Mahfud Kesal Dituding Benny Harman Jadi Dalang Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kritik Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, soal pasal penghinaan presiden, ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam akun Twitternya, Mahfud mengungkapkan kekesalannya terhadap Benny yang menuding dirinya sebagai dalang penghapusan pasal penghinaan presiden di dalam KUHP. Benny menyatakan, Mahfud saat menjadi Ketua MK menghapus pasal penghinaan presiden.

Sebagai buktinya, ia menyinggung upaya Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010 yang kala itu masih menjadi Presiden, ingin melaporkan orang yang menghinanya dengan ungkapan “Kerbau”. Tapi tidak bisa lantaran pasal tersebut sudah dicabut.

Mahfud tegas menjawab tudingan Benny dengan memaparkan kronologi penghapusan pasal penghinaan presiden pada saat dirinya masih menduduki jabatan Ketua MK. BACA JUGA Sindir Mahfud MD, Benny K Harman: Dulu Hapus Pasal Penghinaan Presiden, Sekarang Dimasukkan Lagi Brutus Di Sekeliling Jokowi, Sikat Saja! “Agak ngawur.

Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kicau Mahfud Rabu (9/6). “Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya, ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya coret saja Pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” pungkasnya.

Komentar