3 Tahun Kepemimpinan Anies di DKI: Antara Klaim Prestasi dan Kontroversi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tiga tahun sudah Gubernur Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta. Selama kepemimpinannya, Anies mengklaimtelah menorehkan sejumlah prestasi. Selain itu, kepemimpinannya juga diwarnai oleh kontroversi.

Sebagaimana diketahui, Anies dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 setelah menang dalam Pilgub 2017. Anies sempat memimpin DKI Jakarta karena mundurnya Sandi sebagai wagub pada 10 Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai wapres.

Namun, kursi wagub itu sudah diisi kembali oleh politisi Gerindra, Riza Patri pada 6 April 2020.

Selama tiga tahun, Anies merealisasikan beberapa janjinya yang kemudian diklaim sebagai prestasi. Bukan cuma prestasi, kepemimpinan Anies juga kerap mengundang kontroversi.

Berikut ini sejumlah kebijakan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies yang diklaim sebagai prestasi:

1. Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

Pada tahun 2019, Anies mengklaim ada kemajuan di bidang transportasi. Dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta dengan serius melakukan penyempurnaan atas integrasi antarmoda. Ada peningkatan jumlah rute Transjakarta, dari 109 pada 2017 bertambah jadi 220 rute pada 2019. Jumlah bus juga bertambah dari 2.380 pada 2017 menjadi 3.548 unit pada 2019.

Selain itu, lanjutnya, moda transportasi di Jakarta menjadi semakin terintegrasi melalui program Jak Lingko, yang tersambung dengan MRT dan LRT. Selama uji publik 11 Juni hingga 13 Oktober 2019, LRT juga telah melayani 798 ribu penumpang. Anies menyebut, dengan langkah ini, ada lonjakan jumlah penumpang transportasi umum.

“Dengan langkah penyempurnaan ini, penggunaan transportasi umum meningkat pesat, di mana dalam dua tahun terakhir, jumlah penumpang TransJakarta naik hampir dua kali lipat ke kisaran 640 ribu orang per hari. Sebagai perbandingan, sejak program ini dimulai pada 2004 hingga 2017, jumlah rata-rata penumpang harian hanya ada di kisaran 300 ribu penumpang per hari,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).

Stasiun MRT Bundaran HI

2. Penyediaan Rumah Dp 0 Rupiah

Masih di bidang kesejahteraan rakyat, tahun lalu Anies juga mengaku telah menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau. Hal ini dibuktikan dengan program rumah DP Rp 0.

“Dalam hal pengadaan rumah layak dan terjangkau, pada 2019 rumah DP Rp 0 di Nuansa Pondok Kelapa selesai dibangun dengan jumlah sebanyak 780 unit. Dengan kisaran harga cicilan Rp 1,1-2,2 juta per bulan selama 20 tahun, warga sudah bisa mendapatkan rumah untuk tipe studio, 1 kamar maupun 2 kamar. Fasilitas yang tersedia di Rumah DP Rp 0 ini juga terbilang lengkap, terdiri atas lift, taman, ruang ibadah, ruang terbuka, parkir penghuni dan layanan bus TransJakarta,” tutur Anies, Selasa (15/10/2019).

3. Penggratisan PBB

Selanjutnya, penggratisan PBB untuk guru hingga pahlawan kemerdekaan juga diklaim Anies sebagai prestasi. Penggratisan PBB ini bahkan lebih dari Rp 180 miliar.

“Dalam hal Penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Hingga bulan September 2019 sudah ada 19.929 objek pajak yang digratiskan PBB-nya dengan nilai Rp 180,4 miliar,” kata Anies, Selasa (15/10/2019).

4. Bidang Kebudayaan

Pada tahun 2019, Anies juga mengklaim prestasi di bidang kebudayaan. Anies mengaku telah menggelar beberapa festival budaya. Dari tingkat lokal hingga internasional.

Seperti misalnya JIPFEST, Jakarta International Photo Festival yang digelar untuk pertama kalinya, Jakarta International Folklore Festival 2019, Musik Tepi Barat, Jakarta Muharram Festival, Dapur Qurban DKI, hingga Seni Mural.

5. Revitalisasi Trotoar

Anies pun mengaku telah merevitalisasi trotoar sepanjang 134 km selama dua tahun menjabat. Pembangunan itu disebut akan memanjakan pejalan kaki.

“Dalam hal penataan trotoar, selama dua tahun berjalan Pemprov DKI Jakarta sudah merevitalisasi trotoar sepanjang 134 kilometer,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Bukan hanya prestasi, kebijakannya pun kerap menuai kontroversi. Berikut ini beberapa kontroversinya:

1. Terbitnya IMB di Pulau Reklamasi

Salah satu keputusan Anies di Jakarta yang menjadi kontroversi adalah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 1772 bangunan di Pantai Maju (Pulau D) yang merupakan pulau hasil reklamasi. Bahkan keputusan itu sempat membuat anggota DPRD DKI menggulirkan wacana interpelasi dan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara.

