JurnalPatroliNews – Jakarta, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menegaskan Orient P Riwu Kore tidak bisa dilantik sebagai bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Menurut Titi, Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur dengan jelas bahwa kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).
“Warga negara asing tidak boleh dilantik sebagai kepala daerah. Itu jelas di UU pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujar Titi kepada Beritasatu.com, Kamis (4/2/2021).
Dalam Pasal 7 UU pilkada, kata Titi, disebutkan dengan jelas bahwa yang berhak mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah adalah WNI. Titi menyatakan, Orient sudah tidak memenuhi syarat ini, dan bisa masuk kategori berhalangan tetap.
“Skema Pasal 164 ayat (4) UU pilkada bisa diterapkan, yakni wakil bupati Sabu Raijua tetap dilantik meskipun tanpa berpasangan,” ucap Titi.
Pasal 164 ayat (4) UU pilkada menyebutkan dalam hal calon bupati atau wali kota meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka calon wakil bupati atau wakil wali kota terpilih tetap dilantik menjadi wakil meskipun tidak berpasangan.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengetahui status kewarganegaraan Orient setelah mendapatkan surat jawaban dari Kedutaan Besar AS. Surat ini baru diterima Bawaslu pada 1 Februari 2021, sedangkan tahapan pilkada sudah selesai, dan hanya menunggu pelantikan.
Sementara itu, Komisi Pemilihlan Umum (KPU) NTT menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugasnya dengan melakukan klarifikasi status kewarganegaraan Orient dengan mengecek langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang. Dukcapil menyebutkan bahwa Orient tercatat sebagai WNI. Terkait pelantikan, KPU NTT menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(bs)
Komentar