Kapolda Metro Jaya Digugat! 8 Satpam City Garden Ditangkap Tanpa Dasar Hukum?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolda Metro Jaya digugat praperadilan oleh Paguyuban Apartemen City Garden Cengkareng. Gugatan ini muncul setelah delapan petugas keamanan (satpam) apartemen tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa surat perintah resmi.

Permohonan praperadilan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera yang dikomandoi oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI yang kini aktif sebagai advokat. Ia menegaskan bahwa penangkapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tindakan sewenang-wenang aparat. Penangkapan tanpa surat perintah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Soleman Ponto saat ditemui, jurnalPatroliNews di PN Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Sementara itu, advokat senior Ferdinand Montororing menambahkan bahwa ada dua perkara yang telah terdaftar dengan nomor 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ia menyebut dasar gugatan adalah tindakan penangkapan dan penyitaan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sesuai.

“Kami menggugat karena tindakan tersebut tidak sah secara hukum. Tidak ada surat perintah penangkapan, tidak ada surat penyitaan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujar Ferdinand.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua perkara tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada pagi ini, Senin (30/06/2025).

Hingga berita ini dirilis, pihak pengadilan belum menginformasikan nama hakim yang akan memimpin persidangan. Pihak Polda Metro Jaya, termasuk Kabid Humas, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini.