Ketua KPK RI: Ruh Sumpah Pemuda Menjadi Pondasi Dan Spirit Antikorupsi

Kejahatan korupsi terbukti menjadi mesin yang menciptakan kesenjangan sosial ekonomi, yaitu memperlebar jarak antara sikaya dengan duafa, memperuncing perbedaan cara pandang, dan yang lebih berbahaya lagi, korupsi mampu memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa. Menanggalkan nilai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mengabaikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terkikisnya keyakinan dan bahkan kehilangan keimanan ketaqwaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa.

“Dimana hal ini menghancurkan ruh persatuan dan kesatuan yang ditanamkan para pemuda sejak masa pergerakan kemerdekaan”.

Karenanya kejahatan korupsi harus diperangi oleh segenap bangsa dan rakyat Indonesia, yang harus dipelopori dan dimotori oleh kaum muda layaknya perjuangan kemerdekaan tempo dulu.

Dimana sejarah telah mencatat bahwa pilihan pemuda waktu itu untuk bersatu dengan membangun visi kesatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda 1928, telah menjadi modal utama yang mengantarkan republik ini pada proklamasi kemerdekaan.

Torehan ini, sejatinya menjadi suluh dan petunjuk jalan bagi pemuda masa kini untuk mengambil peran penting dan menjadi aktor utama dalam perang Badar terhadap kejahatan korupsi, agar ruh

persatuan dan kesatuan yang diwariskan para pemuda di zaman pergerakan kemerdekaan, tetap hidup di jiwa dan hati sanubari segenap anak-anak bangsa.

Kini semangat itu harus dikapitalisasi menjadi semangat baru bagi pemuda dan pemudi dalam mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta berperan aktif memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jikalau masa perjuangan kemerdekaan kita memiliki kepentingan bersama yaitu membebasksn negeri ini dari penjajahan, maka ruh sumpah pemuda inipun harus dijadikan sebagai spirit melawan dan membebaskan bangsa ini terbenas dari musuh bersama yaitu praktik praktik korupsi.

Komentar