Pada 2018, Anies pernah menyegel bangunan di Pulau D. Namun pada Juni 2019, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau itu.

Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Anies menegaskan tetap konsisten menyetop pulau reklamasi. Hal itu disampaikannya dalam tanya-jawab tertulis yang dipublikasikan pada 13 Juni 2019. Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peletakan batu pertama Jalur ‘Jalan sehat dan sepeda santai’ (Jalasena) di Pulau Maju, Jakarta, Minggu (23/12). Pemprov DKI berharap nantinya pantai Maju menjadi pantai publik yang dapat di akses masyarakat seluas-luasnya secara gratis. Foto: dok. Pemprov DKI.

Meski demikian, usulan interpelasi tetap muncul. Awalnya dari Partai NasDem di DPRD DKI. Fungsi interpelasi adalah meminta penjelasan kepada Anies tentang penerbitan IMB itu. Wacana interpelasi itu langsung mentah-mentah ditolak oleh fraksi pendukung Anies.

Sepekan berselang, Pemprov DKI mengeluarkan tanya-jawab terbaru dengan Anies pada Rabu (19/6) berjudul ‘Lanjutan… Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota’. Dalam keterangan tertulis itu, Anies mengatakan Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

2. Seni Instalasi Bambu dan Batu

Kontroversi Anies lainnya ialah seni instalasi di Bundaran HI. Dari mulai seni instalasi bambu ‘Getah Getih’ hingga instalasi batu gabion. Seni instalasi ini dianggap tak perlu.

Mulanya adalah bambu ‘Getah Getih’ yang dipasang pada 14 Agustus 2018. Karya seni ini dibuat selama satu minggu oleh seniman ternama Joko Avianto. Seni instalasi ini dibuat dari 1.600 batang bambu yang dililitkan.

Biaya yang dikucurkan untuk bambu ‘Getah Getih’ ini pun tidak murah. Biaya pembangunan instalasi tersebut mencapai Rp 550 juta dengan bantuan 10 BUMD DKI. Namun ternyata usianya hanya 11 bulan.

Move on dari bambu Getah Getih, Pemprov DKI Jakarta kini menghadirkan instalasi baru yakni bebatuan gabion. Yuk, lihat lebih dekat penampakannya.

Pada 17 Juli 2019, akhirnya seni instalasi seharga setengah miliar itu dibongkar. Bambu tersebut ternyata sudah mulai rapuh karena faktor cuaca.

Kritik pun datang dari berbagai fraksi partai. Berselang dua hari, lokasi bambu ‘Getah Getih’ itu diisi oleh pemasangan instalasi batu gabion pada 16 Agustus. Bebatuan ini ditempatkan bertumpuk dalam tiga bronjong yang berdiri kokoh. Instalasi ini juga dipercantik dengan tanaman bunga di bagian atasnya. Pemasangan instalasi gabion ini memakan anggaran sekitar Rp 150 juta.

Beberapa hari kemudian, instalasi batu ini juga menuai kritik. Pemerhati lingkungan Riyanni Djangkaru mempersoalkan material instalasi tersebut yang ternyata dari terumbu karang yang dilindungi.

Namun Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati langsung meluruskan persoalan ini. Dia menegaskan bahwa instalasi gabion itu menggunakan batu gamping, bukan bukan terumbu karang yang dilindungi.

3. Trotoar untuk PKL

Sejak masa kampanye, Anies memang membolehkan PKL. Dia berkomitmen bahwa PKL itu tidak dilarang, namun harus diatur. Komitmen ini salah satunya dibuktikan dengan keputusan Anies membolehkan PKL berdagang di trotoar Tanah Abang.

Keputusan ini berbuntut panjang dan menuai sejumlah protes. Hingga akhirnya kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di Nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun Anies Baswedan menyangkal rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pedagang kaki lima (PKL) Jatibaru, Tanah Abang. Anies menyebut banyak dasar hukum untuk menata PKL di trotoar.

“Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? Se-Indonesia tuh,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Anies lalu menyebut beberapa aturan yang, menurutnya, menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Peraturan itu berwujud undang-undang, perpres, sampai peraturan menteri. “Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR,” kata Anies.

“Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,” sambung Anies.

4. Penunjukkan Terpidana Sebagai Dirut TransJakarta

Anies juga sempat menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama PT TransJakarta (TransJ). Padahal, ternyata Donny berstatus terpidana. Badan Pembina (BP) BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu, 25 Januari 2020. Lantas BP BUMD melakukan verifikasi atas laporan itu. Hasil verifikasi menyatakan benar bahwa Donny berstatus hukum terpidana kasus penipuan.

Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut ‘turut serta melakukan penipuan berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Donny akhirnya ditangkap Jaksa Kajari Jakpus pada Sabtu (5/9/2020).

5. Revitalisasi TIM

Anies juga sempat menuai kontroversi soal revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Revitalisasi itu ditolak oleh Forum Seniman Peduli TIM, yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi X pada Senin (17/2).

