12 Pelaku Ditangkap! Polda Jatim Bongkar Penyelewengan 279 Ton Pupuk Bersubsidi

JurnalPatroliNews – Surabaya,- Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan penyelewenangan pupuk bersubsidi sebanyak 279,45 ton atau 5.589 sak. Ratusan ton pupuk tersebut diamankan dari sembilan kabupaten di Jatim.

Yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. Dalam kasus ini, Polda Jatim menangkap sebanyak 21 pelaku.

Sebelumnya, polisi telah menerima sebanyak 17 laporan terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubisidi. Dari 17 laporan tersebut, 13 perkara ditangani Polda Jatim.

“Para tersangka modusnya membeli pupuk bersubsidi yang kemudian mengganti kemasannya (saknya) dan menjualnya dengan harga berbeda,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022).

Nico menegaskan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk sebesar Rp115.000. Namun oleh pelaku dijual dengan harga Rp160.000 sampai dengan Rp200.000.

“Dengan harga segitu tentu sangat memberatkan petani. Pelaku sendiri mendapatkan keuntungan antara Rp45.000 sampai Rp85.000 persaknya,” terangnya.

Selain itu, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual pupuk bersubsidi dengan harga melampaui harga eceran tertinggi.

Komentar