UMKM Bitung Terancam Gulung Tikar Akibat Surat Edaran Pembatasan Kegiatan

JurnalPatroliNews – Bitung, – Surat Edaran Wali Kota Bitung Nomor : 008/46/WK tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tamparan keras pagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Para pelaku UMKM mengaku tidak menyangka jika Pemkot lewat surat edaran wali kota bakal mencantumkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 Wita.

“Kami mendukung 100% upaya pemerintah memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Bitung asalkan kebijakan yang diterbitkan memperhatikan kondisi kami sebagai pelaku UMKM,” kata salah satu pelaku UMKM, Yefta Oktaviando Makahekung, Rabu (03/02/2021).

Pemilik usaha Food Of Distortion di Kelurahan Wangurer Timur ini menyatakan, dengan pembatasan operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita secara tidak langsung mematikan usahanya.

“Saya buka pukul 18.00 Wita lalu diminta tutup pukul 20.00 Wita. Ini sama saja meminta menutup usaha saya secara tidak langsung,” katanya.

Padahal kata dia, pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita adalah kondisi lagi ramai-ramainya pengunjung, tapi kebijakan wali kota mengharuskan mereka tutup.

“Kalau kebijakan seperti ini berarti Pemkot tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat tentang pemulihan ekonomi. Dan juga, harusnya Pemkot, berdiskusi dengan kami para pelaku UMKM sebelum membuat kebijakan,” katanya.

Dirinyapun menyatakan, selama beroperasi, pihaknya telah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat mengikuti himbauan Pemkot.

Mulai dari pembatasan pengunjung, mengatur jarak antar meja, menyiapkan wadah cuci tangan dan sabun serta melayani pesanan take away.

“Tanpa pembatasan jam operasi saja kami sudah mengap-mangap bertahan akibat covid-19. Kami mohon surat edaran itu dikaji kembali dan Pemkot tidak asal membuat kebijakan,” katanya.

Adapun surat edaran wali kota diterbitkan tanggal 02 Februari 2021 dan mulai diberlakukan tanggal 03 Februari 2021 yang berisi delapan poin.

Salah satu poinya menegaskan pembatasan aktivitas perkantoran, badan usaha, pertokoan/pusat perbelanjaan, restoran, café, warung/rumah makan, pub dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai Pukul 20.00 WITA serta membatasi jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

(abinenobm)

Komentar