JurnalPatroliNews – Buleleng : Setidaknya ada 2.000 pelanggan yang ada di kawasan Kota Singaraja, Bali menunggak pembayaran tagihan air yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng sebagai dampak merebaknya Pandemi virus Corona atau Covid-19.
Seperti diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng I Made Lestariana SE, tak tanggung-tanggung total nilai tunggakannya mencapai Rp1 Miliar lebih.
Menurut Lestariana, kondisi ini dapat dimaklumi oleh Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, dengan tidak memberikan sanksi penyegelan maupun denda.
Pasalnya, akibat pandemi ini, kondisi perekonomian masyarakat sangat menurun, sehingga berdampak pada meningkatnya piutang tunggakan pembayaran dari masyarakat.
Untuk di wilayah Kota Singaraja saja, diakui Lestariana, ada sekitar 2.000 pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air, dengan nilai tunggakan mencapai Rp1 Miliar lebih.
Sementara untuk pelanggan di kecamatan lain juga terjadi penunggakan, namun Lestariana mengaku tidak hapal angka pastinya.
“Yang jelas tunggakan paling tinggi ada di wilayah Kota Singaraja, karena memang jumlah pelanggan kami paling banyak ada di wilayah kota,” jelasnya.
Dari jumlah pelanggan yang ada di kota, tercatat sebanyak 33 ribu, yang menunggak ada kurang lebih sebanyak 2 ribu pelanggan. Kalau di kecamatan lain juga ada yang nunggak, tapi persentasenya tidak terlalu tinggi.
Kendati nilai tunggakan cukup tinggi, Lestariana mengaku hal tersebut tidak berdampak pada operasional.
Bahkan, jika dilihat dari segi pendapatan yang dimiliki oleh pihaknya, justru mengalami peningkatan.
Di mana pada 2019 laba bersih yang dimiliki sebesar Rp10.4 Miliar, sementara pada tahun 2020 sebesar Rp10.9 Miliar.
Meningkatnya pendapatan yang dimiliki ini, kata Lestariana, karena pihaknya melakukan efisiensi pada beberapa kegiatan.
“Efisiensi yang kami lakukan lebih besar dari nilai tunggakan pelanggan. Sehingga laba bersihnya bisa tetap naik,” katanya.
Berdasarkan instruksi Dewan Pengawas serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air selama pandemi ini akan tetap diberikan keringanan.
Di mana, pihaknya tidak akan memberikan sanksi denda maupun penyegelan.
“Kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi ini sangat susah. Kami bersama dewan pengawas dan Bupati dapat memaklumi hal tersebut,” jelasnya.
Apalagi dalam kondisi pandemi ini kan masyarakat sangat membutuhkan air untuk cuci tangan dan mandi setiap habis keluar dari rumah.
“Sebagai solusi diupayakan pelanggan yang menunggak air itu tidak akan dikenakan denda atau disegel. Bagi yang menunggak, diberikan keringanan untuk mencicil kapan pun mereka bersedia,” imbuhnya. (* – TiR).-
Komentar