Ambil Contoh Bali, Mendagri Dorong Pemda Papua Buat Perda Untuk Tangani Pandemi COVID-19

JurnalPatroliNews-Jayapura,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah Papua membuat peraturan daerah (perda) untuk menangani pandemi COVID-19. Tito mengatakan COVID-19 memiliki dampak ke sektor perekonomian hingga kehidupan sosial.

“Kita tidak tahu kapan COVID akan selesai, belum ada orang yang memastikan COVID berakhir. Apalagi COVID ini seperti makhluk halus, tidak kelihatan, dan menyerang semua orang. Jadi kita saat ini ibarat perang, jadi kita harus sediakan senjata kita, salah satunya melalui perda,” ujar Tito saat memberikan arahan pada Forkompimda dan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Papua di Jayapura, Jumat (10/7/2020).

Tito mengatakan hadirnya perda bisa jadi alat untuk menurunkan penyebaran COVID-19. Melalui perda, pemerintah juga bisa memberi tindakan tegas terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

“Perda perlu ada sanksi, tapi bukan sanksi hukum, cukup sanksi sosial saja berupa denda atau tindakan melakukan kegiatan sosial,” kata Tito.

Tito menambahkan, dalam menghadapi pandemi Corona dibutuhkan kesadaran masyarakat. Dia mengatakan pengendalian penyebaran COVID-19 tak cukup dilakukan tenaga medis ataupun TNI/Polri, dan Satpol PP. Untuk itu, lanjutnya, perlu peran tokoh masyarakat dan tokoh agama seperti yang dilakukan di Bali.

“Ketika kita tertib memakai masker akan bisa menutup 50 persen penyebaran virus COVID. Jadi masker harus bisa seperti handphone, ketika masker tinggal, kita akan rasa kehilangan dan akan mencarinya,” katanya. (lk/*)

Komentar