putih mendekati korban, lalu menarik tas tersebut secara paksa.
Namun, upaya pelaku tidak sepenuhnya berhasil. Tas korban tidak berhasil dikuasai, tetapi tarikan keras membuat Morena kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka pada hidung, serta cedera pada lengan.
Lima Korban, Sejumlah Barang Berharga Raib
Kepolisian juga mengungkap tiga kejadian lainnya yang diduga dilakukan oleh pelaku di kawasan Sanur.
Korban pertama dalam rangkaian peristiwa tersebut adalah Robert James Knox (37), warga negara Inggris. Ia menjadi sasaran penjambretan di perempatan Jalan Duyung, Gang Karang Sari, tepatnya di depan bekas Kantor Polisi Pariwisata Sanur.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 12, dua unit AirPods, serta uang tunai Rp2,5 juta.
Aksi berikutnya menimpa Dolothy Helen (69), juga warga negara Inggris. Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel 101, Jalan Danau Tamblingan, Sanur. Barang milik korban yang dibawa kabur berupa satu unit iPhone 13, dompet, dan uang tunai Rp500 ribu.
Sementara itu, korban kelima adalah Gisela Morhke (75), warga negara Australia, yang mengalami kejadian di Jalan Bumi Ayu, Sanur.
Dalam peristiwa tersebut, korban tidak kehilangan barang berharga. Namun, ia mengalami luka pada bagian dahi kanan dan siku kanan akibat insiden yang dialaminya.
Pelaku Diduga Beraksi Seorang Diri
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan korban, polisi mengidentifikasi HGV alias ARAAP sebagai terduga pelaku dalam seluruh rangkaian kejadian tersebut.
Pria kelahiran Denpasar, 26 April 2004, itu diketahui tidak memiliki pekerjaan.
“Pelaku merupakan warga negara Indonesia dan diduga melakukan seluruh aksi tersebut seorang diri. Modus yang digunakan yakni mengambil barang milik korban dengan cara menariknya secara paksa,” jelas Widiarta.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Samsung S25 milik korban Anglica, jaket dan celana jeans yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga menjadi sarana operasional.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit ponsel Oppo milik pelaku, tas hitam merek Old Navy, satu kacamata hitam, dua kartu SIM Telkomsel milik korban Anglica, serta dua lembar uang tunai pecahan 20 baht.
Atas perbuatannya, HGV alias ARAAP disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pelaku juga disangkakan Pasal 479 KUHP juncto Pasal 17 KUHP terkait percobaan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan terhadap orang.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian tersendiri mengingat kawasan Sanur merupakan salah satu destinasi wisata internasional di Bali. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata.
Kepolisian diharapkan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata, khususnya pada jalur pedestrian, ruas jalan yang minim pengawasan, serta titik-titik yang rawan menjadi sasaran tindak kriminalitas.















Komentar