17 ASN Resmi Dipecat, 3 Lainnya Turun Jabatan Usai Sidang Banding di BKN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menggelar sidang banding administratif periode Agustus 2025. Dari total 20 perkara yang disidangkan, 17 ASN diberhentikan dari jabatannya, sementara tiga lainnya dikenai hukuman penurunan pangkat serta jabatan.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberi efek pembinaan bagi ASN yang bersangkutan. “Kami ingin setiap putusan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjadi langkah pembinaan yang konstruktif,” tulis akun resmi @bkngoidofficial, Sabtu (6/9).

Proses pengambilan keputusan turut dihadiri Menteri PANRB selaku Ketua BPASN bersama sejumlah anggota, termasuk perwakilan Sekretariat Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, hingga Dewan Pengurus KORPRI.

Kasus-kasus yang dibahas mencakup berbagai pelanggaran disiplin, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Zudan menambahkan, seluruh perkara yang diajukan dalam sidang telah dikaji melalui pra-sidang sebelum akhirnya diputuskan secara final.

“Penanganan tegas terhadap pelanggaran disiplin, terutama yang berujung pada pemberhentian, adalah komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola ASN yang profesional,” tegasnya.