Anies meluruskan perihal isu akan dibangunnya hotel bintang 5 dalam revitalisasi TIM. Anies menegaskan yang akan dibangun bukanlah hotel, melainkan wisma untuk para seniman.

“Bagaimana dengan hotel? Satu, tidak ada hotel bintang 5 yang akan dibangun di sini. Memang akan dibangun fasilitas tempat tinggal atau wisma untuk para seniman,” kata Anies dalam rapat dengar pendapat soal revitalisasi TIM bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

6. Perluasan Reklamasi Ancol

Anies kembali menuai kontroversi usai menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.

Izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

Kepgub itu pun menuai kecaman dari kalangan aktivis. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menegaskan pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol itu merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI. Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai pemprov DKI tak memeliki konsep jelas soal pemulihan teluk Jakarta. Dia juga mempertanyakan urgensi reklamasi Ancol itu.

Anies pun angkat bicara terkait reklamasi Ancol yang menuai kritik. Anies beralasan reklamasi di kawasan Ancol tersebut semata-mata untuk menyelamatkan warga Jakarta dari ancaman banjir.

Anies mengatakan Jakarta memiliki 13 sungai dengan total panjang sekitar 400 km dan 30 waduk yang secara alami mengalami pendangkalan. Karena itu, Anies menyebut sungai dan waduk itu kemudian harus dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol.

“Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu,” kata Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI seperti dilihat detikcom, Sabtu (11/7/2020).

7. Ajang Formula E di Kawasan Monas

Anies juga sempat membuat kontroversi ketika mengizinkan ajang balap mobil Formula E. Mulanya, Anies dalam konferensi pers Jakarta E-Prix, di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019) mengizinkan ajang itu digelar di kawasan Monas.

Namun tak dinyana, Kemensetneg tidak menyetujui rencana Anies menggelar Formula E di kawasan Monas. Sekretaris Mensesneg Setya Utama menyebut ada berbagai pertimbangan, salah satunya soal cagar budaya.

Anies akhirnya mencari rute Formula E baru untuk mengganti rute yang direncanakan akan dibuat di wilayah Monas.

Namun, kemudian Komisi pengarah kembali mengizinkan Formula E 2020 dilaksanakan di kawasan Medan Merdekan Monas. Hal ini tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno bernomor B-3KPPKMM/02/2020.

Rencana Anies ini bahkan sempat mendapat sorotan dari Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Namun, ketika Presiden Jokowi mengumumkan ada dua kasus Corona di Depok, Anies turut memberi arahan. Anies tak akan mengeluarkan izin keramaian. Ajang Formula E ini pun ditunda.

8. Kontroversi Kebijakan di Masa Corona

Di masa pandemi Corona, kontroversi Anies masih saja muncul. Anies sempat disorot karena kebijakan ‘efek kejut’ pada Maret 2020 lalu.

Pada 15 Maret 2020 lalu, Anies membuat kebijakan membatasi transportasi massal seperti TransJakarta, MRT dan LRT. Akibatnya, pada keesokan harinya antrean luar biasa pada moda transportasi tersebut pun tak terelakkan. Alih-alih social distancing demi mencegah penyebaran virus Corona, justru kerumunan yang didapatkan akibat pembatasan transportasi publik itu.

Di hari yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa transportasi umum harus tetap disediakan dan antrean dikurangi.

Malam harinya, Anies pun mencabut kebijakannya. “Sesuai arahan Presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta,” kata Anies di Balai Kota kala itu.

Anies juga pernah disorot oleh tiga menteri sekaligus terkait data Bansos Corona di DKI Jakarta pada bulan Mei 2020. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Setelah banyak disorot, pada 12 Mei 2020 Anies pun memutuskan mengumumkan pemberian bantuan sosial terhadap warga Jakarta yang terdampak pandemi Corona bersamaan dengan pemerintah pusat.

Namun, di antara sejumlah kontroversi itu, Anies juga sempat mengatakan Jakarta memiliki kapasitas tes Corona 10 kali lipat dari standar WHO. Kapasitas itu merupakan gabungan milik pemerintah dan swasta.

“Kapasitas testing kita, kapasitas seluruhnya baik pemerintah maupun swasta itu hampir 11 ribu. Artinya, kapasitasnya itu 10 kali lipat dari yang diharuskan oleh WHO. Kegiatan testing-nya bervariasi tiap minggu,” ujar Anies dalam acara Webinar dengan tema ‘Tantangan Perubahan Perilaku Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru’, Senin (31/8/2020).

Meski demikian, kata Anies, rata-rata tes Corona yang dilakukan DKI setiap minggu berjumlah 4-5 kali lipat dari standar WHO. “Tapi rata-rata tiap minggu kita antara 4-5 kali lipat lebih tinggi daripada yang diharuskan WHO,” kata Anies.

(dtk)

Komentar