1.710 Butir Ekstasi Gagal Edar Jelang Perayaan Tahun Baru di Sidrap

JurnalPatroliNews, Sidrap – Polisi menggagalkan peredaran 1.710 butir ekstasi berbagai merk yang dikemas dalam 17 saset di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ribuan butir ekstasi itu disita dari pemuda berinisial AA (27).

“Pelaku kami amankan saat membawa barang ini, kita cegat di pinggir jalan Desa Lainungann, Kecamatan Weattang Pulu usai menjemput barang haram ini di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare,” beber Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan pada Selasa(22/12/2020).

Penangkapan AA dilakukan Senin (21/12). Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus kue brownis dan diselipkan di antara minuman kemasan serta gula pasir di dalam dus.

“Barang ini diamankan setelah adanya informasi bahwa akan ada penyelundupan ekstasi lewat jalur laut di Pelabuhan Parepare dari Nunukan. Kita buntuti dan berhasil kami amankan,” terang Andi.

Andi menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui identitas pemilik awal ribuan butir ekstasi tersebut dan siapa yang menjadi target peredaran ekstasi ini.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan dari mana ia dapatkan dan di mana dilempar penjualannya,” tutur dia.

AA, di hadapan penyidik, mengaku hanya dimintai tolong oleh seseorang untuk menjemput barang yang disimpan dalam sebuah kardus besar tersebut.

“Saya Cuma dimintai tolong, Pak jemput barang ini di pelabuhan, dan dibawa ke Lawawoi untuk diserahkan lagi ke orang lain. Saya tidak tahu kalau ada ekstasi di dalamnya,” ungkap AA.

Foto: Pengungkapan kasus peredaran 1.710 ekstasi di Sidrap, Sulsel (Hasrul Nawir/detikcom)

(dtk)

Komentar